Showing posts with label siyasi. Show all posts
Showing posts with label siyasi. Show all posts

Wednesday, September 25, 2019

Berkoalisi Menggergaji Komisi


Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR  Fahri Hamzah di  Senayan.
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Senayan.

MEMBAWA draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penuh coretan tinta merah, Ledia Hanifa Amaliah keluar dari pintu belakang ruangan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin malam, 16 September lalu. “Mau berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujar Ledia, anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengabarkan bahwa rapat kerja bersama pemerintah akan dimulai setelah sidang diskors hampir satu jam.
Ledia beranjak ke ruangan pimpinan Komisi I, yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri. Di sana, ia menemui Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi Sukamta, yang sedang melakukan rapat. Ledia menjelaskan kepada dua bosnya itu bahwa revisi Undang-Undang KPK akan segera disetujui di Badan Legislasi dan esoknya akan disepakati menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Saat dimintai konfirmasi, Jazuli membenarkan telah didatangi Ledia.
PKS menyoroti kewenangan Dewan Peng-awas KPK dan cara memilih anggotanya. Dalam draf revisi undang-undang yang akhirnya disetujui, anggota dewan peng-awas itu dipilih dan ditunjuk presiden. Tugasnya melebihi pimpinan KPK, yakni memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan kepada penyelidik dan penyidik komisi antikorupsi. “Kami khawatir KPK akan dijadikan alat politik oleh penguasa, terutama terhadap lawannya,” ujar Ledia.
Soal dewan pengawas ini juga yang membuat rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KPK alot sejak DPR menyetujui revisi tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis, 5 September lalu. DPR awalnya mengusulkan anggota dewan peng-awas dipilih DPR setelah diajukan presiden. Tapi Presiden Joko Widodo tidak setuju dan menyatakan anggota dewan peng-awas dipilih dan diangkat presiden.
Seseorang yang dekat dengan Istana mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya sudah memberikan restu merevisi Undang-Undang KPK sebelum DPR mengusulkannya untuk dibahas. Awal September lalu, Presiden memanggil sejumlah orang untuk berdiskusi mengenai revisi Undang-Undang KPK. Menurut Jokowi kepada tetamu, dewan pengawas diperlukan karena penasihat KPK yang ada saat ini tak efektif. “Presiden mencontohkan Kompolnas yang mengawasi kepolisian dan Komisi Kejaksaan untuk kejaksaan,” ujar pejabat itu.
Desmond Junaidi Mahesa. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ihwal penanganan kasus, menurut nara-sumber itu, Jokowi ingin KPK -memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3. Jokowi mencontohkan kasus dugaan korupsi peng-adaan tiga quay container crane di PT Pelindo II yang membelit bekas direktur utamanya, Richard Joost Lino, sejak 2015. “Presiden menganggap kasus ini terkatung-katung dan menyatakan akan me-ngawal pembahasan RUU KPK di DPR,” ujar narasumber yang sama.
Narasumber lain mengatakan Jokowi menyetujui revisi Undang-Undang KPK setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mencontohkan nasib R.J. Lino yang terkatung-katung. Juru bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah, membenarkan kabar bahwa Kalla telah berdiskusi dengan Jokowi ihwal revisi Undang-Undang KPK. “Bukan hanya pada awal September,” katanya pada Jumat, 20 September lalu. “Soal SP3 termasuk yang dibicarakan.”
Kalla sebelumnya juga menyinggung kasus Lino dan terang-terangan mengatakan setuju Undang-Undang KPK diamendemen, terutama aturan mengenai SP3. “Lima tahun status R.J. Lino digantung, mau lepas tidak ada (mekanismenya). Itulah gunanya SP3,” ujarnya, Selasa, 10 September lalu. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, tak mengetahui pertemuan tersebut. “Saya enggak punya info karena enggak tahu jadwal beliau hari per hari. Apalagi ini sudah lewat.”
Sinyal dari Jokowi membuat politikus di Senayan bergerak ligat, terutama mereka yang berasal dari partai pendukung pemerintah. Apalagi setelah Jokowi mengirimkan surat presiden kepada DPR yang me-nyetujui pembahasan revisi undang-undang tersebut. Partai-partai khawatir Presiden akan balik badan lagi seperti pada 2015 dan 2017. “Rencana revisi ini timbul-tenggelam. Kali ini tidak mungkin tidak jadi karena semua bergerak sigap,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Agar Presiden tak mengubah keputusan, DPR pun setuju bahwa anggota dewan peng-awas dipilih dan diangkat presiden. Tapi DPR menyisipkan frasa dalam Pasal 69-A: “untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat presiden”. Artinya, menurut sejumlah anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK, selanjutnya dewan pengawas bisa dipilih DPR, meski pengangkatannya tetap oleh presiden.
PDIP aktif melobi partai lain untuk mengegolkan revisi. Menurut Hendrawan, yang ditugasi “membangun kesamaan visi” itu di antaranya Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi Hukum Herman Herry. Hendrawan menuturkan, partainya juga mentransfer dua anggota Komisi Hukum ke Badan Legislasi untuk mengawal pembahasan. Mereka adalah Risa Mariska dan Masinton Pasaribu, yang merupakan dua di antara enam peng-usul revisi Undang-Undang KPK. “Saya salah satu yang mengusulkan,” ujar Masinton. Utut Adianto menyatakan revisi adalah kesepakatan semua fraksi.
Empat politikus partai pendukung pemerintah mengatakan salah satu lobi terjadi di ruang Fraksi PDIP pada Senin, 16 September lalu, atau sehari sebelum rancangan revisi disahkan. Isi persamuhan itu membahas agar revisi segera dirampungkan tingkat panitia kerja supaya bisa segera dibawa ke rapat paripurna. Politikus yang hadir antara lain Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa. Ketika dimintai konfirmasi, Suharso menolak berkomentar.
Di kubu lain, Gerindra melobi agar dewan pengawas tak diangkat berdasarkan kemauan presiden. Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menuturkan, partainya mengutus Ketua Badan Legislasi yang juga politikus Gerindra, Supratman Andi Agtas, untuk melobi partai lain. Desmond mengajukan komposisi agar dua anggota dewan pengawas dipilih DPR, dua ditentukan presiden, dan seorang lagi dijabat Ketua KPK.
Gerindra rupanya juga dilobi Golkar. Anggota Panitia Kerja, Firman Soebagyo, bertemu dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. “Dari jam delapan pagi,” ujar politikus Golkar ini. Adapun Sufmi Dasco menampik info bahwa dia dilobi Firman.
Desmond menyebutkan partai pemerintah gencar melakukan lobi lantaran khawatir keberadaan dewan pengawas ditolak sehingga dijadikan alasan oleh Presiden Jokowi untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Sikap Gerindra dan PKS satu pandangan dengan Demokrat.
Meski menolak kewenangan dewan pengawas yang terlampau luas, ketiga partai itu akhirnya sepakat juga merevisi Undang-Undang KPK. Enam politikus partai pendukung pemerintah menuturkan, alasan lain yang membuat semua partai di DPR setuju mengubah aturan KPK adalah penambahan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dari 5 menjadi 10 kursi, se-suai dengan jumlah fraksi di MPR.
Setelah semua satu pandangan, revisi pun diketuk. Pada saat pengambilan keputusan di Badan Legislasi untuk dibawa ke rapat paripurna, semua anggota DPR yang berada di dalam ruangan bertepuk tangan. Begitu pula dalam rapat paripurna ke-esokan harinya. Sidang berjalan mulus. PKS dan Gerindra hanya memberikan catatan minor soal dewan pengawas.
HUSSEIN ABRI DONGORAN, LINDA TRIANITA, BUDIARTI UTAMI PUTRI

Tuesday, September 17, 2019

Hidup-Mati Komisi Antikorupsi

Ruang pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terasa sesak malam hari itu, Kamis, 12 September lalu. Pimpinan komisi serta kepala dan anggota kelompok fraksi berjejal memadati ruangan seluas 30 meter persegi tersebut. Mereka tengah mengikuti forum lobi setelah Komisi Hukum menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemani kudapan kolak, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin memimpin pertemuan. Politikus Golkar itu meminta setiap perwakilan fraksi menyampaikan lima nama. Semula, Aziz menyarankan lima kandidat diputuskan lewat musya-warah. Tawaran itu tak direspons peserta rapat. Ada fraksi yang malah bersitegang mempertahankan calon masing-masing. “Ada dinamika. Tapi semua sudah kami selesaikan,” ujar Aziz, Jumat, 13 September lalu.
Forum lobi yang digelar sekitar pukul 23.30 itu berlangsung sekitar setengah jam. Awalnya pertemuan guyub, tapi kemudian memanas ketika ada partai yang memiliki calon berbeda. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional, misalnya. Karena tidak ada titik temu di antara kedua partai itu, Aziz memutuskan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara. -“Sesuai dengan tata tertib, jika mekanisme musya-warah tidak tercapai, pemilihan harus ditempuh lewat pemungutan suara,” katanya.
Menurut seorang peserta rapat, suhu pertemuan memanas ketika Partai Kebangkitan Bangsa ngotot menyorongkan nama Nurul Ghufron masuk daftar paket lima komisioner. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu dinominasikan PKB karena ia mewakili suara nahdliyin. Ghufron punya rekam jejak panjang dalam sejumlah jabatan struktural organisasi sa-yap Nahdlatul Ulama. Mantan aktivis Pergerak-an Mahasiswa Islam Indonesia itu tercatat pernah menjadi pengurus Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Sarjana NU.
Anggota Fraksi PKB, Anwar Rachman, tak mau menanggapi cerita itu. “Saya tidak punya komentar,” ujarnya di sela-sela pembahasan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan di Hotel Ritz-Carlton, Jumat, 13 September lalu.
Tawaran PKB didukung Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai peluang keterpi-lihan Ghufron layak diperhitungkan. Arsul mengatakan permintaan dukungan atas Ghufron sebelumnya juga disuarakan sejumlah pengurus NU. “Kami tidak pernah menutup diri jika ada yang ingin bersilaturahmi memperkenalkan figur kandidat,” tuturnya.
Pengajuan nama Ghufron mengubah komposisi daftar kandidat yang disiapkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar. Keduanya setuju mendukung Ghufron asalkan PKB menyetujui paket nama yang mereka siapkan, yakni Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan I Nyoman Wara. Dua partai itu sepakat Ghufron menggantikan Nyoman. Soal ini, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, tidak menyangkalnya. “Ada dinamika yang meminta keterwakilan kalangan nahdliyin,” ujar Masinton.
Penolakan atas keterpilihan Ghufron datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Anggota Fraksi PAN, Muslim Ayub, me-nyatakan PAN punya pandangan lain jika pemilihan kandidat didasari pertimbang-an aspek keterwakilan kelompok. Menurut dia, Luthfi Jayadi Kurniawan dinilai jauh lebih mumpuni dibanding Ghufron. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu, kata dia, punya rekam jejak bagus di bidang pemberantasan korupsi.
Luthfi adalah salah satu pendiri Malang Corruption Watch yang juga membidani pusat kajian antikorupsi di sejumlah perguruan tinggi dan pesantren. Dukungan atas keterpilihan Luthfi, kata Muslim, juga disuarakan sejumlah aktivis dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam. Muslim memastikan lima dari tujuh suara untuk Luthfi berasal dari lima anggota Fraksi PAN yang hadir saat pemilihan.
Fraksi PAN juga punya pandangan berbeda tentang sosok Nawawi Pomolango, hakim tindak pidana korupsi yang pernah memvonis Patrialis Akbar. Patrialis saat ditangkap KPK adalah hakim Mahkamah Konstitusi dan bekas kader PAN. Menurut Muslim, unsur hakim sudah diwakili calon petahana, Alexander Marwata. Menurut Muslim, PAN lebih tertarik memilih Sigit Danang Joyo, yang kini menjabat Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. “Saat uji kelayakan, presentasinya bagus,” ujarnya. Karena kedua partai ngotot, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara.
Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Komisi Hukum, Taufiqulhadi, mengatakan kandidat idaman NasDem sudah dibahas dengan Ketua Fraksi, Johnny G. Plate, selepas magrib pada malam pemilihan. Kelima nama tersebut tak ubahnya kandidat terpilih. Saat forum lobi menentukan Ghufron dan Luthfi, kata Taufiqulhadi, ia meng-aku berupaya membuka pembicaraan ulang dengan Johnny. Fraksi akhirnya setuju. “Saya berpegang dengan lima nama itu,” katanya.
Fraksi NasDem juga bergerilya ke fraksi lain. Lobi itu terutama menyangkut penolakan atas wakil jaksa dalam pemilihan ini, Johanis Tanak. Sinyal penolakan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu terlihat ketika anggota Fraksi NasDem, Zulfan Lindan, mencecar peng-akuannya bahwa ia pernah mendapat intervensi Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di hadapan Panitia Seleksi saat menangani kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju.
Zulfan sempat meradang karena peng-akuan Tanak bertolak belakang dengan pernyataannya saat uji kelayakan. Tanak meng-aku tak pernah diintervensi Prasetyo. “Saya merekomendasikan anggota frak-si lain untuk tidak meloloskan calon yang tidak konsisten,” ujar Zulfan.
Berbeda dengan fraksi lain, Partai Ke-adilan Sejahtera hanya menyepakati tiga dari sepuluh nama kandidat yang mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Menurut anggota Fraksi PKS, Nasir Jamil, dua nama lagi diserahkan kepada anggota lain. PKS memiliki empat wakil di Komisi Hukum. Nasir enggan merinci siapa saja tiga nama yang diusung PKS. “Komposisinya tergambar di perolehan suara,” ujarnya.
Menurut seorang politikus Komisi Hukum, Fraksi PKS dan lainnya sebenarnya sudah mengunci dukungan kepada Firli. Sebagian besar fraksi juga sudah mendukung Alexander, Ghufron, dan Nawawi. “Kalaupun ada yang berbeda, hanya satu fraksi atau anggota fraksi tertentu,” kata politikus ini. Tiga nama itu belakangan mendapat dukungan 50 suara ke atas.
Bekas Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri, merupakan satu-satunya nama yang tak memantik perdebatan dalam forum lobi. Meski dia tengah disorot atas dugaan pelanggaran etik, dukungan untuk keterpilihannya diusulkan semua fraksi. Polemik tentang dugaan pelanggaran yang diarahkan kepadanya dianggap kelompok fraksi selesai setelah mereka mendengarkan penjelasan komisioner KPK, Alexander Marwata, dan bantahan Firli dalam forum uji kelayakan dan kepatutan.
Di hadapan anggota Komisi Hukum, Alex menyatakan dugaan pelanggaran etik sudah ditangani Pengawasan Internal. Proses tersebut terhenti karena Firli ditarik kembali ke institusi asalnya sebagai polisi. “Waktu itu tidak ada rekomendasi sanksi ataupun keputusan dari pimpinan,” katanya. “Statusnya dipulangkan secara hormat.”
Firli meraih suara mutlak dari semua anggota fraksi di Komisi Hukum. Mereka yang memiliki hak suara tak semuanya “pasukan inti” di Komisi Hukum. Saat uji kelayakan dan kepatutan, anggota Komisi Hukum DPR yang hadir kadang hanya setengahnya, dari jumlah 56. Bahkan, dari daftar anggota Komisi Hukum DPR per 3 September, jumlah anggota Komisi Hukum tercatat hanya 51 orang. Ada juga anggota DPR yang jadi pemain cabutan. Salah satunya politikus yang ketika itu tengah memimpin rapat Badan Legislasi Revisi Undang-Undang KPK.
Fraksi PAN, misalnya. Dalam daftar anggota Komisi Hukum per 3 September, tercatat hanya dua orang. Saat pemilihan, jumlahnya menjadi lima. Salah satunya Waode Nur Zainab, yang mengaku memiliki surat tugas resmi ke Komisi Hukum. Menurut Waode, penugasan di komisi itu sangat dinamis. Dia sejak awal terang-terangan mendukung Firli, yang dianggap memiliki kapasitas. “Fraksi PAN satu suara,” ujar politikus berlatar belakang pengacara ini, yang masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu pada Februari lalu.
Nurul Ghufron saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 September 2019.
LIMA nama komisioner 2019-2023 sesungguhnya sudah disiapkan sejumlah fraksi jauh-jauh hari sebelum pemilihan. Menurut sejumlah politikus DPR di Senayan, Jakarta, pemilihan komisioner satu paket dengan revisi Undang-Undang KPK yang tengah dibahas Dewan. “Mereka yang terpilih nanti harus mendukung revisi UU KPK,” ujar seorang politikus senior Golkar.
PDI Perjuangan-lah yang getol menyorongkan lima nama ke fraksi lain agar terpilih sebagai komisioner KPK. Menurut seorang politikus lain, tak lama setelah Panitia Seleksi mengumumkan sepuluh nama, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menemui Melchias Marcus Mekeng di gedung DPR. Keduanya membahas sejumlah hal. Mereka antara lain membahas upaya “meng-amankan” calon pemimpin komisi antikorupsi dan revisi Undang-Undang KPK. “Targetnya disahkan pada rapat paripurna 24 September nanti,” kata politikus ini. “Kalau meleset juga aman karena pimpin-an baru menyetujui revisi. Selama ini, masalahnya, kalau revisi, selalu ditolak pimpinan.”
Utut, menurut sumber itu, meminta Golkar mendukung calon yang disorongkan partainya. Golkar mengiyakan dengan sya-rat PDI Perjuangan mendukung calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang didukung Golkar. Komisi Keuangan DPR, yang dipimpin Melchias Mekeng, memang tengah menggelar seleksi anggota BPK.
Melchias Mekeng mengaku tak bertemu dengan Utut baru-baru ini. “Terakhir salaman saat rapat paripurna Agustus lalu,” ujarnya. Adapun Utut enggan menjawab pertanyaan Tempo soal pertemuan tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” ujar Utut.
Setelah pertemuan tersebut, para politikus Golkar bergerak mendekati fraksi-faksi di Dewan. PDI Perjuangan mengutus khusus Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery untuk mengawal dua agenda penting. Dia dibantu anggota Komisi Hukum, Masinton Pasaribu. Sedangkan Golkar menugasi Ketua Komisi Hukum Aziz Syam-suddin untuk mengawal pemilih-an komisioner KPK. Adapun untuk revisi undang-undang, tugas diserahkan ke Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi.
PDI Perjuangan sejak awal meminta fraksi-fraksi lain meloloskan Firli. Bahkan mereka menyorongkan bekas Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut sebagai Ketua KPK. “Saya usulkan ke teman-teman Komisi III untuk memilih Firli,” ujar Masinton. Alasannya, kata Masinton, sebelum uji kelayakan dan kepatutan, KPK mengumumkan jenderal polisi itu melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi deputi penindakan. “Ini zalim,” ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M. Syarif./TEMPO/Imam Sukamto
Saat uji kelayakan dan kepatutan, Komisi Hukum juga menanyakan komitmen para calon terhadap revisi Undang-Undang KPK. Sebagian besar menyetujui revisi. Dewan meminta para kandidat meneken surat komitmen bahwa apa yang disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan benar-benar dilakukan jika mereka terpilih. “Pimpin-an jangan plintat-plintut. Hari ini bilang setuju, nanti kalau terpilih bilang kami -enggak ngomong seperti itu,” ujar Erma Suryani Ranik, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK dan upaya merevisi undang-undang komisi antikorupsi membuat pimpinan KPK bereaksi keras. Beberapa jam setelah Firli terpilih, Saut dan penasihat KPK, Tsani Annafari, mengajukan pengunduran diri dari posisi mereka. Dua orang inilah yang mengumumkan pelanggaran etik Firli.
Malam harinya, dua komisioner KPK, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Sya-rif, menggelar konferensi pers untuk menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden. “Kami kecewa. Kalau pimpinannya bermasalah, KPK pasti tidak harmonis,” kata Agus. “Revisi Undang-Undang KPK juga mengancam lembaga ini. Ada yang terancam dengan keberadaan KPK.”
Agus tak mau menjelaskan siapa yang merasa terancam oleh KPK. Dia hanya menyebutkan, sampai Juni 2019, pelaku kejahatan korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah anggota DPR di pusat dan daerah, yaitu sebanyak 255 perkara. Adapun kepala daerah, yang sebagian besar kader partai, sebanyak 110 perkara. “Setelah itu, sejumlah politikus juga diproses,” ujarnya.
Dengan data tersebut, partai pantas merasa terancam. Di PDI Perjuangan, kasus suap kuota impor bawang putih yang melibatkan bekas anggota Komisi Perdagangan dari fraksi partai itu, I Nyoman Dhamantra, berpotensi menjadi “tsunami”. Saat gelar perkara di KPK pekan pertama Agustus lalu, nama seorang petinggi partai itu disebut sebagai orang yang memiliki jatah kuota yang digunakan Chandry Suanda alias Afung. Dia adalah pengusaha yang menjadi tersangka karena menyuap I Nyoman Rp 3,5 miliar dalam kasus itu.
Dalam gelar perkara itu, muncul nama seorang kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang dekat dengan petinggi partai tersebut, yang diduga menerima setoran duit dari Afung sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Setelah menjalani pemeriksaan pada Agustus lalu, Afung tak berkomentar soal ini.
Agus tidak menyangkal informasi soal dugaan keterlibatan anak petinggi partai tersebut. “Itu informasi ekspose. Yang tahu detailnya adalah penyidik,” ujar Agus.
Di Golkar, perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dan kasus suap pengusaha batu bara Samin Tan kepada politikus Beringin, Eni Maulani Saragih, membuat mereka jeri. Selasa pekan lalu, KPK bahkan sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Melchias Mekeng bepergian ke luar negeri dalam kasus suap Samin Tan.
Agus meminta Presiden mengundang pimpinan untuk memberikan pendapat atas pimpinan KPK baru dan revisi undang-undang. Dia mengatakan lembaganya sedang di ujung tanduk. “Mudah-mudahan kami diajak bicara Bapak Presiden,” ujarnya.
Dalam hal revisi Undang-Undang KPK, Presiden mengirimkan surat presiden yang menunjuk dua utusan pemerintah yang akan ikut membahas perubahan tersebut. Utusan itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Dalam daftar isian masalah yang diserahkan pemerintah, Jokowi mendukung rencana revisi, terutama tentang pemberlakuan aturan perlunya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan status aparat sipil negara pegawai KPK. “Saya berharap semua pihak membicarakan isu ini dengan jernih, tanpa prasangka berlebihan,” ujar Jokowi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai persetujuan Jokowi terhadap revisi Undang-Undang KPK dan calon pemimpin KPK bermasalah mengancam masa depan pemberantasan korupsi. Menurut dia, sikap Jokowi itu bertolak belakang dengan poin keempat Nawa Cita, yaitu komitmen menjalankan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi. “Presiden ingkar janji dan mengabaikan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Jokowi memilih irit bicara menanggapi keterpilihan pimpinan KPK yang baru. “Itu sudah lolos Pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR,” ucapnya. Soal pemimpin KPK mundur, kata dia, “Ya, itu hak setiap orang.”
RIKY FERDIANTO, ANTON APRIANTO, ANDITA RAHMA, FRISKI RIANA

Monday, February 04, 2019

Cuitan Berujung Bui Ahmad Dhani

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, Senin pekan lalu.

foto : TEMPO/Nurdiansyah

Hakim menilai Dhani terbukti dengan sengaja membuat dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu setengah tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim Ratmoho.

Perkara ini bermula ketika Dhani melalui akun Twitternya mempersoalkan posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diserang isu penistaan agama. “Kalimat sila pertama Ketuhanan YME, penista agama jadi gubernur. Kalian waras? ADP,” cuitan itu dikirim pada saat masa kampanye pemilihan kepala daerah DKI 2017.

Lantaran kicauan itu dianggap mengandung ujaran kebencian, Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan kepala daerah DKI, melaporkan Dhani ke polisi. Dhani disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu. “Tak ada yang kami takuti. Kami yakin benar,” ujar Ihsan Tambunan, kuasa hukum Dhani.
Dukungan pun mengalir untuk Ahmad Dhani. Calon wakil presiden Sandiaga Uno membesuk Dhani di penjara. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, mengatakan putusan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. “Itu ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai vonis terhadap Ahmad Dhani menunjukkan kesewenang-wenangan hukum pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tapi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri. “Presiden tak pernah mengintervensi hukum,” Karding mengklaim.
Korban Pasal Karet
AHMAD Dhani menjadi salah satu korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah pihak pernah mendesak revisi pasal karet dalam aturan itu, terutama pasal 27 ayat 3 yang melarang mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama karena bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik.
2008
Prita Mulyasari, pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui media online. Prita dihukum membayar denda Rp 204 juta dan di tingkat kasasi dipidana enam bulan.
2010
Musikus Nazriel Irham alias Ariel dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dia dan dua artis perempuan. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel tiga setengah tahun penjara.
2013

Muhammad Arsyad, aktivis asal Makassar, dipenjara selama 100 hari di Rumah Tahanan Makassar. Dia dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar karena menulis pernyataan melalui aplikasi BlackBerry Messenger yang dinilai mencemarkan nama pengusaha Nurdin Halid.
2018
Baiq Nuril Makmun, guru di Mataram, divonis enam bulan penjara dan didenda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung karena diduga menyebarkan rekaman pembicaraan dengan kepala sekolah. Rekaman berisi cerita pengalaman seksual kepala sekolah bersama perempuan yang bukan istrinya itu tersebar hingga ke dinas olahraga. Padahal Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril tak bersalah.
Vonis Dhani dan Kebebasan Berkespresi
Ahmad Dhani Prasetyo adalah korban tindakan penegak hukum yang gegabah dan lenturnya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Musikus dan politikus ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Pasal yang menjerat Ahmad Dhani sudah sering dikritik dan seharusnya dihapus karena mencederai kebebasan berpendapat sekaligus merusak demokrasi.
Negara jelas menjamin kebebasan mengemukakan sikap, pikiran, dan pendapat yang diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Pendapat bisa disampaikan lewat cara apa pun, termasuk lewat media sosial seperti yang dilakukan Dhani. Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, ia mencuit di Twitter: “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan.…” Cuitan itulah yang menjadi dasar Jack Boyd Lapian—pendiri Basuki Tjahaja Purnama Network—melaporkan Dhani ke polisi sehingga akhirnya masuk bui.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Dhani semestinya mempertimbangkan ketentuan konstitusi itu dan tidak semata berpegang pada aturan dalam undang-undang yang mudah disalahtafsirkan. Cuitan yang dibaca jutaan warganet itu tentu saja amat tidak sopan dan kasar. Tapi kata-kata politikus Partai Gerindra itu tak otomatis bisa dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang mengundang kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dampak sebuah ujaran kebencian seharusnya menjadi ukuran. Dapatkah penegak hukum membuktikan ucapan Dhani itu benar-benar telah memicu permusuhan sosial? Bukan lantaran pemahaman hukum yang lemah, kurang bijaknya penegak hukum lebih karena soal integritas. Dunia peradilan kita mudah sekali ditekan dan diintervensi pihak luar.
Kasus Dhani semacam balas dendam atas serangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan isu penistaan agama. Perkara Ahok tak hanya membuat ia kalah dalam pemilihan kepala daerah Jakarta, tapi juga membuatnya masuk penjara.
Memangkas pasal yang lentur merupakan salah satu cara mencegah penegak hukum bertindak seenaknya. Kelemahan aturan soal ujaran kebencian dalam Undang-Undang ITE semestinya segara dibenahi. Begitu pula pasal pencemaran nama dalam undang-undang yang sama. Dua pasal ini sering dipakai untuk mengkriminalisasi warga negara. Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat 259 kasus Undang-Undang ITE sepanjang Agustus 2008 -Januari 2019. Lebih dari 90 persen di antara mereka dijerat dengan delik ujaran kebencian dan pencemaran nama.
Revisi Undang-Undang ITE menjadi satu-satunya cara karena beberapa kali pengajuan uji materi oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi selalu ditolak. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh membiarkan pasal itu menjadi momok bagi masyarakat. Selama aturan itu ada, orang akan takut menyampaikan kritik.
Kita semestinya bisa merumuskan dengan lebih gamblang ujaran kasar yang sekadar untuk menekankan sikap atau pendapat dengan ujaran yang benar-benar menyebabkan permusuhan sosial. Jika tak bisa dirumuskan lebih jelas, pasal ujaran kebencian lebih baik dihapus karena mudah disalahgunakan dan terus-menerus memakan korban.


sumber: TEMPO 

Thursday, November 02, 2017

Menjawab Makna “Belum Dapat Diproses (Perijinan TDUP)” Serta Pembandingan Penutupan Diskotik STADIUM Dengan Hotel & Griya Pijat ALEXIS

Dua kubu berseberangan saat pilkada DKI masih terpolarisasi. Berbagai peristiwa di Jakarta selalu membuat kubu yang terpolarisasi ini melancarkan serangan debat di sosial media Indonesia. Yang terbaru adalah soal penghentian kegiatan usaha Alexis Hotel da Griya Pijat-nya. Bagi pendukung Anies-Sandi, tentunya ini adalah sebuah prestasi yang dibanggakan di awal periode kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Betapa tidak, nama Alexis sebagai salah satu pemain besar bisnis prostitusi berkedok Hotel dan Spa (juga Karaoke dan Bathhouse) yang bertahun tahun berkegiatan di Jakarta tanpa tersentuh, langsung terhenti kegiatan usahanya saat memproses perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke Pemprov DKI. Secarik Surat Kepala DPMPTSP kepada PT Grand Ancol Hotel (GAH) dengan nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.

Bagi kubu haters Anies-Sandi (Pendukung Ahok-Djarot, red), surat Kepala DPMPTSP tersebut dinilai suatu ketidaktegasan dengan frasa “belum dapat diproses”, dan mengartikan bahwa suatu saat bisa saja diproses. Mereka membandingkan dengan kasus penutupan Diskotik Stadium pada Tahun 2014. Penutupan diskotik tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI setelah adanya kejadian seorang anggota polisi tewas karena over dosis obat terlarang di diskotik tersebut. Penutupan kegiatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 361/-073.554 tanggal 19 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta. Perbandingan tersebut disebarkan melalui akun akun buzzer sosmed haters Anies-Sandi.

PENUTUPAN DAN PELARANGAN KEGIATAN USAHA DISKOTIK STADIUM (2014)
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2014, Diskotik Stadium yang berada di bilangan Hayam Wuruk Jakarta Pusat ditutup dan dilarang kegiatan usahanya melalui pengumuman Kasatpol PP DKI Jakarta. Penutupan dan pelarangan kegiatan usaha diskotik tersebut adalah akibat adanya kejadian seorang anggota polisi yang tewas di dalam diskotik tersebut akibat over dosis obat obatan terlarang (NAPZA). Narkotika dan obat obatan terlarang merupakan barang haram yang peredaran dan pemakaiannya secara ilegal melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Adanya peredaran dan pemakaian barang haram tersebut menunjukkan bahwa pengusaha pariwisata melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 
Dalam pasal 26 huruf j dinyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Dengan adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pada BAB IX Bagian Kesatu tentang Pengawasan yakni pasal 55 ayat 2, yang menyatakan apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata, harus dilakukan tindakan penghentian kegiatan usaha dan diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha. Dalam hal ini Satpol PP DKI telah melaksanakan perannya sebagai salah satu unsur pengawasan. 

PERIJINAN TDUP HOTEL DAN GRIYA PIJAT ALEXIS YANG BELUM DAPAT DIPROSES (2017)
Kepala DPMPTSP DKI menyatakan bahwa izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada Bulan September 2017 [LINK] sehingga PT GAH selaku manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengajukan pembaharuan TDUP. TDUP sebelumnya memang masih menggunakan masa berlaku tahunan, meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata (tidak perlu perpanjangan, red), namun dalam Ketentuan Peralihan pasal 40 menyatakan Pengusaha Pariwisata yang memiliki TDUP yang berlaku sebelum Permenpar 18 Tahun 2016 terbit, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Permenpar 18 Tahun 2016 ditetapkan.

PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat) yang kemudian diproses oleh DPMPTSP DKI. Dalam pemrosesan perijinan tersebut DPMPTSP berdasar Pergub 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta menggunaka  referensi peraturan di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.  
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 5 huruf f menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Sedangkan dalam Pergub 47 Tahun 2017 dalam pasal 49 menyatakan bahwa bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi perizinan antara lain pengaduan masyarakat, temuan di lapangan, dan informasi yang bersumber dari media massa. Proses penelitian administrasi dan pertimbangan teknis yang dilakukan DPMPTSP juga mengacu pada Pergub 133 Tahun 2012 yang mensyaratkan kriteria “lengkap, benar dan absah” untuk mendapatkan perijinan TDUP. . Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan berdasar penelitian administrasi, pertimbangan teknis dan bahan evaluasi dari pengaduan masyarakat dan informasi di media massa, DPMPTSP menyatakan bahwa “permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses”, artinya bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria “lengkap, benar dan absah”. Lantas bagaimana status operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis? Secara hukum, jika suatu kegiatan usaha tidak mempunyai izin maka kegiatan tersebut ilegal jika tetap dilaksanakan dan dapat ditempuh proses hukum yang berlaku. Berdasar pemberitaan media cetak dan elektronik diketahui bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah menghentikan operasionalnya sehingga meskipun kalimat dalam Surat Kepala DPMPTSP menyatakan “permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses” , PT GAH sudah paham bahwa kegiatan operasionalnya harus dihentikan.
Dari uraian proses tersebut dapat diketahui bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis dilakukan pada tahap pemrosesan pembaharuan TDUP yang dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta selaku SKPD yang berwenang mengurusi masalah perizinan di DKI Jakarta.
 
SIMPULAN
Perbedaan perlakuan dalam kasus Diskotik Stadium dengan Alexis Hotel dan Griya Pijat-nya merupakan perbedaan dalam tahapan perijinan usaha kepariwisataan sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang sama sama berdampak kegiatan usaha di kedua tempat tersebut dihentikan operasionalnya.
Diskotik Stadium ditutup pada tahap Pengawasan (setelah diketahui adanya tindakan pelanggaran kewajiban pengusaha pariwisata yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berindikasi tindak pidana), sehingga setelah adanya pengumuman penutupan dan penghentian kegiatan Usaha Diskotik Stadium, tempat hiburan tersebut sudah tidak dapat beroperasi.
Sedangkan Alexis Hotel dan Griya Pijat tidak dapat diproses perijinannya berdasarkan penelitian administrasi dan pertimbangan teknis sesuai Pergub 133 Tahun 2012 dan Pergub 47 tahun 2017. Dengan ijin yang tidak dapat diproses maka otomatis Alexis Hotel dan Griya Pijat harus menghentikan kegiatan usahanya. Apabila Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi maka secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
Sedangkan makna belum dapat diproses (permohonannya) bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya. Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan rahasia umum saat ini bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis menjalankan bisnis prostitusi rasa rasanya tidak mungkin PT GAH (selaku Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis) dapat memenuhi kriteria lengkap, benar dan absah dalam permohonan TDUP. Kecuali jika PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis. 
Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Anies Sandi mampu memanfaatkan momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016. Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis serta Satpol PP selaku unsur pengawasan yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Wednesday, October 22, 2014

Menunggu Format Kementrian Kabinet Jokowi - JK : Bagaimana Presiden Membentuk Kementerian?

Bagaimana Presiden membentuk kementerian?
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kita dapat membagi jenis-jenis kementerian dan urusan pemerintahan yang menjadi urusannya. Jenis-jenis dan contoh-contoh urusan pemerintahan adalah sebagai berikut:
  1. Urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebut secara tegas dalam UUD 1945. Contoh ; urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebut dalam UUD 1945. Contoh ; urusan pemerintahan yang dilakukan oleh kementerian agama, hukum, keuangan, HAM, industri, ketenagakerjaan, dll.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi. Contoh ; urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Bappenas, pertanahan, iptek, pemuda, olahraga, dll.

Berdasarkan Pasal 17, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah oleh Presiden.
Presiden dapat mengubah, memisahkan atau menggabungkan kementerian selain kementerian tersebut.
Berdasarkan Pasal 19, pemisahan atau penggabungan dilakukan Presiden dengan pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
Berdasarkan pasal 16 UU dimaksud, pembentukan kementerian paling lama sudah harus dilakukan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janjinya.

Mari kita tunggu, bagaimana format kementrian kabinet Jokowi - JK, semoga efektif dan efisien....

Thursday, May 16, 2013

Mata Najwa : #PesanAnas

Mundur dari tampuk Ketua Umum Partai Demokrat, tak serta merta menyurutkan karir politik seorang Anas Urbaningrum. Anas masih menyedot perhatian.

Publik dan media menanti bagaimana kelanjutan proses hukum atas tersangka kasus Hambalang ini. Tak kalah heboh, adalah berbagai pancingan Anas melalui akun twitternya, @anasurbanignrum. Selain penuh sindiran politis, juga terkesan berkonfrontasi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Mata Najwa malam ini menghadirkan Anas Urbaningrum, yang blakblakan membuka sejumlah fakta mengejutkan. Seperti adanya peringatan dari salah satu politikus senior bahwa dirinya akan 'dikriminalisasi', adanya Operasi Sunyi Senyap yang diduga bertujuan menggiring statusnya menjadi tersangka korupsi, juga mengenai kehidupan pribadinya yang tak lepas dikuntit alat negara.

Anas juga menyampaikan sebuah pesan khusus untuk Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu sejumlah pakar politik juga akan duduk bersama mencoba 'membaca' Anas. Baik dari bahasa-bahasa pancingannya di media social, sampai kemungkinan karir politik Anas ke depan.
 
 
.

.

.

.

.

Berikut rangkuman twit dari @MataNajwa tentang episode #PesanAnas :
Selamat malam, selamat datang di Mata Najwa, saya Najwa Shihab, tuan rumah Mata Najwa #MN.
1. Seusai badai partai, masih adakah yang bernas dari seorang Anas? #MN.
2. Sepotong pesan pernah berkata, bahwa ini baru halaman pertama #MN.
3. Jagat politik tersedot prahara, dua Jawa mengambil kuda-kuda #MN.
4. Ada yang berlindung di Majelis Tinggi, ada pula yang dibela HMI #MN.
5. Bayi tak diinginkan telah pergi, meninggalkan sekawanan sengkuni #MN.
6. Itu kata Anas yang merasa terzalimi. Apa lagi yang masih disembunyi? Ketika KPK sudah mengancam dengan bui? #MN.
 
Inilah Mata Najwa, #PesanAnas #MN.
Telah hadir di studio Mata Najwa @anasurbaningrum , Mantan Ketum Partai Demokrat #MN.
“Social media itu sarana untuk komunikasi yg sederhana, saya tdk bermaksud utk menyindir orang” Anas Urbaningrum #MN.
“Hubungan saya dgn SBY hubungan batiniah. Artinya ya lebih dalam dr hubungan lahiriah” Anas Urbaningrum #MN.
“Masalah saya dgn SBY tdk perlu didefinisikan secara khusus, dan saya tidak ingin mencari2 masalah” Anas Urbaningrum #MN.
“Proses belajar saya di PD tdk hanya memberikan makna bagi diri saya, tp bagi konteks politik yg lebih luas” Anas Urbaningrum #MN.
“Politik itu dunia yg kadang keras, kasar, meskipun diberi sampul lembut dan santun” Anas Urbaningrum #MN.
“SMS yg masuk ke saya ribuan. Sampai skrg belum sy periksa. Tdk tahu ada sms Pak SBY atau tidak” Anas Urbaningrum #MN.
“Pak SBY rajin meng-sms saya. Urusan internal partai, politik nasional” Anas Urbaningrum #MN.
“Saya menggarisbawahi ‘Saya menyayangi Anas’. Tapi kata-kata itu tdk lebih kuat dr realitas” Anas Urbaningrum #MN.
“Misalnya yg diharapkan beliau tdk terpilih, reaksi beliau sangat keras” Anas Urbaningrum #MN.
“Ketika Musda Sulut, beliau (SBY) ingin yg terpilih adalah gubernur Sulut, tp yg terpilih adalah walikota Manado” Anas Urbaningrum #MN.
“Paginya sy dpt sms intinya ‘Ternyata Saudara tdk loyal,selesai ini kita bikin perhitungan’.Ini secara politik bermakna” Anas Urbaningrum#MN.
“Saya mendapat informasi ttg sikap kurang happy SBY dari beberapa orang” Anas Urbaningrum #MN.
“Sy dpt pesan dr Ical ‘Anas awas jangan seperti Anwar Ibrahim. Kamu tdk bikin apa2, tp dipersepsi bikin apa2’” Anas Urbaningrum #MN.
“Sy minta SBY agar operasi Sunyi Senyap tdk dilanjutkan,yaitu operasi nonpolitik lwt jalur hukum agar Anas berhenti” Anas Urbaningrum #MN.
“Sy minta tlng SBY krn org2 itu ada di lingkaran terdalam,dgn mudah dpt diartikan itu diketahui atau diinstruksikan SBY”Anas Urbaningrum #MN.
“SBY berkomentar bhw si A tidak ditugasi spt itu, hny ditugasi utk mengecek sesuatu apakah benar atau tidak” Anas Urbaningrum #MN.
“Si A adalah org sangat penting di luar PD yg punya jalur komunikasi dekat dan intensif” Anas Urbaningrum #MN.
“SBY tahu banyak ttg Anas. Saya rasakan alat negara digunakan utk mengikuti kegiatan2 yg saya lakukan” Anas Urbaningrum #MN.
“Pernah saya bertemu bang Akbar Tandjung sbg senior saya. 1,5jam kemudian saya di-sms ‘Anas tdk perlu bertemu AT’” Anas Urbaningrum #MN.
“Saya dtg ke Bali bkn utk KLB, tp menjenguk Ibu Pak Pasek. Rumah ibu Pak Pasek didatangi alat negara” Anas Urbaningrum #MN.
"Mereka mengikuti dgn motor secara terbuka, bahkan parkir di rumah Pak Pasek. Saya diikuti sampai sy pulang ke Jakarta” Anas Urbaningrum #MN.
“Saya turis tapi merasa teroris” Anas Urbaningrum #MN.
"Saya tdk bs ke mana2, kan paspor saya dijemput di rumah, tdk seperti tersangka lain, Anas diitimewakan” Anas Urbaningrum #MN.
“Hubungan saya dgn Ibas baik, kami kompak, saling menghormati. Hubungan Ketum dan Sekjend cukup baik” Anas Urbaningrum #MN.
“Saya bs merasakan Mas Ibas merasa tdk enak. Ia kirim pesan utk meminta maaf atas situasi yg tdk enak itu” Anas Urbaningrum #MN.
“Rapat majelis tinggi, yg bicara adalah Majelis Tinggi. Sy sampaikan bhw sy tdk setuju 8 poin keputusan majelis tinggi” Anas Urbaningrum #MN.
“Saya mendapatkan informasi perkembangan PD dr teman dan sahabat” Anas Urbaningrum #MN.
“Saya tdk ingin memengaruhi KLB. Tdk relevan lagi, saya sudah berhenti jd ketua umum” Anas Urbaningrum #MN.
“Politik itu luas. Sy tdk berpartai, bukan berarti berhenti berpolitik. Bahkan twit sy dimaknai dr perspektif politik” Anas Urbaningrum #MN.
“Persoalan Anas dan mantan presiden PKS berbeda, kasusnya beda. Ada yg tersangka, ada yg ditersangkakan” Anas Urbaningrum #MN.
“Cium tangan adalah peristiwa ketika sy terpilih sbg Ketum. Respect dan hormat saya kpd senior, Dewan Pembina” Anas Urbaningrum #MN.
“Mudah2an dgn cium tangan itu, kekecewaan karena calonnya tdk terpilih di kongres dpt terobati. Tp ternyata tidak” Anas Urbaningrum #MN.
“Salam Hormat utk Pak SBY lewat Mata Najwa” @anasurbaningrum #MN.
“Hadir di studio Mata Najwa Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana, Pengamat Politik Djayadi Hanan, serta Pengamat Politik @pjvermonte #MN.
“Anas dulu dan sekarang, gaya komunikasi tdk berbeda. Walau sudah mundur dari Ketum. Anas sangat cool, tetap tenang” Tjipta Lesmana #MN.
"Dia berusaha self control, kelihatan ingin bicara banyak, tp ditahan. Dia tahu risiko setiap kata yg dikeluarkan” Tjipta Lesmana #MN.
“High context Anas luar biasa, tidak jelas, harus didesak baru ngomong. Sebenarnya byk yg ingin ia keluarkan” Tjipta Lesmana #MN.
“Anas sadar secara politik ia tdk relevan lg utk PD. Saluran yg ia pny utk mencapai publik, hanya socmed” Philips Vermonte #MN.
“Saya menduga, Anas yg politisi pintar, akan membuka kartunya satu persatu” Philips Vermonte #MN.
“Pada saat ini kartu ini belum dibuka, meski ada bisa mengancam. Anas memang hrs hati2 sbg tersangka KPK” Djayadi Hanan #MN.
“Anas ini komunikator politik dan politisi ulung. Sejak awal ia sadar tugasnya skrg adalah melawan ” Djayadi Hanan #MN.
“Perlawanan Anas lakukan dg memainkan emosi publik, memasukkan publik melawan kekuatan besar yg menurutnya merugikan” Djayadi Hanan #MN.
“ Dia ingin mengadu publik dgn SBY. Dlm konteks ia menjadikan dirinya sbg korban, dan SBY yg menzalimi” Djayadi Hanan #MN.
“Problem Anas skrg adalah ada KPK. Ketika menghadapkan publik dgn SBY, SBY bisa hadapkan KPK dgn publik” Djayadi Hanan #MN.
”Anas berusaha meraih simpati, agar publik dibenturkan dgn SBY. Persis yg dilakukan SBY pd 2004 ketika ia dizalimi Mega” Tjipta Lesmana #MN.
“Kalau Anas mampu membangun konstruksi bhw ia dizalimi SBY, Anas bisa bangkit pelan2” Tjipta Lesmana #MN.
“Political Capital Anas n Andi Mallarangeng beda.Anas pny modal politik lbh besar, HMI, sahabatnya,n ia kuat di daerah” Philips Vermonte #MN.
 “Presidensialisasi politik. Ada gejala untuk memusatkan kekuasaan pd satu orang tertentu di parpol” Djayadi Hanan #MN.
“Gaya komunikasi Anas fotokopi SBY. 90% sama, cara bicara, kata-perkata, high contextnya, nonverbalnya” Tjipta Lesmana #MN.
“Loyalis Anas di dalam PD pd akhirnya adalah politisi rasional. Mereka jg ingin survive” Philips Vermonte #MN.
“ Masa dpn politik Anas tergantung kasusnya. Kalau kasus gratifikasi, msh mungkin pengadilan memutuskan ia tdk bersalah” Djayadi Hanan #MN.
“Untuk jangka pendek-menengah, konsolidasi PD adalah kepentingan pihak SBY dan Anas. Mereka ttp perlu mempersiapkan diri” Djayadi Hanan #MN.
Ini kepentingan dua pihak berbeda, yang perlu aliansi secara taktis utk kepentingan jangka pendek di 2014” Djayadi Hanan #MN.
1.Politik tak pernah abadi, Politisi bisa berkali-kali mati dan hidup lagi #MN.
2.Sekarang ini jaman melodramatik, Politik intrik seolah begitu menarik #MN.
3.Layaknya sinetron penuh tangis, tokoh politik berebut peran menjadi sang protagonis #MN.
4.Yang piawai membangun opini, akan merebut simpati dan memenangkan persepsi #MN.
5.Para elit menghaluskan caci-maki, tentang sengkuni dan perasaan terzalimi #MN.
6.Membungkus serangan bersayap, menyingkirkan lawan lewat kekuasaan #MN.
7.Bisakah para elit penguasa mengolah konflik politik secara dewasa #MN.
8.Begitu banyak energi publik habis, oleh suguhan politik yang picis #MN.
9.Hidup rakyat sudah terlalu susah, yang di atas malah mengumbar masalah #MN.
Terima kasih telah menyaksikan Mata Najwa eps #PesanAnas, semoga bermanfaat ya:)

Monday, September 10, 2012

Khairiansyah Salman, instruktur mantap...

Dari awal masuk BCF ini saya punya keinginan suatu saat bisa bertemu langsung dengan Bang Khairiansyah Salman.

Alhamdulillah selama 3 hari ini  beliau ngajar di mata diklat pemeriksaan investigatif. Dan pengetahuan dan pengalaman beliau memang sangat berharga... Semoga bermanfaat...

Published with Blogger-droid v2.0.9

Wednesday, June 13, 2012

Suara Hati Presiden untuk Seorang Menteri

Kepada Mentriku
| Gerangan kekurangan itu ada pada saya sehingga makin sulit bagi saya memahami dirimu.
Kepada Mentriku
| Saya amat sedih, ingin rasanya menumpahkan kegalauan ini pada butir-butir air mata tangis sembari berkata,"Sungguh amat dungu saya. Kesabaran itu mengapa begitu cepat pergi laksana debu di atas kaca; hilang diterpa angin."
Kepada Mentriku
| Saya masih ingat, komitmen yang terucap itu.
Kepada Mentriku
| Saya masih ingat, janji yang terlontar itu.
Kepada Mentriku
| Saya masih ingat, letupan semangat itu.
Kepada Mentriku
| Saya masih ingat, itu semua....

*dikutip dari coretan seorang Presiden di Solo, 19 Mei 2004

Monday, December 12, 2011

BoekoeBiroe #01

kemarin iseng-iseng buka BoekoeBiroe, ya sebuah buku ukuran folio, dulu digunakan untuk menampung coretan-coretan temen-temen BEM UNS Kabinet Harum 2003/2004. kalo baca-baca tulisan yang sangat aktual di masa itu... trus diperbandingkan sama mereka-mereka yang ada di buku itu masa kini.... rasanya luar biasa....

nanti suatu saat saya akan tulis beberapa tulisan (pengennya sih semuanya, tapi tergantung LSF-nya juga) dari BoekoeBiroe tersebut, semoga bbrp pembaca blog ini adalah anggota Kabinet Harum. semoga bisa menjadi sedikit pelepas rindu....

Wednesday, February 23, 2011

[ngompol: ngomong politik] PKS, Angket dan reshuffle

Menarik mengikuti berita pengusulan hak angket mafia pajak baru-baru ini dimana 2 partai yang tergabung dalam koalisi (PKS dan Golkar) adalah inisiator hak angket tersebut. Hal itu menyebabkan para politisi demokrat kebakaran jenggot dan selalu menggaung-nggaungkan wacana reshuffle. Para pengamat politik pun menyebut bahwa Golkar dan PKS layak di-reshuffle, tapi sepertinya yang lebih rawan terdepak dari koalisi adalah PKS yang notabene punya suara di parlemen lebih kecil dari golkar tapi mempunyai kursi menteri lebih banyak.
Dari kubu PKS, ustad Anis Matta menyatakan tidak ada tema reshuffle untuk PKS, karena itu PKS akan aman-aman saja dalam kabinet.
Sebenernya kalo ane sih Gan, lebih setuju PKS kagak usah ade di kabinet lemot ini. Kalo berhasil juga yang mengklaim PD, kalo "agak nakal" di parlemen juga diusik2 PD. Kayak diperlakukan sebagai bawahan PD aje hehehehe.... Gak koalisi gak patheken, oposisi malah lebih optimal buat 2014.
Trus, emang mau di-reshuffle menteri PKS? Pak Beye aja kagak pernah ngemeng reshuffle buat PKS hehehe, ternyata setelah saya melakukan penelusuran via detik terutama berita2 yang berkaitan dengan kisruh politik pasca paripurna pengajuan hak angket yang gagal dimenangkan fraksi pengusul, diketahui komentar2 yang lucu-lucu, aneh-aneh, unik-unik. Tapi ada satu komentar yang punya analisis bagus dari ID: wong kediri.
Dia berkomentar:
Disebut jantan ato betina, yg jelas PKS lebih berkeringat dalam memenangkan SBY di Pilpres 2009 kmrn. Coba, mana itu peran org2 Demokarat (gw ga mau nyebut mrk kader demokarat, kader koq kerjanya cuma mau kalo dibayar) dalam menangin SBY ? Loe semua tau ga, saking ga percayanya SBY ama org2 Demokarat, sampe2 smua saksi pilpres dia serahkan ke PKS buat ngurusin Apalagi peran PAN, PPP ama PKB, kmana aja mrk waktu itu ? Bosnya PAN malah selingkuh dg capres laen. Gitu koq ga malu2 nyuruh PKS keluar, dah kerja apa mrk ?
jangan2 emang bener tuh analisisnya mangkenye pak beye kagak pernah ngemeng soal reshuffle ke PKS hehehehe.....

Monday, April 19, 2010

Tekad...

Munsyid: Izzatul Islam

Kami sadari jalan ini kan penuh onak dan duri
Aral menghadang dan kedzaliman yang kan kami hadapi
Kami relakan jua serahkan dengan tekad di hati
Jasad ini , darah ini sepenuh ridho Ilahi
Kami adalah panah-panah terbujur
Yang siap dilepaskan dari bujur
Tuju sasaran , siapapun pemanahnya

Kami adalah pedang-pedang terhunus
Yang siap terayun menebas musuh
Tiada peduli siapapun pemegangnya

Asalkan ikhlas di hati tuk hanya Ridho Ilahi

Kami adalah tombak-tombak berjajar
Yang siap dilontarkan dan menghujam
Menembus dada lantakkan keangkuhan

Kami adalah butir-butir peluru
Yang siap ditembakkan dan melaju
Mengoyak dan menumbang kezaliman

Asalkan ikhlas di hati tuk jumpa wajah Ilahi Rabbi

Kami adalah mata pena yang tajam
Yang siap menuliskan kebenaran
Tanpa ragu ungkapkan keadilan

Kami pisau belati yang selalu tajam
Bak kesabaran yang tak pernah padam
Tuk arungi.... dakwah ini jalan panjang

Asalkan ikhlas dihati menuju jannah Ilahi Rabbi

(Nasyid ini penggugah semangat, pembangkit harapan... dan selalu menyertai setiap daurah.... keren....)

Friday, March 26, 2010

Kasus Gayus, ketika mafia pajak dan makelar kasus bertemu....

Sahabat, masih ingat tulisan saya tentang imunisasi PNS??? Yups, tulisan bahwa remunerasi adalah imunisasi bagi PNS, agar tidak mencari sumber-sumber dana lain yang tidak halal yang berkaitan dengan jabatannya. Sekarang, saat booming kasus markus ketemu mafiapajak yang mengorbitkan nama seorang pegawai dirjen pajak menjadi bintang berita di seluruh media, yakni Gayus Tambunan (GT) menunjukkan bahwa remunerasi tidak cukup ampuh menjadi tameng pegawai dari sumber pendapatan yang "mungkin" tidak halal....
Saya jadi ingat beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak pernah membuat iklan, 2 orang sahabat karib, yang satunya kepala kantor pajak, yang satunya pengusaha bertemu. Sang pengusaha bilang ke sahabatnya yang kepala kantor pajak tersebut bahwa telah datang pegawai pajak kepadanya dan menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar sang pengusaha. Karena pengusaha adalah sahabat karib pejabat itu, maka pengusaha itu bilang, "tapi boleh kurang kan...!!!", sambil menyodorkan amplop kepada si pejabat itu. Sang pejabat pun menolak. Good Advertisement....!!!
Tapi tahukah kawan, pada praktiknya di lapangan, justru tidak semua yang terjadi seperti itu. Kalo di Iklan tersebut yang menawar adalah si pengusaha, namun di lapangan banyak terjadi justru petugas pajaknya lah yang menawar. Misal hasil perhitungan pajak yang harus dibayar suatu perusahaan adalah sebesar Rp200juta. Tapi oknum petugas pajak menawarkan, bisa saja dibuat perhitungan pajak yang harus dibayar Rp75juta, tapi si pengusaha harus ngasih ke oknum Rp25juta. Hayoo, kalo jadi pengusaha dapet tawaran kayak gitu apa gak kemlencer... dia bisa hemat Rp100juta dan sudah lepas dari kewajiban. Akhirnya terjadilah deal-deal seperti itu. Itulah kebanyakan modus operandi mafia pajak (yang pernah saya dengar dari beberapa sumber).
Trus apakah uang milyaran yang ada di rekening GT dari modus seperti itu??? Wallahu'alam. Tapi jika menilik besaran uang tersebut di rekening milik seorang PNS, insting saya sebagai auditor mengatakan bahwa itu pasti berasal dari sumber yang mencurigakan. Bayangkan, 25M dalam rekening GT senilai dengan 12kali saldo rekening Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang cuman 1,9 M per 31 Des 2009. Jika itu uang titipan apa logis. mending si penitip menyimpan dalam rekeningnya yang pastinya akan lebih menguntungkan karena bisa dapat bunga sampai 100 juta per bulan. Enak to...!!!
Trus kenapa di pengadilan GT bisa melenggang. Itu karena adanya pertemuan antara MafiaPajak dengan Makelar Kasus. Mafia Pajak hukumannya berat, karena termasuk korupsi yang merugikan negara. Namun dengan banyaknya makelar di instansi penegak hukum di sebuah negeri bernama Indonesia, sante bae lah... aman. Buktinya GT melenggang bebas. Dan tidak mungkin jika tanpa bagi-bagi doku kepada makelar kasus.
Untung saja ada seorang Susno Duadji sebagai whistle blower tentang makelar kasus, yang menunjukkan betapa penegakkan hukum di negeri ini sangat tidak adil. Terlepas pernyataan Susno Duadji karena sakit hati ataupun dendam, tapi sebagai warga negara yang menginginkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus mendukungnya. Memang resiko sebagai seorang whistle blower sangat berat. Sudah ada contohnya ketika Khairiansyah Salman harus menghadapi tekanan dari berbagai pihak, hingga akhirnya beliau memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Auditor BPK.
Negeriku, cepat sembuh ya....!!!

Tuesday, December 29, 2009

Kisah Seorang HNW yang Menolak Mobil Volvo


Saat diamanahi menjadi Ketua MPR periode 2004 - 2009, Hidayat Nur Wahid (HNW) akan diberi fasilitas Mobil Dinas bermerek Volvo yang harganya berkisar 900 juta rupiah. Namun HNW menolaknya, beliau lebih memilih Mobil Camry sebagai mobil dinasnya, dan mobil itu pun merupakan bekas mobil-mobil yang digunakan untuk kepentingan KTT Asia Afrika 22-23 April 2005.

Hidayat Nurwahid mengatakan, selama ini ada semacam 'kebiasaan' bahwa jabatan negara selalu diidentikkan dengan fasilitas mewah yang disediakan negara. "Kami justru ingin agar ada penghematan anggaran. Apalagi negara sedang mengalami kesulitan seperti ini," katanya.

Kalaupun sebagai pimpinan MPR berhak memperoleh fasilitas dari negara, kata Nurwahid, maka perlu diusahakan bahwa fasilitas itu tidak menimbulkan penilaian buruk dari publik. Misalnya, mengenai kendaraan dinas, pimpinan MPR menginginkan agar bukan kendaraan bermerk Volvo, namun kendaraan merek lain yang harganya jauh lebih murah dibanding Volvo.
"Dulu yang kita tolak itu kan mobil Volvo yang memang kalau dilihat dari harganya Rp 900 jutaan.

Namun sekarang pemerintah membeli mobil Toyota Camry yang harganya sekitar Rp 350 juta per unit. Jadi disitu ada selisih harga sekitar 550 juta," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2005).

Menurut Hidayat usulan penolakan mobil Volvo terbukti dapat menghemat keuangan negara. Jika dihitung satu unit kendaraan ada selisih 550 juta dan dikalikan 60 mobil, ada penghematan anggaran negara sekitar Rp 33 miliar.


Ia menambahkan, pada prinsipnya pembelian mobil itu untuk melayani tamu negara, bukan sebagai mobil dinas pejabat negara. Jika kemudian mobil itu dijadikan mobil dinas pejabat negara, lanjut Hidayat, merupakan kebijakan lain pemerintah.

"Tapi yang jelas, pembelian mobil tersebut telah berhasil melakukan penghematan uang negara sebesar Rp 33 miliar. Hal ini sesuai dengan yang kami usulkan kepada pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi keuangan negara," jelasnya.


Kisah di atas saya refleksikan dengan kondisi saat ini, saat pejabat negara (menteri dan pimpinan lembaga negara) akan mendapatkan fasilitas mobil dinas Toyota Crown Salon seharga 1,3 M per unit nya, adakah yang berani bersikap seperti HNW??? Ayolah... semoga Harapan Itu Masih Ada....

Friday, November 20, 2009

Elnino....

Setidaknya ada contoh yang patut ditiru tentang kesederhanaan dan kebersahajaan dari seorang Tokoh di Gorontalo. Semoga menjadi inspirasi yang baik bagi kita semua. Met berjuang Bung Elnino....

Kemewahan yang Menggoda Senayan

Senin, 16 November 2009 03:15 WIB


Sutta Dharmasaputra

Tidak mudah menjadi wakil rakyat. Baru sebulan duduk di Senayan, godaan sudah datang segunduk. Pendirian yang tak benar-benar kuat, pragmatisme bisa melumat. Kesederhanaan tidak laku, kemewahan malah nomor satu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Gorontalo, Elnino Mohamad Husein Mohi, merasakan itu. Belum sampai sebulan dilantik, aktivis dan bekas wartawan itu mengaku sudah mendapatkan banyak cobaan.

Oleh karena belum memiliki mobil, sebulan ini ia datang ke gedung DPR/DPD/MPR di Senayan dengan taksi. Pengalaman menarik pun dialaminya. Begitu taksi masuk pos penjagaan, seorang petugas langsung menghentikannya. ”Mau ke mana, Pak?” tanya petugas. ”Saya mau ke DPD,” ujar Elnino.

Petugas itu lalu bertanya lebih jauh, ”Ada keperluan apa?” Elnino pun menjawab, ”Mau rapat, Pak.”

Tak mengira Elnino sebagai anggota DPD, petugas itu pun langsung memerintahkan taksi itu segera parkir. ”Mobil tamu di sebelah sini parkirnya, Pak,” kata petugas itu.

Dengan sangat terpaksa, akhirnya Elnino pun menunjukkan pinnya. ”Saya mau sidang, Mas,” ucapnya.

Petugas itu langsung memberi hormat dan mempersilakan taksinya masuk. ”Jadi, cuma pin kecil ini yang dihormati di Senayan,” kata Elnino, sambil tertawa, saat berbincang-bincang dengan Kompas di kediamannya, pekan lalu.

Pengalaman pahit itu bukan hanya terjadi sekali. Saat hendak mengisi daftar hadir untuk Rapat Paripurna MPR, seorang petugas pun mengira dirinya sebagai staf ahli karena tidak berjas. ”Dari provinsi mana? Namanya siapa? Mana bapaknya?” ucap petugas itu.

Elnino yang bergelar master manajemen politik dari Universitas Indonesia itu pun langsung menjawab ringan. ”Saya ini memang tidak ada tampang jadi pejabat, ya?” ujarnya.

Sang petugas pun langsung memohon maaf.

Saat mengurus uang tiket untuk pelantikan MPR lebih lucu lagi. Karena mengurus administrasi sendiri, begitu hendak menandatangani tanda terima, petugas langsung bertanya kepadanya. ”Bawa surat kuasanya, Pak,” tanya petugas itu.

Menurut Elnino, kalau pada masa lalu syarat seorang menjadi pemimpin itu harus berkorelasi dengan kecerdasan dan akhlak, saat ini tampaknya sudah berubah. ”Sekarang itu rupanya harus berbanding lurus dengan kekayaan,” ujarnya sambil tertawa.

Tuntutan penampilan pun dirasakan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain. ”Jika dulu tidak berjas, sekarang mau tidak mau harus berjas,” ucapnya. Ia sebelumnya menjadi staf ahli di DPR.

Oleh karena pada masa kampanye Pemilu 2009 ia harus menjual mobil sedan tuanya sebagai modal, gaji pertamanya pun akan digunakan untuk membeli mobil. Tentunya, tidak lagi membeli sedan tua, tetapi Honda Stream.

Menurut Malik, ia pun harus menggunakan penghasilan yang diterimanya dengan sebaik-baiknya karena proposal pun langsung menumpuk. Tanggung jawab makin besar.

Seperti halnya Malik, Elnino pun berencana mengkredit mobil Toyota Innova. Tetapi, godaan juga datang. Seorang rekannya mendorong dirinya untuk membeli mobil lebih mewah karena kini menjadi tokoh nasional.

”Dinda kamu itu pintar. Cuma kita ini, kan, sudah jadi tokoh nasional. Nanti kita cari duitlah. Nanti kita cari proyek kebijakan Rp 100-an miliar. Cuma kalau urus itu harus berubah penampilan, dong. Pakai Fortuner-lah, masak Innova,” papar Elnino, yang saat ini masih tinggal di Asrama Mahasiswa Gorontalo di Jalan Salemba Tengah, Jakarta.

Penentuan diri

Menghadapi godaan itu, 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD mempunyai banyak pilihan, apakah akan tergerus pada gaya kemewahan atau membudayakan kesederhanaan. Pasalnya, fasilitas yang diberikan negara memang besar.

Penghasilan rutin yang diterima anggota DPR tahun 2009, berdasarkan catatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hampir Rp 60 juta per bulan. Gaji pokok dan tunjangan, setelah dikurangi berbagai potongan pajak, mencapai Rp 16,17 juta; penerimaan tunjangan lain-lain Rp 43,6 juta. Jumlah ini di luar tunjangan reses, kunjungan kerja, rapat di luar kota, dan pembuatan undang-undang.

Penghasilan anggota DPD pun kurang lebih sama besar. Uang kehormatan sekitar Rp 31 juta, tunjangan perumahan Rp 13 juta, dan tunjangan komunikasi Rp 8 juta. ”Sekitar Rp 60 jutaan. Kalau ditambah dengan tunjangan kunjungan kerja, bisa lebih dari Rp 70 juta,” tutur seorang anggota DPD.

Kalau memasuki areal parkir di Senayan periode sebelumnya memang terasa seperti ruang pajang mobil. Segala mobil mewah berjajar mentereng. Seorang doktor dari Malaysia yang belum lama ini datang ke Indonesia pun sempat terheran-heran karena di Jakarta ini banyak sekali mobil mewah. Padahal, negara ini punya utang 1,5 kali dari APBN.

Malik pun berpendapat, gaya hidup anggota Dewan pada akhirnya ditentukan oleh masing-masing. Ia mencontohkan seniornya, Effendy Choirie, yang, meski sudah beberapa periode menjadi anggota DPR, tidak bermewah-mewah. ”Choirie dari dulu mobilnya, ya, itu-itu saja,” ucapnya sambil tertawa.

Elnino punya cara lain untuk menjaga agar dirinya tidak larut pada tekanan pragmatisme. Dia menyerahkan semua penghasilan kepada Tim Sembilan. Tim itu yang menentukan berapa banyak yang layak digunakan dirinya dan berapa banyak untuk program konstituen. Pada bulan pertama ini, Elnino pun disepakati hanya menerima Rp 20 juta dari Rp 60 juta yang dia terima.

Menurut Elnino, gaji yang diterima anggota Dewan memang harus digunakan untuk kemakmuran rakyat karena gaji itu sesungguhnya berasal dari utang.

Berapa lama idealisme ini akan bertahan? Elnino tersenyum. ”Paling tidak, sebulan ini belum terkikis,” ujarnya.

Presiden pertama Amerika Serikat George Washington pernah mengatakan, setiap pemimpin harus mengalami proses penentuan diri. Pemimpin sejati melangkah pada jalurnya.


Artikel ini diambil dari sini

Wednesday, November 11, 2009

Rekayasa.... Oh No...!!!

Wow.... kita lihat bagaimana ini akhir kisah rekayasa-rekayasa yang ada di Indonesia. Rekayasa para manusia... para makhluk Tuhan.
Sadarkah mereka, yang paling ber-hak merekayasa hidup kita adalah Tuhan... tentunya sesuai ikhtiar dari manusia....
ya ALLAH, tunjukkan yang benar itu benar, dan bimbing kami tuk mengikutinya....
dan tunjukkan yang salah itu salah, dan beri kekuatan pada kami untuk menjauhi dan menolaknya.
hanya ENGKAU-lah pemilik kebenaran paling hakiki....

Monday, October 05, 2009

selamat berjuang wakil rakyat....

Selamat Berjuang Bapak dan Ibu Wakil Rakyat, Semoga Amanah....

Tetap Bersih, Tetap Peduli, dan Lebih Profesional....




gambar diambil dari http://pk-sejahtera.org/v2/main.php?op=isi&id=7991

Thursday, August 07, 2008

ngompol (ngomongin politik) yuuk... !!!

kebanyakan nonton Metro The Election Channel...
ngikutin perkembangan berita Pemilu 2009, ternyata ada satu partai yang diperhatikan oleh partai-partai lain. Ini partai nomor delapan jagoannya si aguscuprit loh...

Waktu mewacanakan calon pemimpin muda... banyak pihak yang merasa dirugikan...
Waktu mewacanakan calon pemimpin bergelar minimal Ph.d... banyak juga yang merasa dirugikan...
Kata pihak PKS, itu kriteria dan syarat untuk seleksi di internal Partai, kenapa partai lain mesti ikut campur? Mungkin karena di partai lain minim kader muda, minim kader bergelar doktor... (kata temen saya loh...)

Kalo menurut saya pribadi sih, siapa pun pemimpinnya yang penting bisa memperbaharui kepemimpinan. Yah idealnya yang muda. Trus pendidikan gak penting asal bisa menunjukkan kecakapannya dalam berdiplomasi terutama dalam pergaulan internasional. Memang Doktor gak menjamin orang bisa memimpin, tapi kalo doktornya orangnya saleh, amanah, dan bisa menentramkan rakyat, kenapa mesti ragu untuk memilih seorang doktor menjadi pemimpin...
Gitu Aja Kok Repot...!!!!

Saturday, January 05, 2008

banjir sana sini

akhir tahun 2007 - awal tahun 2008 kenapa banyak sekali bencana ya...
Bengawan Solo meluap menggenangi setidaknya 20 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah sampai Jawa Timur... Yang bukan karena Bengawab Solo juga ada seperti Kudus... trus tanah longsor di Tawangmangu, Karangpandan, Matesih di Kabupaten Karanganyar. Ya Allah berikan kesabaran dan ketabahan kepada saudara-saudara kami yang mengalami musibah.
Jakarta? iya, ini dah terlalu biasa. Sampe Pak Gubernurnya suatu saat menolak diwawancarai mengenai masalah ini. Jadi inget, salah satu iklannya beliau, " Banjir kok dibenahi.... Kalo Pak Fauzi Bowo yang ngomong, saya percaya....!!!!! " Mungkin karena iklan itulah Pak Foke gak mau ngomong mengenai bagaimana mengatasi/membenahi banjir di Jakarta. Takut Iklannya gak bener....!!!!Nggombal...

Thursday, August 16, 2007

pengennya...

pengennya posting setiap hari tapi apa daya...kadang si Om Blogger gak mau login...
ohya, besok tanggal 17 Agustus 2007, HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 62...
Sekarang kalo tanggal 17, harus ikut Upacara... Abdi Negara....
Kalo di kampus dulu, tanggal 17 Agustus...pasti bareng temen2 pada Aksi... temanya hampir sama setiap tahun, "Benarkah Kita telah Merdeka...?"
Pertanyaannya klasik sih. Tapi emang mungkin mengena. Merdeka buat orang2 kaya... tapi belum tentu buat orang miskin.
Harapan saya, semoga pemerintah mampu bekerja keras menyejahterakan rakyatnya dengan cara yang tepat, bukan cara instan (sejahtera sesaat, tapi setelah itu?)
Yah, jangan sampai Rakyat berpikiran bahwa jamannya Mbah Harto itu lebih enak. Padahal itu adalah kenikmatan eufemisme. Rakyatnya nampak sejahtera, tapi utangnya buanyak.
Hidup INDONESIA....!!!!
Dirgahayu RI ke 62, Wujudkan Indonesia yang Adil, Makmur dan Sejahtera...!!!!
MERDEEEEKKKAAAAAAAAAAAAA.............!!!!!

Saturday, May 12, 2007

(maha)siswa

Dulu...7 tahun yang lalu, saat bulan pertama saya menapakkan kaki di kampus cinta dapet kuliah umum pertama (istilahnya Studium General, red) temanya tentang menyiapkan cara belajar ketika di Perguruan Tinggi. Tapi bukan isi inti dari SG itu yang pengen saya sampaikan di sini. Melainkan mengenai intro-nya. Si pembicara mengatakan, bahwa di Indonesia aneh. Kenapa orang yang belajar di Perguruan Tinggi dinamakan Mahasiswa. Apa yang membedakan mereka dengan siswa yang sekolah di SD-SMA? Padahal di Luar Negeri saja gak ada istilah mahasiswa (Super Student?), yang ada cuma student. Weits, saya yang baru bangga2nya masuk PTN dan berubah status jadi lebih keren:mahasiswa, sebenernya gak terima ama pendapat itu, karena ada perbedaan menurut saya, salah satunya yang menunjukkan kesuperannya yaitu mahasiswa adalah sebagai agen peubah (agent of change) yang bisa membalikkan situasi politik (contoh kasus adalah reformasi 98) dan juga sebagai penggalang gerakan moral. pokoknya gak terima kalo mahasiswa disamain dengan siswa. Mahasiswa bisa berpikir lebih luas, dalam sebuah visi kebangsaan. dan buah pikiran mahasiswa itulah yang diharapkan berperan penting dalam gerakan moral mahasiswa menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.
Tapi kok ya sekarang saya jadi bingung... banyak kelakuan mahasiswa yang menyimpang dari "kesuperan" mahasiswa. Yang baru2 ini terjadi adalah tawuran mahasiswa fakultas teknik di salah satu universitas di Makassar (kok kayak anak STM aja pake tawuran...apa pada gak bisa berpikir dewasa ya?). Juga konflik yang terjadi di UISU di Medan, kok ya ada mahasiswa yang ikut memperkeruh suasana dalam konflik internal pemilik yayasan tersebut (kayak anak kecil ikut2an rame2an...). Harusnya mahasiswa bisa lebih netral dan tidak memihak salah satu kubu yang bertikai apalagi sampai berbuat anarkis (diberitakan mahasiswa dan masyarakat ikut2an dalam aksi lempar batu dengan pihak kampus). Kalo kampusnya hancur, yang rugi sapa coba? Mahasiswa juga to?

Ah, jadi inget kampus cinta...hampir gak pernah ada kisruh di sana, antar mahasiswa, antar mahasiswa dgn birokrat kampus, dan antar elemen mahasiswa. Yah...damai.