Thursday, November 30, 2017

Menyesuaikan Adat Baru (Lagi)

Halo Tanjungpinang.

Ya aku tulis ini dari Tanjungpinang. Ngapain di sana Mem? 

Sudah 4 bulan sejak SK mutasiku terbit. Di auditorat baruku ini harus menyesuaikan kembali adat kebiasaan saat bertugas, karena di AKN 3 ini tentu beda ritme kerjanya dengan perwakilan. Di perwakilan kalo dapat tugas sebulan, 3 minggu buat kumpulin informasi, data dan hal terkait lainnya agar dapat menjadi bukti audit yang cukup dan relevan. Sedangkan di AKN? Saat melakukan tugas di satker daerah, kami harus berjibaku dengan waktu, seminggu di entitas sini, kemudian berpindah ke entitas sana selama seminggu dan kemudian berpindah lagi ke entitas lainnya seminggu. Dari seminggu, hanya 5 hari efektif (hari kerja), dan dari hari kerja itu, 4 hari untuk pengumpulan bukti audit dan 1 hari penyampaian audit finding.

Wow... luar biasa ritme baru ini. Dan tugas pertama di pusat ini menurutku masih bisa lah aku kejar ritmenya meski kualitas pekerjaan masih apa adanya namun dari target waktu alhamdulillah masih bisa menyesuaikan.

So jika tugas di luar daerah gini gak boleh sakit Mem.
Kalo sakit wah bisa terbengkelai deh kerjaan. 

Tetap semangat, jaga kesehatan dan perbanyak minum air putih ya......

Thursday, November 02, 2017

Menjawab Makna “Belum Dapat Diproses (Perijinan TDUP)” Serta Pembandingan Penutupan Diskotik STADIUM Dengan Hotel & Griya Pijat ALEXIS

Dua kubu berseberangan saat pilkada DKI masih terpolarisasi. Berbagai peristiwa di Jakarta selalu membuat kubu yang terpolarisasi ini melancarkan serangan debat di sosial media Indonesia. Yang terbaru adalah soal penghentian kegiatan usaha Alexis Hotel da Griya Pijat-nya. Bagi pendukung Anies-Sandi, tentunya ini adalah sebuah prestasi yang dibanggakan di awal periode kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Betapa tidak, nama Alexis sebagai salah satu pemain besar bisnis prostitusi berkedok Hotel dan Spa (juga Karaoke dan Bathhouse) yang bertahun tahun berkegiatan di Jakarta tanpa tersentuh, langsung terhenti kegiatan usahanya saat memproses perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke Pemprov DKI. Secarik Surat Kepala DPMPTSP kepada PT Grand Ancol Hotel (GAH) dengan nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.

Bagi kubu haters Anies-Sandi (Pendukung Ahok-Djarot, red), surat Kepala DPMPTSP tersebut dinilai suatu ketidaktegasan dengan frasa “belum dapat diproses”, dan mengartikan bahwa suatu saat bisa saja diproses. Mereka membandingkan dengan kasus penutupan Diskotik Stadium pada Tahun 2014. Penutupan diskotik tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI setelah adanya kejadian seorang anggota polisi tewas karena over dosis obat terlarang di diskotik tersebut. Penutupan kegiatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 361/-073.554 tanggal 19 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta. Perbandingan tersebut disebarkan melalui akun akun buzzer sosmed haters Anies-Sandi.

PENUTUPAN DAN PELARANGAN KEGIATAN USAHA DISKOTIK STADIUM (2014)
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2014, Diskotik Stadium yang berada di bilangan Hayam Wuruk Jakarta Pusat ditutup dan dilarang kegiatan usahanya melalui pengumuman Kasatpol PP DKI Jakarta. Penutupan dan pelarangan kegiatan usaha diskotik tersebut adalah akibat adanya kejadian seorang anggota polisi yang tewas di dalam diskotik tersebut akibat over dosis obat obatan terlarang (NAPZA). Narkotika dan obat obatan terlarang merupakan barang haram yang peredaran dan pemakaiannya secara ilegal melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Adanya peredaran dan pemakaian barang haram tersebut menunjukkan bahwa pengusaha pariwisata melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 
Dalam pasal 26 huruf j dinyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Dengan adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pada BAB IX Bagian Kesatu tentang Pengawasan yakni pasal 55 ayat 2, yang menyatakan apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata, harus dilakukan tindakan penghentian kegiatan usaha dan diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha. Dalam hal ini Satpol PP DKI telah melaksanakan perannya sebagai salah satu unsur pengawasan. 

PERIJINAN TDUP HOTEL DAN GRIYA PIJAT ALEXIS YANG BELUM DAPAT DIPROSES (2017)
Kepala DPMPTSP DKI menyatakan bahwa izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada Bulan September 2017 [LINK] sehingga PT GAH selaku manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengajukan pembaharuan TDUP. TDUP sebelumnya memang masih menggunakan masa berlaku tahunan, meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata (tidak perlu perpanjangan, red), namun dalam Ketentuan Peralihan pasal 40 menyatakan Pengusaha Pariwisata yang memiliki TDUP yang berlaku sebelum Permenpar 18 Tahun 2016 terbit, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Permenpar 18 Tahun 2016 ditetapkan.

PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat) yang kemudian diproses oleh DPMPTSP DKI. Dalam pemrosesan perijinan tersebut DPMPTSP berdasar Pergub 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta menggunaka  referensi peraturan di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.  
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 5 huruf f menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Sedangkan dalam Pergub 47 Tahun 2017 dalam pasal 49 menyatakan bahwa bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi perizinan antara lain pengaduan masyarakat, temuan di lapangan, dan informasi yang bersumber dari media massa. Proses penelitian administrasi dan pertimbangan teknis yang dilakukan DPMPTSP juga mengacu pada Pergub 133 Tahun 2012 yang mensyaratkan kriteria “lengkap, benar dan absah” untuk mendapatkan perijinan TDUP. . Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan berdasar penelitian administrasi, pertimbangan teknis dan bahan evaluasi dari pengaduan masyarakat dan informasi di media massa, DPMPTSP menyatakan bahwa “permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses”, artinya bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria “lengkap, benar dan absah”. Lantas bagaimana status operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis? Secara hukum, jika suatu kegiatan usaha tidak mempunyai izin maka kegiatan tersebut ilegal jika tetap dilaksanakan dan dapat ditempuh proses hukum yang berlaku. Berdasar pemberitaan media cetak dan elektronik diketahui bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah menghentikan operasionalnya sehingga meskipun kalimat dalam Surat Kepala DPMPTSP menyatakan “permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses” , PT GAH sudah paham bahwa kegiatan operasionalnya harus dihentikan.
Dari uraian proses tersebut dapat diketahui bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis dilakukan pada tahap pemrosesan pembaharuan TDUP yang dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta selaku SKPD yang berwenang mengurusi masalah perizinan di DKI Jakarta.
 
SIMPULAN
Perbedaan perlakuan dalam kasus Diskotik Stadium dengan Alexis Hotel dan Griya Pijat-nya merupakan perbedaan dalam tahapan perijinan usaha kepariwisataan sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang sama sama berdampak kegiatan usaha di kedua tempat tersebut dihentikan operasionalnya.
Diskotik Stadium ditutup pada tahap Pengawasan (setelah diketahui adanya tindakan pelanggaran kewajiban pengusaha pariwisata yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berindikasi tindak pidana), sehingga setelah adanya pengumuman penutupan dan penghentian kegiatan Usaha Diskotik Stadium, tempat hiburan tersebut sudah tidak dapat beroperasi.
Sedangkan Alexis Hotel dan Griya Pijat tidak dapat diproses perijinannya berdasarkan penelitian administrasi dan pertimbangan teknis sesuai Pergub 133 Tahun 2012 dan Pergub 47 tahun 2017. Dengan ijin yang tidak dapat diproses maka otomatis Alexis Hotel dan Griya Pijat harus menghentikan kegiatan usahanya. Apabila Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi maka secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
Sedangkan makna belum dapat diproses (permohonannya) bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya. Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan rahasia umum saat ini bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis menjalankan bisnis prostitusi rasa rasanya tidak mungkin PT GAH (selaku Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis) dapat memenuhi kriteria lengkap, benar dan absah dalam permohonan TDUP. Kecuali jika PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis. 
Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Anies Sandi mampu memanfaatkan momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016. Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis serta Satpol PP selaku unsur pengawasan yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.