Showing posts with label jakarta. Show all posts
Showing posts with label jakarta. Show all posts

Monday, January 01, 2018

Pemeriksaan BPK untuk Memulihkan Kekurangan Penerimaan Daerah dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Halo memulai Tahun 2018 dengan semangat baru, dan dalam dengan HUT BPK RI ke 71 yang tepatnya jatuh pada 1 Januari 2018, aku mau coba nulis content Blog terkait instansi tercinta yang bertugas mengawal harta negara. Yup, temanya adaah BPK Kawal Harta Negara. Kenapa Harta Negara harus dikawal? Ya tentu saja agar dapat dipastikan bahwa segala harta negara milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. BPK dan Kesejahteraan Rakyat ternyata sangat erat loh hubungannya.
Harry Azhar Azis (ketua BPK 2014 – 2017) pada seminar yang bertema “BPK, Pengelolaan Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat” di Gedung Rektorat Universitas Negeri Mulawarman (Unmul), Samarinda, Senin (19/1/2015) menyatakan bahwa Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Dengan tugasnya tersebut, BPK memiliki peran memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” tegas Harry Azhar Azis.
Pada kesempatan lain, Harry Azhar Azis juga pernah menyatakan bahwa dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa pengelolaan Keuangan Negara harus bersifat terbuka, bertanggung jawab, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Harry Azhar Azis dalam Kuliah Umum dengan tema “Peran BPK dalam Pemeriksaan Keuangan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat” yang dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2016, di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Provinsi Banten pernah menyatakan tegas,“Saat ini BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,”.
Seluruh aktivitas pembangunan di bidang apapun selalu menggunakan uang negara, baik pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya.
“Mengelola uang negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab, karena dua unsur ini yang menjadi aspek utama dalam governance. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tujuan penggunaan uang negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat” tegas Harry Azhar Azis.
Untuk itulah antara BPK dan Kesejahteraan Rakyat sangat erat hubungannya. Melalui pemeriksaan keuangan negara, BPK dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara, yakni semua hak dan kewajiban negara (termasuk daerah) yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Peran dan tugas pokok BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab tentang kekuangan negara bisa diuraikan dalam dua hal, yakni:
-          Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya.
-          Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Salah satu frasa pengertian Keuangan Negara yang telah disebutkan di atas adalah “Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Contoh paling mudah terkait kewajiban negara adalah Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barangpublik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Saat ini pelayanan publik di pemerintah pusat maupun daerah dilaksanakan dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memudahkan warga untuk mengurus berbagai perijinan dan non perijinan tanpa harus bolak balik antar instansi.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan pelayanan publik PTSP, BPK harus memastikan bahwa penyelenggaraan perijinan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta penerimaan atas pelayanan publik telah tepat perhitungan dan pengenaannya serta pemanfaatannya dilakukan dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Dalam prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan prima dan memperoleh hak antara lain adalah penerimaan retribusi maupun penerimaan lain lain yang diatur berdasarkan ketentuan yang sah. Sedangkan bagi warga, dalam mengurus perijinan/ non perijinan di PTSP, warga berkewajiban memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, membayar retribusi maupun biaya lain yang telah diatur secara sah dan hak warga adalah mendapatkan pelayanan prima.
Dalam kaitan dengan hak dan kewajiban antara dua pihak yakni pemerintah dengan warga, BPK mempunyai wewenang melaksanakan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksa dengan tujuan tertentu. Wewenang tersebut kembali merujuk ke peran dan tugas pokok BPK yang telah disebutkan di atas yakni, untuk memeriksa asal usul serta besarnya penerimaan negara/ daerah serta untuk mengetahui bagaimana uang negara/daerah disimpan dan dimanfaatkan.
Salah satu contoh aktual pelayanan publik di Jakarta yang masih terdapat pelanggaran antara lain adalah pelayanan IMB beserta pelayanan terkait IMB lainnya, antara lain pemenuhan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pemenuhan kewajiban kompensasi pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta bisa langsung menemukan potensi kekurangan penerimaan pemerintah DKI Jakarta senilai Rp 33,8 miliar. BPK menemukannya dari PDTT pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Instansi Terkait Lainnya.
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) selama 49 hari kerja menemukan 11 permasalahan dengan nilai temuan berupa potensi kekurangan penerimaan senilai Rp33,8 Miliar. Nilai tersebut setara dengan 12,31 persen realisasi pendapatan yang diperiksa di DPMPTSP sepanjang Tahun Anggaran 2016 dan Semester Pertama TA 2017. Hasil pemeriksaan tersebut dipublikasikan oleh Koran Tempo pada tanggal 13 November 2017, berupa 11 permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yakni:
1.       Pelampauan Intensitas Bangunan VR Belum Dikompensasi Dengan Menyediakan Lahan Pengganti Minimal Seluas 1.000m2 atau Minimal Senilai Rp8,32 Miliar dan Memberikan Kompensasi Pelampuan KLB Minimal Senilai Rp8,18 Miliar (Potensi Kekurangan Penerimaan 16,4 Miliar)                            
2.       Perbedaan Hasil Ukur Luas Tanah Menurut Ketetapan Rencana Kota Dengan Sertifikat Bukti Kepemilikan Tanah Sebesar 274.084,43m2 Berdampak Pada Selisih Perhitungan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Potensi Penerimaan Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan Senilai Rp16,44 Miliar (Potensi Kekurangan Penerimaan 16,44 Miliar)
3.       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Mengenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Sanksi Administratif Berupa Denda Mendahului Izin Mendirikan Bangunan Kepada PT GN Senilai Rp146,68 Juta (Potensi Kekurangan Penerimaan 146,68 Juta)
4.       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Mendahului Izin Mendirikan Bangunan Kepada PT SA Senilai Rp782,16 Juta ((Potensi Kekurangan Penerimaan 782,16 Juta)
5.       Mekanisme Pembayaran Angsuran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi PT KIN Tidak Sesuai Ketentuan
6.       Monitoring atas Kepatuhan Pemanfaatan Ruang Setelah Diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan Belum Dilaksanakan dengan Optimal
7.       Sebanyak 23 Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung dan Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung Melanggar Aturan tentang Sertifikat Laik Fungsi dan Belum Diproses Tindak Lanjut Pengenaan Sanksinya
8.       Penerbitan Izin Pendahuluan Pondasi dan Izin Pendahuluan Menyeluruh untuk pembangunan Apartemen SH dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Perkantoran TT dan Fasilitasnya Tidak Dilengkapi dengan Izin Lingkungan                           
9.       Dokumen Yang Digunakan Sebagai Dasar Penerbitan  Izin Mendirikan Bangunan SDO Tower Tidak Memenuhi Ketentuan                             
10.   Dualisme Kewenangan Pengelolaan Pemberian Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah Eks Kotapraja Milik/ Dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
11.   Kebijakan yang Mengatur Pengelolaan Pelayanan Pemberian Rekomendasi atas Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah HPL Tidak Konsisten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Memiliki Data Tanah HPL dengan Lengkap         
Dari uraian permasalahan tersebut di atas poin 1 – 4 merupakan temuan pemeriksaan yang mencantumkan nilai potensi kekurangan penerimaan daerah. Kekurangan tersebut harus ditagih oleh Pemprov DKI kepada pihak yang melanggar, dan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta. Dengan nilai potensi penerimaan 33,8 Miliar akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain untuk menjadikan sumber tambahan penerimaan yang akan membiayai program program kesejahteraan rakyat yang ada di DKI Jakarta seperti Program Kartu Jakarta Pintar maupun program Pelatihan Kewirausahaan OKE OCE (One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship) yang diharapkan akan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Jakarta kelas menengah ke bawah.
Adapun 7 temuan pemeriksaan BPK meskipun tidak mencantumkan nilai namun rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan pemasukan di masa yang akan datang. Sebagai contoh permasalahan 23 Bangunan Melanggar Aturan tentang Sertifikat Laik Fungsi dan Belum Diproses Tindak Lanjut Pengenaan Sanksinya, dalam hal ini BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI agar berkoordinasi dengan DPRD untuk mengevaluasi kembali Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang penetapan sanksi bagi pelanggaran SLF karena denda pelanggaran SLF sangat ringan yakni maksimal denda Rp50 juta. Nilai tersebut sangatlah kecil untuk para pengusaha properti kelas atas di Jakarta. Ke depannya diharapkan pelanggaran SLF seharusnya ditetapkan lebih tinggi agar pengusaha yang akan melanggar berpikir terlebih dahulu jika dendanya besar.
Rekomendasi lain terhadap permasalahan pelanggaran SLF adalah mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melakukan pelanggaran SLF dengan dibantu oleh DPMPTSP dan DCKTRP serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga denda dapat segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Demikianlah sekilas proses audit BPK untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. Meskipun tidak langsung hubungan antara BPK dan peningkatan kesejahteraan rakyat, namun peranan BPK untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat sangatlah penting. Dengan rekomendasi yang tepat yang dihasilkan BPK, langkah pemerintah untuk mengelola keuangan negara/daerah secara transaparan dan akuntabel dapat meningkatkan penerimaan, dan pemerintah memanfaatkan penerimaan tersebut secara ekonomis efisien dan efektif demi terwujudnya dampak kesejahteraan rakyat. Untuk itu rekomendasi yang diberikan BPK RI harus lebih rinci serta menjawab permasalahan yang dihadapi entitas.
Menurut Anggota BPK Agus Joko Pramono, kualitas rekomendasi akan tercapai dengan baik apabila memenuhi tiga syarat yaitu kualitas sumber daya manusia yang baik, kualitas prosedur kerja (Standar Operasional Prosedur) serta tersedianya perangkat pendukung proses pemeriksaan yang layak dan memadai.
Kualitas SDM yang baik dapat diwujudkan dengan pendidikan yang berkelanjutan dan Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksa dituntut untuk selalu bersikap profesional, dapat bekerja sesuai standar serta selalu menjaga integritas dan independensinya. Sedangkan Kualitas Prosedur Kerja dan Tersedianya perangkat pendukung menjadi tugas unit Sekretariat, Direktorat, Badan Diklat serta Inspektorat BPK RI dalam mempersiapkan kebutuhan penunjang pendukung tugas Pemeriksaan BPK.
Semoga di Tahun 2018 tepatnya dimulai tanggal 1 Januari 2018 yang merupakan Hari Ulang Tahun BPK ke-71, Kawal Harta Negara dalam Tata Kelola Keuangan Negara menjadi Kerja Keras dan Kerja Cerdas BPK dan Pelaksananya untuk meningkatkan transaparasi dan akuntabilitas bernegara.

Sumber dan link terkait:

Thursday, November 02, 2017

Menjawab Makna “Belum Dapat Diproses (Perijinan TDUP)” Serta Pembandingan Penutupan Diskotik STADIUM Dengan Hotel & Griya Pijat ALEXIS

Dua kubu berseberangan saat pilkada DKI masih terpolarisasi. Berbagai peristiwa di Jakarta selalu membuat kubu yang terpolarisasi ini melancarkan serangan debat di sosial media Indonesia. Yang terbaru adalah soal penghentian kegiatan usaha Alexis Hotel da Griya Pijat-nya. Bagi pendukung Anies-Sandi, tentunya ini adalah sebuah prestasi yang dibanggakan di awal periode kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Betapa tidak, nama Alexis sebagai salah satu pemain besar bisnis prostitusi berkedok Hotel dan Spa (juga Karaoke dan Bathhouse) yang bertahun tahun berkegiatan di Jakarta tanpa tersentuh, langsung terhenti kegiatan usahanya saat memproses perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke Pemprov DKI. Secarik Surat Kepala DPMPTSP kepada PT Grand Ancol Hotel (GAH) dengan nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.

Bagi kubu haters Anies-Sandi (Pendukung Ahok-Djarot, red), surat Kepala DPMPTSP tersebut dinilai suatu ketidaktegasan dengan frasa “belum dapat diproses”, dan mengartikan bahwa suatu saat bisa saja diproses. Mereka membandingkan dengan kasus penutupan Diskotik Stadium pada Tahun 2014. Penutupan diskotik tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI setelah adanya kejadian seorang anggota polisi tewas karena over dosis obat terlarang di diskotik tersebut. Penutupan kegiatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 361/-073.554 tanggal 19 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta. Perbandingan tersebut disebarkan melalui akun akun buzzer sosmed haters Anies-Sandi.

PENUTUPAN DAN PELARANGAN KEGIATAN USAHA DISKOTIK STADIUM (2014)
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2014, Diskotik Stadium yang berada di bilangan Hayam Wuruk Jakarta Pusat ditutup dan dilarang kegiatan usahanya melalui pengumuman Kasatpol PP DKI Jakarta. Penutupan dan pelarangan kegiatan usaha diskotik tersebut adalah akibat adanya kejadian seorang anggota polisi yang tewas di dalam diskotik tersebut akibat over dosis obat obatan terlarang (NAPZA). Narkotika dan obat obatan terlarang merupakan barang haram yang peredaran dan pemakaiannya secara ilegal melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Adanya peredaran dan pemakaian barang haram tersebut menunjukkan bahwa pengusaha pariwisata melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 
Dalam pasal 26 huruf j dinyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Dengan adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pada BAB IX Bagian Kesatu tentang Pengawasan yakni pasal 55 ayat 2, yang menyatakan apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata, harus dilakukan tindakan penghentian kegiatan usaha dan diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha. Dalam hal ini Satpol PP DKI telah melaksanakan perannya sebagai salah satu unsur pengawasan. 

PERIJINAN TDUP HOTEL DAN GRIYA PIJAT ALEXIS YANG BELUM DAPAT DIPROSES (2017)
Kepala DPMPTSP DKI menyatakan bahwa izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada Bulan September 2017 [LINK] sehingga PT GAH selaku manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengajukan pembaharuan TDUP. TDUP sebelumnya memang masih menggunakan masa berlaku tahunan, meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata (tidak perlu perpanjangan, red), namun dalam Ketentuan Peralihan pasal 40 menyatakan Pengusaha Pariwisata yang memiliki TDUP yang berlaku sebelum Permenpar 18 Tahun 2016 terbit, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Permenpar 18 Tahun 2016 ditetapkan.

PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat) yang kemudian diproses oleh DPMPTSP DKI. Dalam pemrosesan perijinan tersebut DPMPTSP berdasar Pergub 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta menggunaka  referensi peraturan di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.  
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 5 huruf f menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Sedangkan dalam Pergub 47 Tahun 2017 dalam pasal 49 menyatakan bahwa bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi perizinan antara lain pengaduan masyarakat, temuan di lapangan, dan informasi yang bersumber dari media massa. Proses penelitian administrasi dan pertimbangan teknis yang dilakukan DPMPTSP juga mengacu pada Pergub 133 Tahun 2012 yang mensyaratkan kriteria “lengkap, benar dan absah” untuk mendapatkan perijinan TDUP. . Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan berdasar penelitian administrasi, pertimbangan teknis dan bahan evaluasi dari pengaduan masyarakat dan informasi di media massa, DPMPTSP menyatakan bahwa “permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses”, artinya bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria “lengkap, benar dan absah”. Lantas bagaimana status operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis? Secara hukum, jika suatu kegiatan usaha tidak mempunyai izin maka kegiatan tersebut ilegal jika tetap dilaksanakan dan dapat ditempuh proses hukum yang berlaku. Berdasar pemberitaan media cetak dan elektronik diketahui bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah menghentikan operasionalnya sehingga meskipun kalimat dalam Surat Kepala DPMPTSP menyatakan “permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses” , PT GAH sudah paham bahwa kegiatan operasionalnya harus dihentikan.
Dari uraian proses tersebut dapat diketahui bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis dilakukan pada tahap pemrosesan pembaharuan TDUP yang dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta selaku SKPD yang berwenang mengurusi masalah perizinan di DKI Jakarta.
 
SIMPULAN
Perbedaan perlakuan dalam kasus Diskotik Stadium dengan Alexis Hotel dan Griya Pijat-nya merupakan perbedaan dalam tahapan perijinan usaha kepariwisataan sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang sama sama berdampak kegiatan usaha di kedua tempat tersebut dihentikan operasionalnya.
Diskotik Stadium ditutup pada tahap Pengawasan (setelah diketahui adanya tindakan pelanggaran kewajiban pengusaha pariwisata yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berindikasi tindak pidana), sehingga setelah adanya pengumuman penutupan dan penghentian kegiatan Usaha Diskotik Stadium, tempat hiburan tersebut sudah tidak dapat beroperasi.
Sedangkan Alexis Hotel dan Griya Pijat tidak dapat diproses perijinannya berdasarkan penelitian administrasi dan pertimbangan teknis sesuai Pergub 133 Tahun 2012 dan Pergub 47 tahun 2017. Dengan ijin yang tidak dapat diproses maka otomatis Alexis Hotel dan Griya Pijat harus menghentikan kegiatan usahanya. Apabila Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi maka secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
Sedangkan makna belum dapat diproses (permohonannya) bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya. Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan rahasia umum saat ini bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis menjalankan bisnis prostitusi rasa rasanya tidak mungkin PT GAH (selaku Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis) dapat memenuhi kriteria lengkap, benar dan absah dalam permohonan TDUP. Kecuali jika PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis. 
Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Anies Sandi mampu memanfaatkan momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016. Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis serta Satpol PP selaku unsur pengawasan yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Tuesday, October 31, 2017

Alexis Game Over?

Seantero medsos heboh dengan berita penutupan Alexis. Apakah benar Alexis ditutup??? Dalam dokumen surat Kepala DPMPTSP disebutkan bahwa permohonan TDUP Hotel Bintang dan TDUP Griya Pijat belum dapat diproses, apakah maksud dari frasa "belum dapat diproses (perijinannya)?"
Apakah suatu saat PT Grand Ancol Hotel dapat memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan TDUP dan kemudian bisa diterbitkan TDUP-nya? Ataukah sudah game over bagi alexis Hotel untuk beroperasi di Jakarta?

DASAR HUKUM KEWENANGAN DPMPTSP
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang kemudian diterbitkan peraturan pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 57 Tahun 2014 jo Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda 12 Tahun 2013. Dalam Perda 12 Tahun 2013 pasal 9 disebutkan bahwa jenis perizinan yang menjadi kewenangan PTSP DKI ada 26 bidang, salah satunya di huruf o adalah bidang kebudayaan dan pariwisata. Dalam Pergub 57 Tahun 2014 jo Pergub 7 tahun 2016, perizinan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) ada 64 jenis yang menjadi kewenangan PTSP, termasuk dua di antaranya adalah Tanda Daftar Hotel Bintang dan Tanda Daftar Griya Pijat. 
Kemudian pada Tahun 2017 diterbitkan peraturan penyempurnaan yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2017. Pergub 47 Tahun 2017 ini mencabut Pergub 57 Tahun 2014 dan Pergub 7 Tahun 2016. Dalam Pergub 47 Tahun 2017 disebutkan bahwa perijinan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan PTSP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Istilah TDUP ini mengacu pada istilah pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

KEWAJIBAN PENGAJUAN PENDAFTARAN ULANG TDUP
PT Grand Ancol Hotel selaku penyelenggara usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sebelumnya telah mengantongi TDUP yang berakhir Bulan September 2017. PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat). Dalam pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata memang disebutkan bahwa TDUP wajib dilakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) setiap tahun. 
Meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan berdasar peraturan tersebut, pengusaha pariwisata wajib mengajukan permohonan TDUP baru.

PROSES PERMOHONAN TDUP
Alur Permohonan TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan diagram tata cara pendaftaran usaha pariwisata tersebut diketahui bahwa pengusaha yang mengajukan berkas permohonan TDUP mengajukan kepada PTSP untuk kemudian melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran. Apabila berkas dinyatakan “Lengkap, benar dan absah” maka PTSP dapat melakukan penerbitan TDUP. Dan apabila berkas dinyatakan tidak “lengkap, benar dan absah” maka permohonan tidak dapat diproses. PTSP dalam melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran tersebut berdasar Pergub 47 Tahun 2017 yakni dengan penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Penelitian administrasi yang dilakukan oleh PTSP antara lain:

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan baik yang termasuk dalam kewenangannya maupun yang tidak termasuk kewenangannya;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan,
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon, kuasa pemohon dan/ atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. Memilah permohonan sesuai jenis dan kewenangan pelayanan dan penandatanganan; dan
  5. Memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan :


    • melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk permohonan yang termasuk dalam kewenangannya; dan
    • mengirimkan secara manual dan/ atau secara elektronik permohonan ke DPMPTSP, UP PTSP Kota Administrasi, UP PTSP Kabupaten Administrasi, UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kelurahan yang berwenang untuk penelitian teknis permohonan.

Sedangkan penelitian teknis yang dilakukan oleh PTSP adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan bisa dalam bentuk: penelitian teknis/pengujian fisik langsung ke lapangan; pengukuran dan/atau perhitungan; verifikasi; penelitian kesesuaian antara objek izin dan non izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengujian dan/ atau penelitian laboratorium/balai bengkel; stop opname;  inventarisasi lapangan; dan perancangan/desain.
  2. Selain bentuk penelitian teknis/pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian teknis/ pengujian fisik dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Atas proses itulah PTSP dapat menyatakan suatu permohonan “lengkap, benar dan absah”. Merujuk terminologi istilah “lengkap, benar dan absah” dapat dikaji satu persatu sebagai berikut:
1.     Lengkap
Kata lengkap mengacu pada kelengkapan dokumen permohonan dan dinyatakan pada saat penelitian administrasi.. Sebagaimana disebutkan dalam Pergub 133 Tahun 2012 bahwa persyaratan permohonan TDUP diajukan melalui loket pelayanan Pendaftaran Usaha Pariwisata dengan melampirkan dokumen yang telah dilegalisir oleh instansi terkait, yaitu:
a.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pimpinan perusahaan dan atau pemilik usaha;
b.     fotokopi akte pendirian badan usaha yang sesuai;
c.     fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha;
d.     bukti status tempat usaha dan surat pernyataan bebas dari sengketa;
e.     fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
f.      fotokopi surat izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
g.     fotokopi dokumen pengelolaan Iingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.     fotokopi TDSUP khusus untuk usaha akomodasi;
i.      surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen;
j.      foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar; dan
k.     proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

2.     Benar
Kata benar sesuai arti dalam KBBI adalah sesuai sebagaimana adanya. Hal ini dapat dilakukan dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis, sebagai berikut:
-       Dalam penelitian administrasi kata benar merujuk pada kebenaran dokumen, otentik, valid dan tidak ada unsur pemalsuan/ manipulasi
-       Dalam penelitian teknis kata benar merujuk pada kebenaran usaha yang diselenggarakan sesuai dengan dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran permohonan TDUP.
Apabila telah memenuhi kedua hal tersebut permohonan dapat dinyatakan benar.

3.     Absah
Kata absah dalam KBBI merujuk pada kata sah, yang berarti dilakukan menurut hukum. Hal tersebut artinya tidak bertentangan/ tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Penelitian keabsahan kegiatan usaha pariwisata apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dilakukan dalam penelitian teknis tim PTSP. Apabila telah sesuai dengan peraturan dan tidak ada pelanggaran maka permohonan dapat dinyatakan absah.
Jika mangacu pada frasa “lengkap, benar dan sah” tersebut di atas, permohonan TDUP PT GAH atas penyelenggaraan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat jelas tidak memenuhi persyaratan.
Untuk kelengkapan dokumen, PT GAH kemungkinan besar dapat memenuhinya karena merupakan persyaratan administratif, namun untuk perihal kebenaran dan keabsahan bisa dipastikan PT GAH tidak dapat memenuhi kriteria tersebut. Hal tersebut karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Hotel Alexis dan kegiatan di dalamnya merupakan kegiatan hiburan orang dewasa. Bahkan Gubernur DKI pada Tahun 2016 pernah menyatakan bahwa Hotel Alexis Lantai 7 merupakan surga dunia dan merupakan tempat prostitusi (LINK)
Dengan informasi dan fakta yang sudah jamak diketahui oleh masyarakat luas di seantero Jakarta tersebut, jelas PT GAH tidak akan dapat memenuhi kriteria BENAR dan ABSAH.

1.     Kriteria BENAR

  • Apakah kegiatan yang dicantumkan dalam proposal telah sesuai dengan kegiatan real di lapangan?
  • Apakah kegiatan Hotel Bintang merupakan murni kegiatan jasa penyediaan akomodasi dan tidak ada unsur prostitusi?
  • Apakah kegiatan Griya Pijat merupakan murni kegiatan usaha rumah pijat yang dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat yang terlatih dan tidak ada unsur prostitusi?

Dalam Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hotel adalah salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi (Pasal 11 huruf a) dan Griya Pijat adalah salah satu bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Pasal 12 huruf f). Definisi masing masing usaha tersebut dalam Permenpar adalah sebagai berikut:

  • Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
  • Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

2.     Kriteria ABSAH

  • Apakah kegiatan Hotel Alexis tidak melanggar ketentuan perundang-undangan?
  • Apakah kegiatan hotel alexis tidak melanggar norma kesusilaan?

Dalam pasal 26 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009, disebutkan bahwa kewajiban pengusaha pariwisata antara lain:

  1. Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  4. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab

Dalam Surat Kepala DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Dadtar Usaha Pariwisata berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
  2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
  3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
  4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.
  5. Dengan berdasar evaluasi tersebut, maka langkah Pemprov DKI belum dapat memproses penerbitan TDUP Kegiatan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat Hotel Alexis sudah tepat.

Apakah makna belum dapat diproses (permohonannya)? Belum dapat diproses bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya, hal tersebut bisa berarti PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis.

Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Gubernur Anies mempu memanfaat momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016.

Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Monday, August 15, 2016

Bangku Sandar (Jemuran Handuk) di Antara Urusan Prioritas Pelayanan Kereta Commuter Line

Kursi kursi tunggu di area stasiun dalam cakupan area pelayanan Commuter Line perlahan berganti. Ya. Kursi tunggu berupa bangku panjang yang di sebagian besar stasiun terbuat dari sisa batang rel... diganti dengan bangku sandar yang terkesan moderen. Lebih Bagus dan Nyaman??? Jawabannya adalah TIDAAAAKKKKK

Entah apa yang mendasari kebijakan ini, katanya awal awal cuma akan diterapkan di stasiun transit macam Stasiun Manggarai. Ya alasannya karena di stasiun transit orang hanya akan berhenti sebentar untuk kemudian melanjutkan perjalanan dengan kereta relasi yang lain. Wooowww..... yakin cuman sebentar???? Sayang tidak ada rekapitulasi laporan keterlambatan kereta yang dipasang/ dimuat di website PT KCJ (krl.co.id) kalo ada publik akan bisa menilai berapa persen kereta api yang tepat waktu, dan berapa persen yang mengalami keterlambatan.
bangku sandar jemuran handuk saat akan dipasang di Stadela - 
photo by Oni Kusuma - Group FB KRLMania
Seiring berjalannya waktu, akhirnya bangku bangku sandar mirip jemuran handuk tersebut mewarnai hampir seluruh stasiun di area pelayanan Commuter Line Jabodetabek. Lantas alasan apalagi yang dipakai? Katanya cuma buat stasiun transit aja... ya akhirnya alasannya adalah karena jumlah penumpang semakin banyak untuk mengatasi flow penumpang yang naik turun di peron dilakukan dengan meminimalisir keberadaan bangku tunggu. Bangku lama yg panjang dan terbuat dari besi bekas rel dimusnahkan, diganti dengan bangku sandar mirip jemuran handuk. 

photo dok KRLMania
Nyaman? Ah.... ya enggak lah... lebih nyaman duduk. Bukan bersandar. Dan bersandar itupun yg bisa menikmati adalah orang dengan tinggi normal. Anak anak ataupun orang dewasa yang bertubuh pendek tidak bisa menggunakannya dengan nyaman.
photo dok KRL Mania
Pengalaman pribadi naik CL saat rush hour pulang kerja, dari stasiun Cawang sudah dipastikan takkan mendapatkan tempat duduk, di dalem berdesakan kegencet gencet. Berbaur dengan macam macam penumpang dengan aneka bau. Sampe depok kepala bisa kliyengan. Bangku duduk pun jadi penyelamat dari kepingsanan. Rehat sebentar sampai badan terasa enakan. Baru kemudian berlalu meninggalkan stasiun. Sekarang pake bangku sandar jemuran handuk?? Ah berharap sajalah KRL sepi penumpang, dan itu hal yang mustahil ada di rush hour.
Mau protes sebanyak jutaan tanda tangan pun, tak akan membatalkan penggantian bangku tunggu stasiun jabodetabek dengan bangku sandar jemuran handuk. Karena ini proyek pengadaan sudah diteken kontrak. Mengharapkan PT KCJ mempertahankan bangku duduk pun gak mungkin, karena mereka berpikiran peron harus luas. Karena penumpang banyak.
Padahal, ketimbang urusan jemuran handuk, ketepatan perka CL haruslah diperbaiki. Keberangkatan dan kedatangan CL tepat waktu tentunya akan mengurangi volume penumpang yang beraktivitas di peron. Ya. Demikianlah sekedar keluh kesah penumpang KRL/ CL. 
Untuk kondisi saat ini di saat perjalanan Commuter Line masih bermasalah ketepatan waktu dan masih banyaknya gangguan, jelas bangku klasik besi bekas rel lebih nyaman... nyamaaaaannn.....
photo by : Jarwo Wong - Group FB KRLMania
 photo by : Wahyu Hardana - Group FB KRLMania

Monday, August 31, 2015

#KuisBudiPekerti : Tempat Duduk di KRL Commuterline



Ada seorang siswi SD yg tinggal daerah pondok ranji, bersekolah di salah satu SD Swasta dekat kebayoran. Siswi tersebut tiap harinya bersekolah naik KRL jurusan Tanah Abang dengan berangkat dari stasiun Pondok Ranji dan turun di Stasiun Kebayoran.

KRL tiap harinya selalu padat, dan dapat tempat duduk di KRL merupakan keberuntungan. Seperti pada pagi ini, anak SD tersebut ternyata dapat tempat duduk dalam KRL. Namun beberapa menit kemudian, ada seorang lansia yang tidak mendapatkan tempat duduk. Lansia tersebut berdiri di hadapan siswi SD yg sedang duduk itu. Lansia ini wajahnya tampak keliatan kesal karena ingin duduk dengan harapan siswi tersebut mau memberikan tempat duduk untuknya.

Dan terjadilah dialog berikut:

Ibu Lansia: Dek, bisa ganti ibu yg duduk tidak?
Siswi SD : gak ah... ini kan tempat duduk khusus penumpang biasa. Karena ibu orang lansia, yah suruh berdiriin orang lain yg lagi duduk di tempat duduk prioritas lah..
Akhirnya ada PKD yang menghampiri
PKD: ibu duduk saja di tempat prioritas. karena ini untuk penumpang lain.!
Ibu Lansia; Baik mas..
Siswi SD : Nah, gitu dong bu duduk di tempat prioritas.. makannya gunain yang benar itu tempat duduk prioritas biar sepi atau padat penumpang!..


Dari peristiwa tersebut, kira kira siapa yang benar siapa yang salah??



komentar komentar yang masuk:
- Anak itu benar
- Ga taulah mana yg bener.sebaikna anak SD memberikan tmpt duduk.hormatilah org lbh tua darimu.di penabur kan slalu diajarkan budi pekerti
- naik krl kl sudah jadi rutinitas maka kesempatan dapat bangku adalah hal yg sangat langka .. itulah gunanya PKD .. mentertibkan yg 'tidak tertib'
- Secara hak si anak itu bener, secara etika emang ga pantes.
- Kursi prioritas untuk penumpang prioritas
  Kursi lain ya siapa cepat dia dapat.
  Ibu itu harus beri contoh meminta hak pada tempatnya.anak itu tepat meminta ibu itu berbicara pada   perampas hak prioritas
- Walau anak itu benar, saya malah jadi penasaran; Orang2 disebelah kanan dan kiri anak itu pada ngapain ya? Lansia semua kah? Anak bayi semua kah? Ibu hamil semua kah?
- Kenapa fokusnya hanya ke si anak SD itu, apakah tdk ada penumpang lain yg juga duduk di sebelah kanan dan kiri anak SD itu...yg tentunya masih lebih kuat utk berdiri dibanding anak kecil
- Sy pernah begini juga kereta masuk kosong naik semua penumpang tetiba ada rombongan (maaf) tuna netra dan org tua semua penumpang mengarahkan agar mereka duduk d pojok ehh pada ga mau akhirnya bbrp ibu tuna netra yg ga krbagian tempat duduk meminta hak penumpang biasa alesanya ga mau misah, klo dah gini kan ga nyaman punya hak gak di pakai, dapat hak malah disuruh pindah.
- Kenapa ibu itu memintanya pada anak kecil? Anak kecil sama prioritasnya untuk duduk...
- Itulah...
  Makanya aneh kalau membela si ibu
  1. Meminta ke anak kecil?minta ke yg lain ga berani?
  2. Meminta kursi di kursi biasa padahal ada kursi prioritas?
- Kalo kursi prioritas penuh & di tempati oleh yg berhak atas kursi prioritas gimana dengan lansia itu, apakah dia harus berdiri karna kursi prioritas penuh atau kah dia harus duduk di lantai ?
Bagaimana dengan manusia-manusia yg pura-pura tidur ?
- Kl kursi prioritas penuh dg yg berhak maka di kursi biasa bisa meminta tempat pada pria2 sehat,     wanita2 sehat. Baru ke anak2
Kecuali ada banci2 kaleng dalam bentuk laki2 tidur atau cewe2 manja dalam bentuk pekerja kantoran yg ga tau diri Mereka ini yg harus disemprot
- Bagus seandainya anak SD tersebut memberikan tempat duduknya bagi si nenek. Tapi ga bisa disalahkan juga bila ia tidak mau memberikan. Secara moral mungkin memang jd g terlihat bagus, karna sianak ga mau memberikan tempat duduk/menghormati yg lebih tua. Tapi yg jd pertanyaan, kenapa si nenek meminta kepada anak SD? Karna dia anak2? Ga berani menegur orang dewasa yang lebih kuat untuk berdiri? Ga mungkin kan kanan kiri atau belakangnya yg duduk Balita, Orang Hamil, Orang berkebutuhan khusus atau sesama lansia semua? Share saja, saya sering pergi menggunakan KRL bersama istri dan anak saya yg masih 2 tahun. Setiap istri saya berdiri, biasanya malah orang tua yg mempersilahkan tempat duduk untuk istri saya. Kadang akhirnya ada yg lebih muda yg mengalah. Atau seringnya saya tolak bila orang tua itu sudah sangat sepuh. Atau bila orang tua tersebut memaksa, ya saya hanya mendudukkan anak saya saja, biar orang tua tersebut tetap duduk. Tapi memang sie, setiap orang itu beda kondisi, beda kekuatan dan beda perilakunya
- Yah secara logika memang bener anak itu, tapi klo secara etika kurang bener. Oh iya ada lagi neh kejadian. Banyak orang pulang kerja yg daerah juanda biasanya suka naek kereta balik ke kota dulu jurusan bogor biar dapat tmpt duduk. Pas kereta sudah balik dari jkt menuju bogor distasiun sawah besar, juanda n gondangdia n cikini tiba2 ada ibu2 yg tdk terlalu tua habis pulang kerja juga suka mepet2 atau nyindir2 yg duduk yg lbh muda buat kasih tmpt duduk atau ada yg bilang lg sakit pusing dll or ibu2 hamil yg dicariin kursi ma PKD. Gimn sikap temen2 klo ngalamin hal ini? Tau sendiri kan tempt duduk hal yg langka di kereta, apalagi tiap hari berjuang dikereta di jam2 sibuk. Padahal udah mikirin solusinya biar ikut dulu ke kota untuk dpt tmpt duduk. Suka dilema klo kaya giini.
- Ane pun kalo kebagia tempat duduk pasti aja ada ibu2 yg masih muda atau mahasiswi yg nempelin lututnya ke kaki ane agar ane kasih tempat duduknya tapi maaf aja kalo luat mahasiswi atau ibu3 yg madih muda n sehayt ga giti aja ane kasih duduk..kecuali ug udah sepuh,hamil m yg kurang enak badan....baru ane kasih duduk...bingung juga ane knapa tiap ane duduk ada aja yg gesekin lututnya ke ane padahal di sekeliling ane masih banyak yg muda juga apa karena muka ane yg imut yak
- Intinya sih kalo lansia , bumil & penyandang disabilitas ikut kreta balik aja kecuali naik dari stasiun pertengahan ya hanya bisa pasrah akan keadaan di dalam kreta, untung krl bks meskipun padat tapi ga sepadat bogor
Seharusnya penumpang punya empati n toleransi yg tinggi ke sesama penumpang, klo memang stasiunnya deket2 kota, klo memungkinkan ikut balik ke kota dulu yah ikut balik ja. Jangan menjadikan senjata kondisi fisik qt biar dikasih tempat duduk ma penumpang lain. Saya pribadi klo lagi ga enak badan pasti ikut balik ke kota dulu, karena tau kondisi dalam kereta seperti apa dlm jam2 sibuk dan rasanya jg ga enak klo minta2 tempat duduk dng ngusir2 orang secara halus, padahal qt ga tau kondisi penumpang yg duduk seperti apa, bisa ja kan lagi sakit tapi ga kliatan sakit, atau habis begadang butuh tidur beneran dll. Kecuali klo naek dipertengahan stasiun beda cerita ya.
Klo postur tubuh nya bisa membuat nya tergencet saat berdiri berhimpitan dg penumpang lain, si anak SD berhak tetap duduk....
Terkadang juga ada ibu muda yg bilang mas aku hamil, padahal bukan pada tmpt duduk prioritas...knp sih org hamil bukan naik dirangkaian kreta khusus wanita...!!!!

Monday, June 23, 2014

Hasil Pemeriksaan BPK atas LK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2013


Menurun dari WTP Menjadi WDP
(Jakarta, 20 Juni 2014) Dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Anggota V BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini (20/6).
LHP tersebut terdiri dari: 1) LHP atas LK Pemprov. DKI Jakarta TA 2013; 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern; dan 3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pemeriksaan atas LK Pemprov.DKI Jakarta TA 2013 menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi dengan asas integritas, independensi dan profesionalisme yang tinggi, BPK memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, menurun dari opini yang diberikan dua tahun terakhir yaitu WTP-Dengan Paragraf Penjelas,karena:1) realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan yaitu tanggal 15 Desember 2013, entry jurnal realisasi belanja bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan bendahara kepada pelaksana kegiatan dan realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang berindikasi kerugian senilai Rp59,23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan. 2) pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian sehingga nilai aset tetap dan asetlainnya hasil sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 mengungkapkan terdapat 86 temuan senilai Rp1,54 triliun. Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp95,01 miliar dan temuan 3E senilai Rp23,13 miliar
Dari temuan pemeriksaan tersebut terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain:1)Kegiatan Pembuatan Sistem Informasi e-Surat, e-Dokumen, e-Harga, e-Budgetting, sistem Belanja Hibah dan Bansos, e-Aset, e-Fasos-fasum dan e-Pegawai tidak sesuai Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sebagaian Outputnya Tidak Sesuai Kesepakatan sehingga belum dapat dimanfaatkan dan Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah Senilai Rp1,42 miliar; 2) Penyaluran Program Dana Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar Terindikasi Ganda sebanyak 9.006 nama penerima yaitu nama anak dan nama ibu kandung yang identik senilai Rp13,34 miliar;3)Realiasai belanja Biaya Operasional Pendidikan untuk Sekolah Negeri senilai Rp 1,57 Triliun dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari sekolah melaikan sejumlah uang yang ditransfer ke sekolah dikurangi pengembalian dari sekolah. Hasil pengujian atas 11 sekolah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak senyatanya dengan indikasi kerugian senilai Rp8,29 Miliar;4)Penyaluran Dana Hibah BOP Swasta Masih Belum Sesuai Ketentuan dan Tidak Efektif Senilai Rp6,05 miliar, diantaranya sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima dana BOP, dana BOP tidak dimanfaatkan sekolah, terjadi manipulasi dokumen SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat pengajuan BOP yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp2,19 miliar;5)Pelaksanaan Program Penataan Kampung Melalui Perbaikan Rumah Kumuh Tidak Optimal, antara lain ditunjukkan dengan (1) Terdapat 90 Rumah Penerima Bantuan Penataan Kampung Berdiri di atas Lahan dengan Peruntukan Marga Drainase Tata Air dan Jalan; dan 1152 Rumah Terindikasi Berdiri di atas Tanah Negara serta enam rumah berdiri pada garis sepadan sungai; (2) Pelaksanaan tidak mencapai target, yaitu dari anggaran Rp214 Miliar hanya terealisasi Rp75 Miliar pada tahun 2013, dan sampai dengan 30 Mei 2014, realisasi hanya Rp199 miliar atau 93,12% dari target dan (3) terdapat jalan lingkungan dengan lebar kurang dari tiga meter yang dipersyaratkan, serta penerangan jalan umum belum menyala karena anggaran tidak termasuk penyambungan ke PLN; 6)Pengadaan Bus Busway dan Medium Bus Tahun 2013 pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Tidak Dapat Diyakini Kewajaran Harganya Senilai Rp118,40 miliar dan Rp43,87 miliar;7)Terdapat pencairan uang persediaan di Dinas Pekerjaan Umum pada akhir tahun 2013 senilai Rp110,04 Miliar. Dari jumlah tersebut senilai 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di suku dinas dan kepala bidang pemeliharaan jalan. Pengujian atas belanja tersebut ditemukan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp2,24 miliar. Selain itu, hasil pengujian lapangan atas 57 pekerjaan pembangunan jalan kampung menunjukkan kekurang volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan indikasi kerugian senilai Rp4,49 Miliar;
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2013 terdapat 2.510 temuan dengan 5.426 rekomendasi senilai Rp1,05 Trilyun. Dari jumlah rekomendasi tersebut, 76,63% rekomendasi senilai Rp514,2 Milyar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, 17,49% rekomendasi senilai Rp311,5 Milyar belum sesuai rekomendasi/dalam proses tindak lanjut, 0,06% rekomendasi senilai Rp46,48 Miliar belum ditindaklanjuti dan 0,003% rekomendasi senilai 179,04 Milyar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Pemeriksaan atas LK pemerintah daerah merupakan amanat konstitusional untuk menjamin terwujudnya tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam pasal 23E UUD 1945, “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.Hal ini menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara independen dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Opini atas LK Pemprov. DKI Jakarta dua tahun sebelumnyaadalahWTP-Dengan Paragraf Penjelas,namun tidak menjamin bahwa pada LK tahun berikutnya akan mendapatkan opini yang sama. Melemahnya sistem pengendalian intern, meningkatnya pelanggaran kepatuhan yang bersifat material apalagi jika berdampak pada nilai aset yang disajikan jelas sangat berpengaruh terhadap opini. Dengan kata lain berkurangnya komitmen atas akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dapat membuat opini atas Laporan Keuangan entitas menjadi WDP, Disclaimer, bahkan Adverse (tidak wajar), meskipun tahun sebelumnya telah mendapatkan opini WTP.

source : http://jakarta.bpk.go.id/?p=3430

Tuesday, December 24, 2013

BPK Akses on-line Seluruh Transaksi Kas Pemda DKI Jakarta pada Bank DKI

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) hari ini melakukan penandatanganan Kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusu Ibukota (DKI) Jakarta dan PT Bank DKI tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara on-line pada PT Bank DKI. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukakan oleh Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajagukguk dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan Direktur Utama PT Bank DKI, Eko Budiyanto dikantor Guburnur Provinsi DKI Jakarta, Jakarta pada hari ini (24/12). Kegiatan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo, Auditor Utama KN V, Heru Kreshna Reza, Sekjen BPK, Hendar Ristriawan, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Bank DKI, dan BPK.

Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada pada PT Bank DKI, termasuk di dalamnya transaksi kas yang terjadi pada seluruh wilayah pemerintah provinsi di Jakarta dan Kepulauan Seribu. Akses on-line transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Bank DKI merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah (pemda).
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan hutuf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib di berikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Kemudian, berdasarkan peraturan Gubernur nomor 512 tahun 2009, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT Bank DKI sebagai tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerima dan Rekening Pengeluaran.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pelaksanaan Akses dan Transaksi Rekening pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara on-line pada PT Bank DKI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Manfaat akses on-line transaksi kas bagi pemda antara lain meliputi mencegah onomali/penyimpangan transaksi kas Pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi PT Bank DKI akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat di ikuti oleh seluruh pemda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di indonesia. Demikian Pula dari sisi pemerintahan pusat, BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sehingga BPK dapat men-generate laporan keuangan sendiri yang dapat dibandingkan dengan laporan keuangan yang dibuat pemerintah. Hadi Purnomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah seperti yang digambarkan pada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Source: http://jakarta.bpk.go.id/?p=3227

Monday, May 06, 2013

Hampir Jadi Korban Komplotan Angkot Jakarta

Ceritanya saya baru balik dari Pati tempat istri tinggal sementara LDR. Saya naik bis Nusantara turun di terminal lebak bulus kemudian nanti lanjut ke Depok tempat tinggal kontrakanku... Aku cari taksi yg lewat jalan pondok hijau 4 (karena aku bawa barang berat mau ke depok). Tapi mungkin memang karena aku salah tempat nyetopnya  jadi kagak ada taksi yg mau brenti.

Trus ada bapak-bapak pake seragam mirip seragam KORPRI (BAPAK 1) bawa map n amplop coklat bilang kalo mau nyetop taksi jangan di sini tapi di sebelah sana lagi dekat Institut Quran....

Teus ada lagi bapak-bapak yg lain pake seragam coklat mirip seragam Khakhi PNS (BAPAK 2) juga bilang gitu... Trus nyaranin naik angkot yang lagi ngetem persis depanku...

Kuliat ada sekitar 5 orang di dalam angkot... Entah kenapa kok ya aku mau mau aja disuruh naik angkot itu... Pas aku naik duduk di pojok, BAPAK 2 ikut naik di belakang dan bilang,"biar  saya di pojok mas, kan mau turun duluan". Jadi BAPAK 2 itu duduk di samping kiriku. Trus di kananku seorang pemuda (kayaknya sih bukan komplotannya).

Dan aneh lagi BAPAK 1 duduk di depan samping sopir (sambil terus nelpon), kemudian di tengah perjalanan pas pemuda sebelah kananku turun, BAPAK 1 pindah ke belakang di samping kananku dengan alasan di depan panas.

BAPAK 2 di samping kiriku juga kuperhatiin juga nelpon intinya sih janjian ama seseorang. Di sela sela nelpon, BAPAK 2 ini ngeyakinin aku kalo nanti sampe pool taksinya nanti aku mau dikasih tau...

Trus setelah lewat STIE Ahmad Dahlan naik lagi seorang penumpang bapak bapak berbaju kotak-kotak dan berkacamata langsung (BAPAK 3) bagiin brosur pengobatan alternatif duduk di depanku. BAPAK 3 memeragakan terapi kesehatan dengan langsung memijat BAPAK 2. Aku dah firasat nih karena pas BAPAK 3 naik akusempat ngliat kode mata antara BAPAK 3 dengan BAPAK 2.

Dan aku langsung teringat pernah baca soal modus kejahatan di angkot dengan cara komplotan seperti itu. Dan alhamdulillah gak lama kemudian setelah aku tersadar, ada penumpang turun aku pun bergegas ikut turun. Untunglah mereka gak menahan atau mengejarku karena di dalam angkot masih ada penumpang lain. Kalo tinggal aku sendirian mungkin dah gak boleh turun. ALHAMDULILLAH...

Aku share cerita ini buat para sahabat supaya lebih ati ati di jakarta.... Sekarang komplotan penjahat pakaiannya rapi rapi.... beneran deh... kaya gak ada niat jahat.

Thursday, December 13, 2012

Pemprov DKI dan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Siap Implementasikan E-Audit

Pemeriksaan berbasis elektronik (e-audit) yang dilakukan BPK RI dapat mencegah, mendeteksi, dan menelusuri pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini membuat semua dipaksa untuk transparan dan akuntabel, sehingga mampu mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme secara sistemik sejak dini.
 
Demikian diungkapkan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, ketika menutup sambutannya dalam Forum Dialog “Implementasi E-Audit untuk Mencegah Korupsi antara BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta” di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Kamis lalu (13/12).

Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk dalam laporannya mengatakan bahwa  pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman pengembangan sistem informasi untuk akses data antara BPK dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 31 Maret 2011, dan penandatanganan juknis e-audit pada 17 September 2012.

E-Audit adalah sebuah sistem yang membentuk sinergi antara sistem informasi internal BPK (e-BPK) dengan sistem informasi milik entitas pemeriksaan (e-Auditee) melalui sebuah komunikasi data secara online  dan membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BPK. Dalam hal ini, BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah yang pertama kali di Indonesia yang menjalankan sistem E Audit.

Dengan pelaksanaan kegiatan kali ini diharapkan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi role model  pelaksanaan proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat pencegah terjadinya tindak pidana korupsi, ungkap Blucer.

Dikatakan Blucer, sistem ini nantinya akan dipasang di seluruh instansi pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang sudah positif menyanggupi mengintegrasikan sistemnya ke BPK. "Audit ini akan memantau 737 satuan kerja yang akan dilihat kinerjanya. Kami hanya menyiapkan aplikasi sehingga menjadi model data yang lebih mudah dilihat secara online di masing-masing unit," katanya.

Selain satuan kerja, lanjut Blucer, wajib pajak untuk pendapatan daerah pun akan terkoneksi. Sehingga pendapatan dari pajak pun bisa terpantau setiap saat oleh gubernur. "Tahun 2010 baru 400 wajib pajak, 2012 ini 800 wajib pajak, diharapkan setelah adanya kesanggupan dari Pemprov DKI mulai 2013 akan bisa mencapai target 9.000 wajib pajak yang terkoneksi," harap Blucer.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, para Kepala Perwakilan BPK dari berbagai provinsi, serta para pejabat di lingkungan BPK RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyatakan apresiasi atas berlangsungnya acara ini. “Senang karena Pemprov DKI Jakarta menjadi model pertama atas implementasi e-audit ini. Sebetulnya di dinas-dinas di DKI Jakarta sudah siap atas implementasi ini, tinggal dikoneksi saja menjadi sistem yang terpadu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPK menjelaskan mengenai Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) yang merupakan sistem berbentuk sinergi antara sistem informasi internal BPK (e-BPK) dengan sistem informasi milik entitas pemeriksaan (e-auditee) melalui komunikasi data secara online dan membentuk pusat data.

"Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) adalah sistem yang membentuk sinergi antara sistem informasi internal BPK dengan sistem informasi milik entitas pemeriksaan melalui komunikasi data secara online dan membentuk pusat data pengelolaan tanggung jawab keuangan negera,"

“Hal ini muncul dari landasan mengapa temuan BPK selalu sama, mengapa korupsi selalu muncul, mengapa kita tidak sinergikan IT kita. Kita punya APBN yang di dalamnya ada anggaran IT. Sistem ini tidak mahal, nanti ada agen konsolidator, semua untuk bentuk pusat data BPK,” jelas Hadi Poernomo.

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo mengatakan, bagi Pemprov DKI keterlibatan dalam pembangunan SNSI dan penggunaan pusat data BPK dapat sangat bermanfaat. Penyajian laporan keuangan menjadi lebih terpercaya karena day to day transaction diketahui BPK. Tak hanya itu, monitoring atas pengelolaan pajak maka penerimaan pajak pun akan lebih maksimal, belanja daerah menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, menekan terjadinya indikasi kerugian dan potensi kerugian daerah, serta mewujudkan belanja dan pendapatan menjadi lebih transparan.

"Dan juga tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK bisa lebih cepat dilakukan. Ini terbukti karena pendapatan pajak DKI meningkat dari Rp 10,7 triliun di tahun 2010, Rp 15,2 triliun di tahun 2011 dan hingga tanggal 12 Desember sudah Rp 16,5 trilun," katanya.

Dalam acara itu, Kepala Perwakilan DKI Jakarta juga mempresentasikan bagaimana implementasi e-audit antara BPK dengan data Pemprov DKI Jakarta. Dengan implementasi ini diharapkan penyajian laporan keuangan DKI Jakarta menjadi lebih transparan. “Selain itu diharapkan pemeriksaan bukan menjadi kewajiban tapi kebutuhan, serta menekan terjadinya indikasi kerugian dan potensi kerugian negara atau daerah,” tambah Blucer.

Dengan e-audit, Pemprov DKI Jakarta dapat mengetahui posisi belanja dan pendapatan daerah, sehingga pengelolaan keuangannya lebih transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat mencegah korupsi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadi model pertama implementasi Elektronik Audit (e-Audit) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain dapat memantau penggunaan uang negara oleh satuan kerja, sistem ini juga akan dapat mengetahui secara online pendapatan pajak.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyambut baik kerjasama yang dilakukan dengan BPK. Karena dirinya dapat memantau seluruh kinerja pengelolaan uang untuk pembangunan Jakarta.

"Senang sekali DKI menjadi model pertama. Saya akan tahu tambahan pendapatan dan penggunaan uang setiap unit setiap hari bahkan dari menit ke menit. Secara parsial sistem siap semua tinggal dikoneksikan agar menjadi sistem terpadu. Saya tidak bisa membayangkan kalau semua online dari pajak restoran, reklame, parkir semua terkoneksi jadi sistem maka APBD DKI akan bisa meloncat tinggi pada tahun  2014 atau 2015," tandasnya.
 
source: di sini dan di sana

Friday, September 07, 2012

HERO at Gambir

Ini nih orang yang jasanya besar si stasiun Gambir....

Published with Blogger-droid v2.0.9

Monday, September 03, 2012

selly... aleoca

Yuk sepedaan...

Published with Blogger-droid v2.0.9

Thursday, August 30, 2012

Jakarta Panas Sekali

Entah apa karena hawa jakarta yang bikin gerah atau karena atap kosan yang menyimpan panas, yang jelas tadi malam aku sangat kegerahan meski kipas angin telah menyala.... Nomor 2 lagi... Hmmm.... Semoga bukan karena atapnya yg bikin panas...

Yah coba besok tanya ibu kos kalo kamar bawah ada yang kosong mungkin aku bisa pindah ke bawah hehehe...

Published with Blogger-droid v2.0.8