Wednesday, October 22, 2014

Menunggu Format Kementrian Kabinet Jokowi - JK : Bagaimana Presiden Membentuk Kementerian?

Bagaimana Presiden membentuk kementerian?
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kita dapat membagi jenis-jenis kementerian dan urusan pemerintahan yang menjadi urusannya. Jenis-jenis dan contoh-contoh urusan pemerintahan adalah sebagai berikut:
  1. Urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebut secara tegas dalam UUD 1945. Contoh ; urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebut dalam UUD 1945. Contoh ; urusan pemerintahan yang dilakukan oleh kementerian agama, hukum, keuangan, HAM, industri, ketenagakerjaan, dll.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi. Contoh ; urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Bappenas, pertanahan, iptek, pemuda, olahraga, dll.

Berdasarkan Pasal 17, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah oleh Presiden.
Presiden dapat mengubah, memisahkan atau menggabungkan kementerian selain kementerian tersebut.
Berdasarkan Pasal 19, pemisahan atau penggabungan dilakukan Presiden dengan pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
Berdasarkan pasal 16 UU dimaksud, pembentukan kementerian paling lama sudah harus dilakukan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janjinya.

Mari kita tunggu, bagaimana format kementrian kabinet Jokowi - JK, semoga efektif dan efisien....

No comments:

Post a Comment