Wednesday, April 26, 2017

Moermahadi Soerja Djanegara Terpilih Menjadi Ketua BPK


Perubahan pimpinan BPK RI yang diwujudkan dengan Pemilihan Ketua, Wakil Ketua serta pergeseran posisi struktural anggota BPK dengan proses Sidang Badan dilakukan sesuai Pasal 15 ayat 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Berdasarkan Sidang Badan tanggal 21 April 2017, Moermahadi Soerja Djanegara secara aklamasi terpilih menjadi Ketua BPK yang baru menggantikan Harry Azhar Azis (menjabat sebagai Ketua BPK sejak 21 Oktober 2014) yang bergeser menjadi Anggota VI BPK. Sementara posisi Wakil Ketua terpilih adalah Bahrullah Akbar (sebelumnya menjabat Anggota VI BPK) menggantikan Sapto Amal Damandari yang memasuki masa purna tugas.

Adapun posisi pimpinan BPK RI secara lengkap sebagai berikut:

Ketua : Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.
Wakil Ketua : Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A.
Anggota I : Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.
Anggota II : Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA.
Anggota III : Achsanul Qosasi
Anggota IV : Prof. Dr. H. Rizal Djalil
Anggota V : Ir. Isma Yatun, M.T.
Anggota VI : Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A.
Anggota VII : Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA.

Adapun pembagian bidang tugas dan kewenangan pimpinan BPK adalah sebagai berikut:


TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BPK RI


No. Pimpinan BPK Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
  • tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
  • hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
  • pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
  • proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3. Anggota I
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
  • Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Hukum dan HAM;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kejaksaan RI;
  • Kepolisian Negara RI;
  • Badan Intelijen Negara;
  • Badan Narkotika Nasional;
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  • Lembaga Ketahanan Nasional;
  • Lembaga Sandi Negara;
  • Komnas HAM;
  • Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
  • Badan SAR Nasional;
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum,
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
4. Anggota II
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
  • Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Badan Pusat Statistik;
  • Bank Indonesia;
  • Otoritas Jasa Keuangan;
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  • PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
  • Lembaga Penjamin Simpanan;
  • Badan Standardisasi Nasional;
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
5. Anggota III
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif
  • MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY;
  • Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Kementerian Sekretariat Negara;
  • Sekretariat Kabinet
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pariwisata;
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
  • Perpustakaan Nasional RI;
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Badan Kepegawaian Negara;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  • Lembaga Administrasi Negara;
  • Arsip Nasional RI;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
  • Lembaga Penyiaran Publik RRI;
  • Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
  • Taman Mini Indonesia Indah;
  • Badan Informasi Geopasial;
  • Ombudsman RI;
  • Badan Pertanahan Nasional;
  • Badan Ekonomi Kreatif;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
6. Anggota IV
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kemenko Bidang Kemaritiman;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Badan Pengatur Hilir Migas;
  • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7. Anggota V
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Agama;
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
  • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas:
  • Provinsi Aceh;
  • Provinsi Sumatera Utara;
  • Provinsi Sumatera Barat;
  • Provinsi Riau;
  • Provinsi Kepulauan Riau;
  • Provinsi Jambi;
  • Provinsi Sumatera Selatan;
  • Provinsi Bengkulu;
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Provinsi Lampung;
  • Provinsi Banten;
  • Provinsi Jawa Barat;
  • Provinsi DKI Jakarta;
  • Provinsi Jawa Tengah;
  • Provinsi DI Yogyakarta;
  • Provinsi Jawa Timur;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
8. Anggota VI
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas:
  • Provinsi Bali;
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Provinsi Kalimantan Barat;
  • Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Provinsi Kalimantan Timur;
  • Provinsi Kalimantan Utara;
  • Provinsi Sulawesi Barat;
  • Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • Provinsi Gorontalo;
  • Provinsi Sulawesi Utara;
  • Provinsi Maluku;
  • Provinsi Maluku Utara;
  • Provinsi Papua;
  • Provinsi Papua Barat;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
9. Anggota VII
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
  • Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
  • Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Moermahadi Soerja Djanegara dan Bahrullah Akbar, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK untuk masa jabatan 2017-2019, di Gedung Mahkamah Agung, pada hari Rabu (26/4) di Jakarta. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, disaksikan oleh para Anggota BPK, pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, serta pejabat di lingkungan BPK.

Ketua BPK RI


Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.

I. KETERANGAN PRIBADI

Nama : Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.
Tempat/Tanggal lahir : Bandung / 31 Mei 1955
Status : Menikah
Agama : Islam


II. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

  1. Indonesia Certified Public Accountant Recognation (CPA) di Jakarta 11 – 15 Mei 2009, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  2. S3 Bidang Ilmu Ekonomi Akuntansi Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 2005
  3. S2 STIE IPWI Jakarta tahun 2000
  4. S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 1981, Akuntan Register Negara D 2703

III. RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Ketua BPK RI, April 2017 s.d. sekarang;
  2. Anggota V BPK RI, Oktober 2014 s.d April 2017
  3. Anggota I BPK RI, Oktober 2009 s.d Oktober 2014

Audit & Konsultan Manajemen

  • Anggota Komite Audit PT Dahana (Persero) tahun 2007 s.d Oktober 2009, Anggota Komite Audit PT Djakarta Lloyd (Persero) tahun 2008 s.d Oktober 2009, Anggota Komite Audit PT Apexindo Tbk. s.d Oktober 2009
  • Partner KAP Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan (2004 s.d 2007)
  • Partner KAP Arifin Wirakusumah & Rekan (2002 s.d 2004)
  • Managing Partner KAP Moermahadi & Rekan (1997 s.d 2002)
  • Internal Auditor PT TIHA International – HC Bank TATA Group (1995 s.d 1996)
  • Pengawas Tim gabungan BPKP – Departemen Keuangan (1992 s.d 1995)
  • Kepala Seksi pada Deputi Bidang Investigasi BPKP (1992 s.d 1995)
  • Auditor Tim gabungan BPKP-Ditjen Pajak Wilayah Jawa Timur (1989)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan Industri Jasa (1988 s.d 1991)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan BUMN/D Perkebunan dan Pertambangan (1984 s.d 1987)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan BUMN/D Industri Jasa Pertambangan Perdagangan (1982 s.d 1984)

Manajemen Pendidikan

  • Ketua STIE Kesatuan Bogor (1996 s.d. 2009)
  • Direktur Akademi Manajemen Kesatuan Bogor (2006 s.d. 2010)

Komisaris Independen

  • Komisaris Independen PT Mitra Rajasa Tbk. Tahun 2008 s.d Oktober 2009
  • Komisaris PT Pulau Kencana Raya (PKR) tahun 2008

IV. LAIN-LAIN

Pendidikan Profesi/Short Course

  • Dialog Current Issues, IAI-KAP Jakarta tanggal 25 Oktober 2005
  • Forum Kantor Akuntan Publik – Pemaparan Temuan-Temuan BPPAP dan Review Mutu IAI – KAP di Jakarta tanggal 30 September 2005
  • Limited Hearing PSA No. 75, IAI KAP di Jakarta tanggal 28 Juli 2003
  • Public Relation Awarness, IAI – KAP di Jakarta tanggal 20 Juni 2003
  • Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor IAI – KAP di Bandung tanggal 26 Maret 2003
  • PAS62: Audit Kepatuhan atas Entitas Pemerintahan dan Penerimaan Lain Bantuan Pemerintah IAI Jawa Barat di Bandung tanggal 28 Agustus 2002
  • Pelatihan SAK dan issue-issue yang relevan pada perusahaan real estate IAI – KAP di Jakarta tanggal 23 Mei 2000
  • Sosialisasi SK Menteri 470/KMK.17/1999, IAI-KAP di Jakarta tanggal 23 Mei 2000
  • Pendidikan dan Pelatihan bagi Profesi Penunjang Pasar Modal (Capital Market Studies Program) Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi Jakarta 22 s.d. 27 Maret 1999
  • Pendidikan Khusus Perbankan Bank Indonesia – IAI Jakarta 22 Juni 1998 s.d. 27 Juni 1998
  • Penataran SAK dan Penerapan Dana Pensiun, IAI KAP di Jakarta tanggal 13 Juni 1998
  • Penataran Penyidikan Pusdiklat BPKP – Kejaksaan Agung Jakarta tahun 1995
  • SEPALA Angkatan III Pusdiklat BPKP Jakarta tahun 1993
  • Internship Assignment at the Office of the Inspector General, Office of Personnel Management Office USA November s.d. Desember 1992
  • Auditing & Internship Program – USDA Graduate School, Washington DC USA September s.d. Desember 1992
  • Penataran Manajemen Audit BPKP Jawa Timur 1987
  • Prajabatan Ditjen Pengawasan Keuangan Negara Jakarta 1983

Karya Ilmiah

  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Teori, Praktik, dan Permasalahan, Kesatuan Press, 2017
  • Tax Amnesty dan PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak, Kesatuan Press, 2017
  • “The Analysis of Factors Affecting the Finding and Opinions of Local Government Financial Statements by Audit Board of the Republic of Indonesia: Studies on District Municipality on the Island of Sumatera and Java”, International Journal of Applied Budiness and Economic Research (IJABER), Vol. 14, No. 10 (2016): 6629-6652
  • Menuju Good Corporate Governance suatu kajian empiris, Kesatuan press 2008

Seminar & Simposium

  • “Determinant Factors of Probability in Obtaining Unqualified Opinion: Western Part of Indonesia Local Government Cases”, Konferensi International Finance and Banking Society (IFBC) 2016, Barcelona, Spanyol, Juni 2016
  • Pembicara pada peningkatan kapasitas Pemda untuk desentralisasi bagi Eselon II atas pengelolaan aset pada Kabupaten Bogor, Maret 2009
  • Pembicara pada Bimbingan Teknis Pemeriksaan Optimalisasi PAD Dipenda Kabupaten Bogor, April 2007
  • Moderator Seminar Pengendalian Pengadaan Barang dan Jasa untuk BUMN/D dan Bawasda yang diselenggarakan oleh Prima Consultant, tahun 2007
  • Seminar FORKAP: Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Peer Review Pembahasan SPM 100, 200, dan 300, IAI – KAP di Jakarta tanggal 12 Juni 2002
  • Seminar Peningkatan Profesionalisme Komisaris BUMN di Era Transparansi – Prima Management Consultant di Jakarta tanggal 9 Mei 2001
  • Seminar Perpu Kepailitan dan Pengaruhnya terhadap Dunia Usaha – Sigma Research Institute Inc. for Management Development tanggal 10 Juni 1998
  • Seminar Pengungkapan Informasi Keuangan pada Perusahaan-perusahaan Publik di Indonesia – Sustainable Indonesian Growth Alliance dan BPPM Departemen Keuangan RI dan IAI – KAP di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2001
  • Simposium Nasional Akuntansi IV Kerjasama IAI-KAP dan Universitas Padjadjaran dan Perguruan Tinggi Swasta Jawa Barat di Bandung tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2001
  • Diskusi Pengurus tentang Produk Dewan SPAP IAI – KAP Jakarta 21 November 2001
  • “The Impact of Change in Agricultural Export Prices on Household Income,” Seminar in Oklahoma State University, Stillwater, United States, 1994.
  • “A Review on the International Textiles and Apparel Agreements and Their Effects on Developing Countries,” Seminar in Oklahoma State University, Stillwater, United States, 1994.
  • The Effects of Foreign Economic Aid on the Development of Indonesia,” Seminar in University of Oregon, Eugene, United States, 1990.

Penghargaan / Piagam Tanda Kehormatan:

  • Bintang Mahaputera Nararya (Diberikan oleh Presiden RI pada Oktober 2014)