Thursday, December 06, 2018

#KuisPSikologi : Lomba Memasak Nasi Goreng

Kalo suka nonton Waktu Indonesia Bercanda, pasti kamu tahu dong sesi kuis psikologi. Nah ini Kuis Psikologi edisi 5 Desember 2018.

Mamat, Budi dan Wawan mengikuti Lomba Memasak Nasi Goreng di Hotel Berbintang 4. Dalam perlombaan itu, Mamat menggunakan nasi dari Beras Cianjur dengan Bumbu Racikannya sendiri. Sedangkan Budi menggunakan Beras dan Bumbu Khas dari Thailand. Dan Wawan menggunakan Beras dan Bumbu yang sudah jadi Khas India.

PERTANYAANNYA:
Siapakah dari Ketiga Orang Ini Yang jadi Pemenang Lomba???


Nah pasti bingung kan awal awal dapat soal ini.... contohnya mbak Kimberly Rider aja salah. Dan ternyata jawabannya simpel banget loh...


Pemenang Lombanya adalah Mamat.
Loh kok bisa, kenapa Mamat bisa menang? Apa karena dia memakai beras khas Cianjur dan bumbu racikannya sendiri? Apa karena mendukung produk dalam negeri? Apa karena sumber daya yang dibutuhkannya paling hemat?

Dan ternyata alasannya yang dianggap benar oleh CakLontong adalah:

Karena Mamat menggunakan Nasi, sedangkan peserta lainnya menggunakan beras. Karena ini lomba nasi goreng, jadi yang digoreng adalah Nasi bukan beras. Perhatikan lagi coba pertanyaannya.

Gimana? ngeselin kan? hahahaha....

silakan yang mau cekidot ke Youtube

 

Monday, December 03, 2018

BPK, Kerugian Negara dan Aparat Penegak Hukum

Beberapa hari terakhir ini, netijen budiman di segala penjuru dunia maya Indonesia diramaikan oleh pemberitaan kasus dugaan tipikor Dana Apel dan Kemah Pemuda yang diterima oleh Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp2M. Dana tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Kepala Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan dalam keterengannya kepada media, pada Jumat (23/11), usai memeriksa Dahnil mengatakan bahwa ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi penggunaan anggaran setelah penyidik melakukan pemeriksaan bersama BPK". Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Anggota III, Achsanul Qosasi yang menyatakan bahwa BPK belum pernah melakukan audit atas Dana Kemah Pemuda tersebut. Achsanul Qosasi sendiri adalah Anggota III BPK yang salah satu wilayah tugas dan tanggungjawabnya adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Berdasar berita dari situs media Tempo, Achsanul mengatakan dana yang dipakai oleh Pemuda Muhammadiyah dalam kemah pemuda itu merupakan hibah dari Kemenpora bernilai Rp 2 miliar. Penggunaan dana telah diaudit oleh BPK dalam Laporan Keuangan 2017. Namun BPK hanya mengaudit Kemenpora sebagai pengguna anggaran. Ia menegaskan lembaganya tidak memeriksa Pemuda Muhammadiyah maupun GP Ansor sebagai penerima hibah. Soal isu penyelewengan dana kegiatan kemah itu, ujar Achsanul, mulanya muncul dari masyarakat yang melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Bukan berdasar LHP-BPK. BPK belum pernah menghitung kerugian negaranya."

Dari keterangan Anggota III BPK tersebut, pernyataan polisi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara/ ekspose maupun pemeriksaan bersama BPK dapat dibantah kebenarannya. Atas pernyataan yang tidak tepat tersebut, pihak kepolisian telah memperbarui pernyataan melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Kamis (29/11/2018). Menurut Adi, Polisi baru akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus tersebut pada pekan depan.
"Saya akan gelar dulu dengan BPK, ekspose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan. Minggu depan (rencananya)," kata Kombes Adi Deriyan

Seharusnya missinformasi seperti di atas tidak boleh terjadi dalam sebuah hubungan profesional antar lembaga, apalagi dalam proses penegakkan hukum yang prosesnya harus transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana sih hubungan antara BPK dengan APH yang seharusnya?

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Definisi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hal hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara antara lain APBN, APBD, BUMN, BUMD, BI, BLU, lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara.

Secara ringkas, tugas dan kewenangan BPK RI di bidang keuangan negara yaitu: Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah, Pemberian Keterangan Ahli, Penilaian & Penetapan Kerugian Negara/Daerah, Pemberian Pendapat kepada Pemerintah, Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dan Publikasi LHP/IHPS BPK.


Dari tugas wewenang BPK tersebut, ada hubungan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) terutama terkait dengan proses hukum atas temuan temuan pemeriksaan yang mengakibatkan adanya indikasi terjadinya kerugian negara. APH yang dimaksud antara lain adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apakah Kerugian Negara yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan selalu dapat dikategorikan sebagai korupsi? Tidak. Kerugian Negara/Daerah memang bisa terjadi akibat perbuatan melawan hukum secara sengaja, namun juga bisa saja terjadi karena kelalaian.
Bila BPK menilai kerugian terjadi hanya karena kelalaian, dan bukan karena tujuan memperkaya diri sendiri, BPK akan meminta pihak terperiksa untuk hanya mengganti kerugian tersebut, dengan membayar uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara.

Dan apabila dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, maka BPK wajib melaporkan kepada APH yakni Kepolisian,  sesuai pasal 8 ayat (3) UU BPK. Laporan BPK tersebut kemudian dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, ada beberapa tugas dan wewenang BPK yang berkaitan dengan APH, yaitu:

1.    BPK melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana;
Seperti yang diketahui bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Meskipun tujuan masing masing pemeriksaan berbeda beda, namun tidak menutup kemungkinan ditemukannya indikasi kerugian negara. Jika BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada APH.


2.    BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif baik sebagai tindak lanjut atas informasi awal dalam LHP BPK maupun atas permintaan APH (bukan berdasar LHP BPK).

Dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif BPK tertuang dalam Pasal 4 ayat (4)  UU 15/2004 dan Penjelasan, yang menyebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain meliputi pemeriksaan investigative. Kemudian dalam Pasal 13 UU 15/2004 disebutkan bahwa Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Pemeriksaan investigatif memiliki dua tujuan yaitu:
a. mengungkap penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada pengelolaan keuangan negara
b. menghitung kerugian negara

Secara umum, alur pelaksanaan pemeriksaan investigatif di BPK berdasarkan permintaan APH melalui persetujuan Ketua / wakil ketua BPK selaku Pembina Pemeriksaan Investigatif. Proses persetujuan tersebut melalui proses penelaahan informasi awal oleh satuan kerja terkait.


3.    Menghitung kerugian negara untuk proses peradilan.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) merupakan dukungan bagi proses penegakan hukum yang dilakukan instansi berwenang terkait kerugian negara. Tujuan PKN adalah untuk menentukan ada atau  tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian negara yang terjadi. PKN biasanyanya dilaksanakan berdasarkan permintaan APH dalam proses penyidikan suatu  tindak pidana korupsi. Hasil PKN menjadi dasar pemberian keterangan ahli.

PKN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu PKN yang merupakan hasil pemeriksaan BPK yang sudah nyata dan pasti jumlahnya, kemudian PKN yang merupakan tindak lanjut LHP BPK yang masih dinyatakan indikasi kerugian negara, dan yang terakhir PKN yang diawali oleh hasil penyidikan APH.


4.  Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai pemeriksaan/ kerugian negara/daerah       
Dalam proses peradilan suatu perkara pidana yang di dalamnya terdapat dugaan adanya kerugian negara. BPK memiliki peran dan kedudukan penting. Peran dan kedudukan penting tersebut adalah sebagai Ahli dalam proses pembuktian di pengadilan, khususnya pembuktian mengenai unsur kerugian negara/daerah. Pemberian Keterangan Ahli di persidangan oleh Ahli yang ditunjuk BPK dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah, yaitu bukti Keterangan Ahli.

Alur permintaan keterangan ahli secara ringkas adalah sebagai berikut:
 a. Untuk mempersiapkan ahli yang sesuai/tepat, APH memberitahukan terlebih dahulu bahwa terdapat suatu kasus yang diperlukan keterangan ahli dari BPK.
 b. Permintaan diajukan secara tertulis oleh pimpinan APH kepada Ketua BPK (Pusat) atau Kepala Perwakilan (Daerah).
 c. Pemaparan perkara  (ekspose) oleh APH dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas duduk perkaranya.
 d.   BPK akan menugaskan ahli yang relevan untuk memnuhi permintaan APH.
 e.   Hal Yang perlu diperhatikan APH dalam permintaan keterangan ahli :
1.     Perlindungan Ahli oleh Pemohon
2.     Pendampingan hukum
3.     Surat permintaan keterangan Ahli oleh BPK,  bukan saksi

5.   Permintaan dokumen/LHP BPK untuk proses penyidikan.
Dalam Pasal 28 huruf b UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan
“Anggota BPK dilarang  mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.”
Jadi BPK hanya dapat memberikan dokumen pemeriksaan kepada APH, apabila proses hukumnya sudah pada tahap penyidikan.



 6.  BPK memperoleh informasi tentang tindak lanjut temuan BPK yang mengandung unsur pidana kepada APH.
Untuk tercapainya hubungan antarlembaga yang kooperatif, BPK Perlu mendapat informasi perkembangan temuan BPK yang telah disampaikan kepada APH. Hal ini guna mempersiapkan proses atau langkah yang dilakukan BPK selanjutnya, antara lain:
a.   Kesiapan BPK RI terhadap Perhitungan Kerugian Negara
b.  Kesiapan BPK RI dalam memberikan dukungan pembuktian, baik dalam bentuk dokumen maupun keterangan Ahli.
c.   Pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.
d.   Pemantauan penyelesaian kerugian Negara
e.   Meningkatkan kualitas Hasil Pemeriksaan.
       
Demikianlah sekilas alur hubungan kerjasama antara BPK dengan APH khususnya dalam suatu proses penegakan hukum tindakan pidana korupsi. Tentunya masing masing lembaga paham akan hal ini dan tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak transparan. Semoga publik tercerahkan

Friday, January 12, 2018

Dampak Penerapan Cash Management System Pajak Daerah Pada Peningkatan Penerimaan Pajak Restoran Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber yang mempunyai arti penting karena mencerminkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dengan salah satu jenis pendapatan yang memberi kontribusi adalah pajak daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada TA 2012, realisasi pendapatan Provinsi DKI Jakarta adalah Rp35,38 Trilyun berasal dari PAD senilai Rp22,04 Trilyun, Pendapatan Transfer senilai Rp13,33 Trilyun dan Lain-Lain Pendapatan senilai Rp3,73 Milyar. Dari jumlah PAD Provinsi DKI Jakarta TA 2012 senilai Rp22,04 Trilyun tersebut, Pajak Daerah menyumbang pendapatan sebesar Rp 17,73 Trilyun (80,40%). Pajak Restoran sebagai salah satu objek pajak daerah memberikan kontribusi pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,24 Trilyun.
DKI Jakarta merupakan pusat pertumbuhan bisnis restoran terbesar, yang memiliki kontribusi 26,1 persen dari jumlah restoran di Indonesia.  Jumlah usaha berbasis kuliner yang tumbuh pesat dijadikan pertimbangan Dinas Pelayan Pajak DKI Jakarta melakukukan langkah ekstensifikasi pajak dengan kegiatan pendataan wajib pajak restoran baru dan langkah intensifikasi pajak dengan penerapan pajak online Cash Management System dalam pemungutan pajak daerah, Penerapan sistem pemungutan pajak online diharapkan dapat mengurangi permasalahan permasalahan pemungutan pajak yang dilakukan secara manual.
Permasalahan dalam Pemungutan Pajak secara Manual
Secara umum, risiko penyimpangan yang mungkin terjadi atas pemungutan pajak daerah yang dilakukan secara manual antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak daerah yang dipungut oleh petugas terlambat disetorkan atau tidak disetorkan ke kas daerah;
  2. Adanya kolusi antara petugas pajak dengan WP, seperti penurunan tarif pajak, tidak mengenakan denda keterlambatan, atau tidak didaftarkan sebagai wajib pajak;
  3. Pemungutan yang dilaksanakan oleh petugas tidak sesuai tarif Perda yang telah ditetapkan kepala daerah;
  4. Pajak daerah yang disetorkan oleh WP tidak sesuai omset riil WP tersebut;
  5. WP sengaja tidak membayar pajak karena pemda tidak memberikan sanksi yang tegas atas masalah tersebut.
Tujuan Penerapan Cash Management System Pajak Daerah DKI Jakarta
Pelaksanaan online system pembayaran dan. Mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan pelaporan transaksi data usaha untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir melalui bank dengan online system melalui bank diharapkan menjadikan proses pemungutan pajak lebih efisien dan efektif, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah provinsi, dengan tujuan:
  1. Memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
  2. Memberi kepastian bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang memperoleh pelayanan di hotel, restoran, tempat hiburan dan di tempat parkir disetorkan oleh wajib pajak kepada daerah sesuai dengan yang seharusnya.
Dengan tercapainya output tersebut, diharapkan dampak yang terjadi adalah peningkatan PAD sekaligus menghindari kebocoran-kebocoran pendapatan pajak di Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendukung upaya tersebut, semua jaringan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan POS dan CMS ini terus dikembangkan.

“Apakah Penerapan Payment Online System dan Cash Management System Pajak Daerah Berdampak Signifikan terhadap Penerimaan Pajak Restoran?”
CMS merupakan salah satu bentuk reformasi pajak yang diterapkan di dunia adalah penerapan sistem pajak online yang mengurangi waktu dan biaya dalam melakukan pembayaran pajak. Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat bisnis dan pemerintahan Indonesia menjadi salah satu entitas yang melaksanakan penerapan sistem pajak online. Penerapan pajak online di DKI Jakarta yang teraktual adalah penerapan Cash Management System (CMS), yakni sebuah sistem informasi pelaporan transaksi usaha wajib pajak yang menghubungkan antara objek usaha wajib pajak, bank dan Dinas Pelayanan Pajak (DPP). Dengan pelaporan transaksi usaha wajib pajak secara online melalui CMS, DPP dapat melakukan pemungutan pajak daerah secara autodebet ke rekening penerimaan daerah dari rekening wajib pajak pada bank yang ditunjuk ke rekening penerimaan kas daerah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan pajak online CMS pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui Online System.
Pelaksanaan CMS  diharapkan menjadikan proses pemungutan pajak lebih efisien dan efektif, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah provinsi, dengan tujuan memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan memberi kepastian bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat disetorkan oleh wajib pajak kepada daerah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan tercapainya output tersebut, diharapkan dampak yang terjadi adalah peningkatan PAD sekaligus menghindari kebocoran pendapatan pajak di Provinsi DKI Jakarta.
Gambar ilustrasi penerapan Cash Management System pajak daerah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Dari ilustrasi gambar di atas dapat diuraikan bahwa proses bisnis pajak online melalui penerapan cash management system adalah sebagai berikut:

  1. WP merekam transaksi pada cash register (1a)
  2. Data transaksi ditangkap oleh alat sadap transaksi sesuai jenis cash register yang digunakan (2a, 2b).
  3. Data ditangkap oleh X-Box dilakukan pemeriksaan melalui proses Analisis Transaksi (3a); data ditangkap oleh alat Barebone dianggap sudah baik (3b).
  4. WP memeriksa transaksi penjualan dan melapor SPTPD melalui CMS BRI (1b).
  5. BRI melakukan inquiry data profil WP (3b) melalui jaringan komunikasi data Diskominfo (4) ke Server DPP (5a) secara host-to-host, kemudian melakukan autodebet dari rekening BRI ke rekening Pemda di Bank DKI
  6. DPP dapat memeriksa pembayaran pajak yang sudah dibayar melalui CMS BRI (5b)
Data Pendukung Terkait Pajak Restoran
1. Jumlah perkembangan Objek Pajak Restoran
Objek Pajak Restoran berdasarkan NOPD dari tahun 2010 s.d Desember 2013 mengalami pertumbuhan  dari 7.675 Objek Pajak pada Tahun 2010 menjadi 10.969 Objek Pajak . Adapun rincian atas pertumbuhan jumlah objek pajak restoran adalah sebagai berikut:

2. Jumlah Objek Pajak yang telah menggunakan CMS
Jumlah target OP Restoran yang menggunakan CMS adalah 9000 objek pajak. Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak, pada tahun 2013 baru 953 OP atau 10,59% yang telah menggunakan CMS dengan status autodebet. Rekapitulasi perkembangan penerapan CMS pada OP adalah sebagai berikut:
3. Perkembangan penerimaan pajak restoran
Data realisasi penerimaan Pajak Restoran Tahun 2010 s.d 2013 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Analisis Dampak
Untuk menilai dampak penerapan CMS terhadap penerimaan pajak restoran DKI Jakarta Tahun 2013, maka analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan dengan penerimaan pajak restoran tahun sebelumnya dan harapan pencapaian pajak dengan penerapan CMS.
1. Analisis Biaya dan Manfaat
Dari perbandingan biaya dan manfaat dapat dipastikan bahwa penerapan pajak online CMS menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan karena Pemerintah Provinsi DKI tidak mengeluarkan anggaran belanja untuk program CMS ini selain anggaran belanja pengembangan dan pemeliharaan IT yang relatif sama dengan tahun tahun sebelumnya. Adapun peralatan yang wajib dipasang di Objek Pajak merupakan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

2. Harapan pencapaian pajak restoran  
Wakil Gubernur DKI Jakarta pada saat peluncuran program CMS menyatakan harapannya dengan penerapan sistem pajak online ingin mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada tahun 2013, yaitu Rp40 Triliun. Data anggaran dan realisasi pajak daerah tahun 2012 yang dijadikan dasar penetapan target, diketahui bahwa persentase kontribusi penerimaan pajak restoran terhadap total penerimaan pajak daerah adalah sebesar 6,99%, dengan uraian pada tabel berikut:
Dari tabel tersebut, dengan persentase kontribusi Pajak Restoran terhadap total Pajak Daerah sebesar 6,99% maka pencapaian penerimaan pajak restoran yang diharapkan pada Tahun 2013 adalah sebesar Rp2,80 Trilyun atau laju pertumbuhan sebesar 125,71%. Pada Tahun 2013, jumlah realisasi penerimaan pajak daerah adalah sebesar Rp1,56 Trilyun atau 25,33%. Hal tersebut menunjukkan dampak yang diharapkan dari penerapan CMS belum mencapai harapan top manajemen. 
3. Perbandingan Laju Pertumbuhan Pajak dengan Laju Pertumbuhan Objek Pajak
Berdasar tabel 2.1 diketahui bahwa laju pertumbuhan objek pajak restoran pada Tahun 2013 adalah sebesar 11,20% menurun dari laju pertumbuhan tahun 2012 sebesar 13,67%. Sedangkan berdasar tabel 2.3 diketahui bahwa laju pertumbuhan penerimaan pajak restoran adalah sebesar 25,33%, naik dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 20,02%. Hal tersebut menunjukkan bahwa meski laju pertumbuhan objek pajak restoran turun namun penerimaan pajak restoran meningkat. Dapat disimpulkan bahwa kenaikan pajak restoran berasal dari intensifikasi pajak dengan penerapan pajak online CMS sebagai salah satu faktornya.
Berdasar uraian dampak di atas, disimpulkan bahwa penerapan pajak online CMS berpengaruh terhadap program intensifikasi pajak restoran namun belum mampu mendongkrak penerimaan pajak secara ekstrem sesuai harapan top manajemen. Intensifikasi pajak restoran tersebut belum tergali secara maksimal karena objek pajak restoran yang menerapkan CMS dengan status autodebet baru mencapai 10,59% atau 953 objek pajak restoran sebagaimana tergambar dalam grafik berikut:

Dari grafik tersebut, dapat diketahui bahwa objek pajak restoran yang belum tersentuh oleh CMS adalah sebanyak 470 OP (belum diberikan sosialisasi). Data potensi intensifikasi pajak terbesar adalah pada objek pajak restoran yang telah dilakukan sosialisasi namun belum menyatakan siap untuk dipasang CMS sebanyak 4112 OP. 
Permasalahan tersebut terjadi antara lain karena:
  1. Sosialisasi kepada WP masih belum komprehensif;
  2. Investasi piranti CMS berupa  Point of Sale (POS)/ Cash Register standar yang terhubung Black Box/ X-Box memberatkan sebagian WP. Harga alat Black Box/X-Box dan Barebone/Mini PC sesuai standar CMS masing masing berkisar antara Rp10 Juta s.d Rp14 Juta.

Dari permasalahan tersebut, untuk mencapai target objek pajak yang menggunakan CMS sebagai penerapan pajak online, maka langkah yang dapat diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
  1. Penerbitan regulasi/ peraturan terkait penerapan pajak online secara komprehensif yang harus mengatur tentang kewajiban WP menggunakan CMS serta penggunaan hardware dan software standar yang dapat mendukung CMS;
  2. Pemprov DKI perlu mengusulkan mendorong mekanisme pembiayaan lunak bagi WP yang keberatan atas biaya investasi POS dengan kerjasama dengan bank yang ditunjuk dalam hal ini BRI.

PENUTUP
Berdasarkan analisis dampak penerapan pajak online Cash Management System pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa penerapan CMS berdampak pada intensifikasi pajak daerah yakni peningkatan penerimaan pajak restoran. Namun dampak dari penerapan CMS belum dapat mendongkrak penerimaan pajak restoran secara ekstrem sesuai harapan top manajemen.
Permasalahan utama yang menyebabkan belum dapat meningkatnya penerimaan pajak restoran secara ekstrem adalah persentase objek pajak restoran yang menggunakan piranti CMS dan terhubung dengan status autodebet baru mencapai 10,69% dari target 9000 Objek Pajak Restoran yang menjadi target program CMS. 
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI harus menerbitkan regulasi/ peraturan terkait penerapan pajak online secara komprehensif dan mendorong pihak bank yang ditunjuk agar mempunyai mekanisme pembiayaan investasi piranti CMS bagi wajib pajak yang keberatan atas biaya investasi peralatan CMS berupa perangkat Point of Sales (Cash Register) dan Blackbox/X-Box pembaca data transaksi.


selengkapnya di Academia

Wednesday, January 10, 2018

Dari Stasiun Karet ke Kantor BPK Naik Apa?

Ketika kita pindah kantor tentunya membawa perubahan bagi aktivitas keseharian kita. Ya, sama kaya aku yang tadinya berkantor di Cawang (MT Haryono) sekarang ngantor di Gatsu. Pas masih di MT enak, berangkat naik kereta durasinya paling setengah jam-an. Keluar dari rumah jam 7 pagi aja masih bisa ngejar jam 8 sampe Kantor. ya Naik KRL. Murah dan Cepat, paling merananya kalo pas lagi ada gangguan aja.
Dari Depok, kalo ke MT naik jurusan apa aja yang arah jakarta bisa. Naik jurusan Manggarai oke aja, jurusan Tanah Abang/ Duri/ Angke / Jatinegara bisa, naik jurusan Jakarta banyak. Udah gitu dari stasiun Cawang jalan kaki paling lama 5 menit nyampe kantor. Bener bener enak tenan.
Nah bermutasi itu suatu hal yang hqq, jadi ketika tiba saatnya kita harus siap ya kan. Dan bersyukurlah kalo pindahnya cuman ke kanpus, daripada pindah ke luar Jakarta eh luar Jawa. Dalam rangka bersyukur itu, aku ceritain deh moda transportasi buat para Roker Deok/Bogor yang mau ke BPK. Tau kan BPK? iya Badan Pemeriksa Keuangan, bukan BPKP (BPK Perjuangan?) dan bukan pula BPK yang lain lain yang banyak di Sumatera Utara hehe....
Oke, karena kantor pusatnya di Gatsu (pejompongan) maka sebenarnya stasiun paling deket itu Palmerah. kalo mau sehat bisa sih turun di Palmerah lanjut jalan kaki ke BPK. tapi buat roker Depok/ Bogor ya kudu nyambung krl di Tanah Abang kalo mau turun Palmerah. Hal yang sangat tidak praktis buat roker yang waktunya mepet hehe, kecuali kalo sampe Stasiun Karet jam 6 pagi, silakan lanjut deh sampe Tanah Abang dan Lanjut KRL Greenline turun Palmerah. 
Buat roker yang udah mepet waktunya, ya paling enak turun Stasiun Karet. Aku kalo dari Depok biasa pake KRL 1723 atau 1609 yang dari depok antara pukul 06.15 - 06.30 sampe Karet (kalo tepat waktu) pukul 07.15 - 07.30 an. Masih punya space waktu yang cukup buat perjalanan ke kantor yang maksimal paling lambat absen pukul 08.00 WIB.
Trus dari Stasiun Karet naik apa?

1. OJOL. 
iya Ojol alias Ojek Online kalo kamu orangnya gak pelit hehehe. Tapi kalo orang yang pelit eh hemat cermat seperti aku, ya naik Kopaja atau feeder TransJakarta lebih pas. yup lebih hemat bro. Naik Ojol kalo ada promo aja deh hehehe.... (dasar pelit).

Oh iye, untuk tips naik ojol, kita gak bisa langsung naik dari depan pintu keluar stasiun karet, geser dulu ke kiri ada jembatan dan lampu merah di situ biasanya ojol boleh naikin penumpang. Biasanya kalo pagi ada tukang kue pancong di situ, nah rame deh ojol di situ. silakan cari driver anda ya... hehe. ini nih poto jembatan buat pickup customer ojol (situasi gambar kalo lagi sepi - diambil dari mbah gugle street)

 2. Naik Kopaja 
Naik Kopaja dari stasiun Karet ke BPK bisa pake Kopaja 608 atau 615. Bilang aja turun BPK. Tarifnya, kalo ada uang pas sih kasih aja 3rb, tapi kalo gak ada uang pas kamu pake duit 5rb, dapet kembalian seribu. ya lumayan lah daripada gak dapet kembalian. makanya siapin uang pas ya... hehe. Ohya kalo 608 turunnya di lampu merah deket BPK, kalo yang 615 bisa agak deket ama pagar BPK sih...
Kalo aku sih dari stasiun Karet prefer naik Kopaja, karena ya paling murah (3rb) hehehe. Tapi yang penting dari pintu keluar stasiun karet langsung bisa ketemu Kopaja. 
3. Feeder Transjakarta


Moda transportasi umum selanjutnya adalah feeder Transjakarta trayek Kebayoran Lama - Tanah Abang, kalo moda ini paling enak sih dingin ber -AC dan tarifnya jelas cuma 3.500. Cuma kalo dari stasiun karet jalan bentar ke arah kanan nyebrang rel di situ nanti ada rambu pengumpan penumpang. hehe... turunnya sama dengan kopaja yakni di lampu merah deket Kantor BPK. untuk Feeder ini dijamin ada sampe pukul 9 malam.. 
4. OPANG alias Ojek Pangkalan
Dan untuk moda terakhir adalah tentu saja masih ada ojek pangkalan, ini untuk kamu yang rela bayar lebih mahal dikit (apa banyak?) buat menuju ke kantor BPK. Yap didepan pintu keluar stasiun Karet sudah berjejer abang abang opang menawarkan jasanya. Tawar aja ya..... hehehe
demikian sekilas moda transportasi umum buat menuju ke Kantor BPK dari stasiun Karet, Salam KRLMania salam Roker...!!!!

Monday, January 01, 2018

Pemeriksaan BPK untuk Memulihkan Kekurangan Penerimaan Daerah dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Halo memulai Tahun 2018 dengan semangat baru, dan dalam dengan HUT BPK RI ke 71 yang tepatnya jatuh pada 1 Januari 2018, aku mau coba nulis content Blog terkait instansi tercinta yang bertugas mengawal harta negara. Yup, temanya adaah BPK Kawal Harta Negara. Kenapa Harta Negara harus dikawal? Ya tentu saja agar dapat dipastikan bahwa segala harta negara milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. BPK dan Kesejahteraan Rakyat ternyata sangat erat loh hubungannya.
Harry Azhar Azis (ketua BPK 2014 – 2017) pada seminar yang bertema “BPK, Pengelolaan Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat” di Gedung Rektorat Universitas Negeri Mulawarman (Unmul), Samarinda, Senin (19/1/2015) menyatakan bahwa Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Dengan tugasnya tersebut, BPK memiliki peran memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” tegas Harry Azhar Azis.
Pada kesempatan lain, Harry Azhar Azis juga pernah menyatakan bahwa dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa pengelolaan Keuangan Negara harus bersifat terbuka, bertanggung jawab, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Harry Azhar Azis dalam Kuliah Umum dengan tema “Peran BPK dalam Pemeriksaan Keuangan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat” yang dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2016, di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Provinsi Banten pernah menyatakan tegas,“Saat ini BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,”.
Seluruh aktivitas pembangunan di bidang apapun selalu menggunakan uang negara, baik pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya.
“Mengelola uang negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab, karena dua unsur ini yang menjadi aspek utama dalam governance. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tujuan penggunaan uang negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat” tegas Harry Azhar Azis.
Untuk itulah antara BPK dan Kesejahteraan Rakyat sangat erat hubungannya. Melalui pemeriksaan keuangan negara, BPK dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara, yakni semua hak dan kewajiban negara (termasuk daerah) yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Peran dan tugas pokok BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab tentang kekuangan negara bisa diuraikan dalam dua hal, yakni:
-          Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya.
-          Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Salah satu frasa pengertian Keuangan Negara yang telah disebutkan di atas adalah “Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Contoh paling mudah terkait kewajiban negara adalah Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barangpublik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Saat ini pelayanan publik di pemerintah pusat maupun daerah dilaksanakan dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memudahkan warga untuk mengurus berbagai perijinan dan non perijinan tanpa harus bolak balik antar instansi.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan pelayanan publik PTSP, BPK harus memastikan bahwa penyelenggaraan perijinan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta penerimaan atas pelayanan publik telah tepat perhitungan dan pengenaannya serta pemanfaatannya dilakukan dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Dalam prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan prima dan memperoleh hak antara lain adalah penerimaan retribusi maupun penerimaan lain lain yang diatur berdasarkan ketentuan yang sah. Sedangkan bagi warga, dalam mengurus perijinan/ non perijinan di PTSP, warga berkewajiban memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, membayar retribusi maupun biaya lain yang telah diatur secara sah dan hak warga adalah mendapatkan pelayanan prima.
Dalam kaitan dengan hak dan kewajiban antara dua pihak yakni pemerintah dengan warga, BPK mempunyai wewenang melaksanakan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksa dengan tujuan tertentu. Wewenang tersebut kembali merujuk ke peran dan tugas pokok BPK yang telah disebutkan di atas yakni, untuk memeriksa asal usul serta besarnya penerimaan negara/ daerah serta untuk mengetahui bagaimana uang negara/daerah disimpan dan dimanfaatkan.
Salah satu contoh aktual pelayanan publik di Jakarta yang masih terdapat pelanggaran antara lain adalah pelayanan IMB beserta pelayanan terkait IMB lainnya, antara lain pemenuhan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pemenuhan kewajiban kompensasi pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta bisa langsung menemukan potensi kekurangan penerimaan pemerintah DKI Jakarta senilai Rp 33,8 miliar. BPK menemukannya dari PDTT pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Instansi Terkait Lainnya.
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) selama 49 hari kerja menemukan 11 permasalahan dengan nilai temuan berupa potensi kekurangan penerimaan senilai Rp33,8 Miliar. Nilai tersebut setara dengan 12,31 persen realisasi pendapatan yang diperiksa di DPMPTSP sepanjang Tahun Anggaran 2016 dan Semester Pertama TA 2017. Hasil pemeriksaan tersebut dipublikasikan oleh Koran Tempo pada tanggal 13 November 2017, berupa 11 permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yakni:
1.       Pelampauan Intensitas Bangunan VR Belum Dikompensasi Dengan Menyediakan Lahan Pengganti Minimal Seluas 1.000m2 atau Minimal Senilai Rp8,32 Miliar dan Memberikan Kompensasi Pelampuan KLB Minimal Senilai Rp8,18 Miliar (Potensi Kekurangan Penerimaan 16,4 Miliar)                            
2.       Perbedaan Hasil Ukur Luas Tanah Menurut Ketetapan Rencana Kota Dengan Sertifikat Bukti Kepemilikan Tanah Sebesar 274.084,43m2 Berdampak Pada Selisih Perhitungan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Potensi Penerimaan Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan Senilai Rp16,44 Miliar (Potensi Kekurangan Penerimaan 16,44 Miliar)
3.       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Mengenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Sanksi Administratif Berupa Denda Mendahului Izin Mendirikan Bangunan Kepada PT GN Senilai Rp146,68 Juta (Potensi Kekurangan Penerimaan 146,68 Juta)
4.       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Mendahului Izin Mendirikan Bangunan Kepada PT SA Senilai Rp782,16 Juta ((Potensi Kekurangan Penerimaan 782,16 Juta)
5.       Mekanisme Pembayaran Angsuran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi PT KIN Tidak Sesuai Ketentuan
6.       Monitoring atas Kepatuhan Pemanfaatan Ruang Setelah Diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan Belum Dilaksanakan dengan Optimal
7.       Sebanyak 23 Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung dan Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung Melanggar Aturan tentang Sertifikat Laik Fungsi dan Belum Diproses Tindak Lanjut Pengenaan Sanksinya
8.       Penerbitan Izin Pendahuluan Pondasi dan Izin Pendahuluan Menyeluruh untuk pembangunan Apartemen SH dan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Perkantoran TT dan Fasilitasnya Tidak Dilengkapi dengan Izin Lingkungan                           
9.       Dokumen Yang Digunakan Sebagai Dasar Penerbitan  Izin Mendirikan Bangunan SDO Tower Tidak Memenuhi Ketentuan                             
10.   Dualisme Kewenangan Pengelolaan Pemberian Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah Eks Kotapraja Milik/ Dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
11.   Kebijakan yang Mengatur Pengelolaan Pelayanan Pemberian Rekomendasi atas Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah HPL Tidak Konsisten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Belum Memiliki Data Tanah HPL dengan Lengkap         
Dari uraian permasalahan tersebut di atas poin 1 – 4 merupakan temuan pemeriksaan yang mencantumkan nilai potensi kekurangan penerimaan daerah. Kekurangan tersebut harus ditagih oleh Pemprov DKI kepada pihak yang melanggar, dan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta. Dengan nilai potensi penerimaan 33,8 Miliar akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain untuk menjadikan sumber tambahan penerimaan yang akan membiayai program program kesejahteraan rakyat yang ada di DKI Jakarta seperti Program Kartu Jakarta Pintar maupun program Pelatihan Kewirausahaan OKE OCE (One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship) yang diharapkan akan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Jakarta kelas menengah ke bawah.
Adapun 7 temuan pemeriksaan BPK meskipun tidak mencantumkan nilai namun rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan pemasukan di masa yang akan datang. Sebagai contoh permasalahan 23 Bangunan Melanggar Aturan tentang Sertifikat Laik Fungsi dan Belum Diproses Tindak Lanjut Pengenaan Sanksinya, dalam hal ini BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI agar berkoordinasi dengan DPRD untuk mengevaluasi kembali Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang penetapan sanksi bagi pelanggaran SLF karena denda pelanggaran SLF sangat ringan yakni maksimal denda Rp50 juta. Nilai tersebut sangatlah kecil untuk para pengusaha properti kelas atas di Jakarta. Ke depannya diharapkan pelanggaran SLF seharusnya ditetapkan lebih tinggi agar pengusaha yang akan melanggar berpikir terlebih dahulu jika dendanya besar.
Rekomendasi lain terhadap permasalahan pelanggaran SLF adalah mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melakukan pelanggaran SLF dengan dibantu oleh DPMPTSP dan DCKTRP serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga denda dapat segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Demikianlah sekilas proses audit BPK untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. Meskipun tidak langsung hubungan antara BPK dan peningkatan kesejahteraan rakyat, namun peranan BPK untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat sangatlah penting. Dengan rekomendasi yang tepat yang dihasilkan BPK, langkah pemerintah untuk mengelola keuangan negara/daerah secara transaparan dan akuntabel dapat meningkatkan penerimaan, dan pemerintah memanfaatkan penerimaan tersebut secara ekonomis efisien dan efektif demi terwujudnya dampak kesejahteraan rakyat. Untuk itu rekomendasi yang diberikan BPK RI harus lebih rinci serta menjawab permasalahan yang dihadapi entitas.
Menurut Anggota BPK Agus Joko Pramono, kualitas rekomendasi akan tercapai dengan baik apabila memenuhi tiga syarat yaitu kualitas sumber daya manusia yang baik, kualitas prosedur kerja (Standar Operasional Prosedur) serta tersedianya perangkat pendukung proses pemeriksaan yang layak dan memadai.
Kualitas SDM yang baik dapat diwujudkan dengan pendidikan yang berkelanjutan dan Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksa dituntut untuk selalu bersikap profesional, dapat bekerja sesuai standar serta selalu menjaga integritas dan independensinya. Sedangkan Kualitas Prosedur Kerja dan Tersedianya perangkat pendukung menjadi tugas unit Sekretariat, Direktorat, Badan Diklat serta Inspektorat BPK RI dalam mempersiapkan kebutuhan penunjang pendukung tugas Pemeriksaan BPK.
Semoga di Tahun 2018 tepatnya dimulai tanggal 1 Januari 2018 yang merupakan Hari Ulang Tahun BPK ke-71, Kawal Harta Negara dalam Tata Kelola Keuangan Negara menjadi Kerja Keras dan Kerja Cerdas BPK dan Pelaksananya untuk meningkatkan transaparasi dan akuntabilitas bernegara.

Sumber dan link terkait: