Thursday, December 06, 2018

#KuisPSikologi : Lomba Memasak Nasi Goreng

Kalo suka nonton Waktu Indonesia Bercanda, pasti kamu tahu dong sesi kuis psikologi. Nah ini Kuis Psikologi edisi 5 Desember 2018.

Mamat, Budi dan Wawan mengikuti Lomba Memasak Nasi Goreng di Hotel Berbintang 4. Dalam perlombaan itu, Mamat menggunakan nasi dari Beras Cianjur dengan Bumbu Racikannya sendiri. Sedangkan Budi menggunakan Beras dan Bumbu Khas dari Thailand. Dan Wawan menggunakan Beras dan Bumbu yang sudah jadi Khas India.

PERTANYAANNYA:
Siapakah dari Ketiga Orang Ini Yang jadi Pemenang Lomba???


Nah pasti bingung kan awal awal dapat soal ini.... contohnya mbak Kimberly Rider aja salah. Dan ternyata jawabannya simpel banget loh...


Pemenang Lombanya adalah Mamat.
Loh kok bisa, kenapa Mamat bisa menang? Apa karena dia memakai beras khas Cianjur dan bumbu racikannya sendiri? Apa karena mendukung produk dalam negeri? Apa karena sumber daya yang dibutuhkannya paling hemat?

Dan ternyata alasannya yang dianggap benar oleh CakLontong adalah:

Karena Mamat menggunakan Nasi, sedangkan peserta lainnya menggunakan beras. Karena ini lomba nasi goreng, jadi yang digoreng adalah Nasi bukan beras. Perhatikan lagi coba pertanyaannya.

Gimana? ngeselin kan? hahahaha....

silakan yang mau cekidot ke Youtube

 

Monday, December 03, 2018

BPK, Kerugian Negara dan Aparat Penegak Hukum

Beberapa hari terakhir ini, netijen budiman di segala penjuru dunia maya Indonesia diramaikan oleh pemberitaan kasus dugaan tipikor Dana Apel dan Kemah Pemuda yang diterima oleh Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp2M. Dana tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Kepala Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan dalam keterengannya kepada media, pada Jumat (23/11), usai memeriksa Dahnil mengatakan bahwa ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi penggunaan anggaran setelah penyidik melakukan pemeriksaan bersama BPK". Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Anggota III, Achsanul Qosasi yang menyatakan bahwa BPK belum pernah melakukan audit atas Dana Kemah Pemuda tersebut. Achsanul Qosasi sendiri adalah Anggota III BPK yang salah satu wilayah tugas dan tanggungjawabnya adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Berdasar berita dari situs media Tempo, Achsanul mengatakan dana yang dipakai oleh Pemuda Muhammadiyah dalam kemah pemuda itu merupakan hibah dari Kemenpora bernilai Rp 2 miliar. Penggunaan dana telah diaudit oleh BPK dalam Laporan Keuangan 2017. Namun BPK hanya mengaudit Kemenpora sebagai pengguna anggaran. Ia menegaskan lembaganya tidak memeriksa Pemuda Muhammadiyah maupun GP Ansor sebagai penerima hibah. Soal isu penyelewengan dana kegiatan kemah itu, ujar Achsanul, mulanya muncul dari masyarakat yang melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Bukan berdasar LHP-BPK. BPK belum pernah menghitung kerugian negaranya."

Dari keterangan Anggota III BPK tersebut, pernyataan polisi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara/ ekspose maupun pemeriksaan bersama BPK dapat dibantah kebenarannya. Atas pernyataan yang tidak tepat tersebut, pihak kepolisian telah memperbarui pernyataan melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Kamis (29/11/2018). Menurut Adi, Polisi baru akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus tersebut pada pekan depan.
"Saya akan gelar dulu dengan BPK, ekspose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan. Minggu depan (rencananya)," kata Kombes Adi Deriyan

Seharusnya missinformasi seperti di atas tidak boleh terjadi dalam sebuah hubungan profesional antar lembaga, apalagi dalam proses penegakkan hukum yang prosesnya harus transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana sih hubungan antara BPK dengan APH yang seharusnya?

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Definisi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hal hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara antara lain APBN, APBD, BUMN, BUMD, BI, BLU, lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara.

Secara ringkas, tugas dan kewenangan BPK RI di bidang keuangan negara yaitu: Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah, Pemberian Keterangan Ahli, Penilaian & Penetapan Kerugian Negara/Daerah, Pemberian Pendapat kepada Pemerintah, Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dan Publikasi LHP/IHPS BPK.


Dari tugas wewenang BPK tersebut, ada hubungan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) terutama terkait dengan proses hukum atas temuan temuan pemeriksaan yang mengakibatkan adanya indikasi terjadinya kerugian negara. APH yang dimaksud antara lain adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apakah Kerugian Negara yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan selalu dapat dikategorikan sebagai korupsi? Tidak. Kerugian Negara/Daerah memang bisa terjadi akibat perbuatan melawan hukum secara sengaja, namun juga bisa saja terjadi karena kelalaian.
Bila BPK menilai kerugian terjadi hanya karena kelalaian, dan bukan karena tujuan memperkaya diri sendiri, BPK akan meminta pihak terperiksa untuk hanya mengganti kerugian tersebut, dengan membayar uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara.

Dan apabila dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, maka BPK wajib melaporkan kepada APH yakni Kepolisian,  sesuai pasal 8 ayat (3) UU BPK. Laporan BPK tersebut kemudian dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, ada beberapa tugas dan wewenang BPK yang berkaitan dengan APH, yaitu:

1.    BPK melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana;
Seperti yang diketahui bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Meskipun tujuan masing masing pemeriksaan berbeda beda, namun tidak menutup kemungkinan ditemukannya indikasi kerugian negara. Jika BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada APH.


2.    BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif baik sebagai tindak lanjut atas informasi awal dalam LHP BPK maupun atas permintaan APH (bukan berdasar LHP BPK).

Dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif BPK tertuang dalam Pasal 4 ayat (4)  UU 15/2004 dan Penjelasan, yang menyebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain meliputi pemeriksaan investigative. Kemudian dalam Pasal 13 UU 15/2004 disebutkan bahwa Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Pemeriksaan investigatif memiliki dua tujuan yaitu:
a. mengungkap penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada pengelolaan keuangan negara
b. menghitung kerugian negara

Secara umum, alur pelaksanaan pemeriksaan investigatif di BPK berdasarkan permintaan APH melalui persetujuan Ketua / wakil ketua BPK selaku Pembina Pemeriksaan Investigatif. Proses persetujuan tersebut melalui proses penelaahan informasi awal oleh satuan kerja terkait.


3.    Menghitung kerugian negara untuk proses peradilan.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) merupakan dukungan bagi proses penegakan hukum yang dilakukan instansi berwenang terkait kerugian negara. Tujuan PKN adalah untuk menentukan ada atau  tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian negara yang terjadi. PKN biasanyanya dilaksanakan berdasarkan permintaan APH dalam proses penyidikan suatu  tindak pidana korupsi. Hasil PKN menjadi dasar pemberian keterangan ahli.

PKN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu PKN yang merupakan hasil pemeriksaan BPK yang sudah nyata dan pasti jumlahnya, kemudian PKN yang merupakan tindak lanjut LHP BPK yang masih dinyatakan indikasi kerugian negara, dan yang terakhir PKN yang diawali oleh hasil penyidikan APH.


4.  Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai pemeriksaan/ kerugian negara/daerah       
Dalam proses peradilan suatu perkara pidana yang di dalamnya terdapat dugaan adanya kerugian negara. BPK memiliki peran dan kedudukan penting. Peran dan kedudukan penting tersebut adalah sebagai Ahli dalam proses pembuktian di pengadilan, khususnya pembuktian mengenai unsur kerugian negara/daerah. Pemberian Keterangan Ahli di persidangan oleh Ahli yang ditunjuk BPK dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah, yaitu bukti Keterangan Ahli.

Alur permintaan keterangan ahli secara ringkas adalah sebagai berikut:
 a. Untuk mempersiapkan ahli yang sesuai/tepat, APH memberitahukan terlebih dahulu bahwa terdapat suatu kasus yang diperlukan keterangan ahli dari BPK.
 b. Permintaan diajukan secara tertulis oleh pimpinan APH kepada Ketua BPK (Pusat) atau Kepala Perwakilan (Daerah).
 c. Pemaparan perkara  (ekspose) oleh APH dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas duduk perkaranya.
 d.   BPK akan menugaskan ahli yang relevan untuk memnuhi permintaan APH.
 e.   Hal Yang perlu diperhatikan APH dalam permintaan keterangan ahli :
1.     Perlindungan Ahli oleh Pemohon
2.     Pendampingan hukum
3.     Surat permintaan keterangan Ahli oleh BPK,  bukan saksi

5.   Permintaan dokumen/LHP BPK untuk proses penyidikan.
Dalam Pasal 28 huruf b UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan
“Anggota BPK dilarang  mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana.”
Jadi BPK hanya dapat memberikan dokumen pemeriksaan kepada APH, apabila proses hukumnya sudah pada tahap penyidikan.



 6.  BPK memperoleh informasi tentang tindak lanjut temuan BPK yang mengandung unsur pidana kepada APH.
Untuk tercapainya hubungan antarlembaga yang kooperatif, BPK Perlu mendapat informasi perkembangan temuan BPK yang telah disampaikan kepada APH. Hal ini guna mempersiapkan proses atau langkah yang dilakukan BPK selanjutnya, antara lain:
a.   Kesiapan BPK RI terhadap Perhitungan Kerugian Negara
b.  Kesiapan BPK RI dalam memberikan dukungan pembuktian, baik dalam bentuk dokumen maupun keterangan Ahli.
c.   Pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.
d.   Pemantauan penyelesaian kerugian Negara
e.   Meningkatkan kualitas Hasil Pemeriksaan.
       
Demikianlah sekilas alur hubungan kerjasama antara BPK dengan APH khususnya dalam suatu proses penegakan hukum tindakan pidana korupsi. Tentunya masing masing lembaga paham akan hal ini dan tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak transparan. Semoga publik tercerahkan