Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Thursday, November 02, 2017

Menjawab Makna “Belum Dapat Diproses (Perijinan TDUP)” Serta Pembandingan Penutupan Diskotik STADIUM Dengan Hotel & Griya Pijat ALEXIS

Dua kubu berseberangan saat pilkada DKI masih terpolarisasi. Berbagai peristiwa di Jakarta selalu membuat kubu yang terpolarisasi ini melancarkan serangan debat di sosial media Indonesia. Yang terbaru adalah soal penghentian kegiatan usaha Alexis Hotel da Griya Pijat-nya. Bagi pendukung Anies-Sandi, tentunya ini adalah sebuah prestasi yang dibanggakan di awal periode kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Betapa tidak, nama Alexis sebagai salah satu pemain besar bisnis prostitusi berkedok Hotel dan Spa (juga Karaoke dan Bathhouse) yang bertahun tahun berkegiatan di Jakarta tanpa tersentuh, langsung terhenti kegiatan usahanya saat memproses perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke Pemprov DKI. Secarik Surat Kepala DPMPTSP kepada PT Grand Ancol Hotel (GAH) dengan nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.

Bagi kubu haters Anies-Sandi (Pendukung Ahok-Djarot, red), surat Kepala DPMPTSP tersebut dinilai suatu ketidaktegasan dengan frasa “belum dapat diproses”, dan mengartikan bahwa suatu saat bisa saja diproses. Mereka membandingkan dengan kasus penutupan Diskotik Stadium pada Tahun 2014. Penutupan diskotik tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI setelah adanya kejadian seorang anggota polisi tewas karena over dosis obat terlarang di diskotik tersebut. Penutupan kegiatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 361/-073.554 tanggal 19 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta. Perbandingan tersebut disebarkan melalui akun akun buzzer sosmed haters Anies-Sandi.

PENUTUPAN DAN PELARANGAN KEGIATAN USAHA DISKOTIK STADIUM (2014)
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2014, Diskotik Stadium yang berada di bilangan Hayam Wuruk Jakarta Pusat ditutup dan dilarang kegiatan usahanya melalui pengumuman Kasatpol PP DKI Jakarta. Penutupan dan pelarangan kegiatan usaha diskotik tersebut adalah akibat adanya kejadian seorang anggota polisi yang tewas di dalam diskotik tersebut akibat over dosis obat obatan terlarang (NAPZA). Narkotika dan obat obatan terlarang merupakan barang haram yang peredaran dan pemakaiannya secara ilegal melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Adanya peredaran dan pemakaian barang haram tersebut menunjukkan bahwa pengusaha pariwisata melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 
Dalam pasal 26 huruf j dinyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Dengan adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pada BAB IX Bagian Kesatu tentang Pengawasan yakni pasal 55 ayat 2, yang menyatakan apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata, harus dilakukan tindakan penghentian kegiatan usaha dan diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha. Dalam hal ini Satpol PP DKI telah melaksanakan perannya sebagai salah satu unsur pengawasan. 

PERIJINAN TDUP HOTEL DAN GRIYA PIJAT ALEXIS YANG BELUM DAPAT DIPROSES (2017)
Kepala DPMPTSP DKI menyatakan bahwa izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada Bulan September 2017 [LINK] sehingga PT GAH selaku manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengajukan pembaharuan TDUP. TDUP sebelumnya memang masih menggunakan masa berlaku tahunan, meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata (tidak perlu perpanjangan, red), namun dalam Ketentuan Peralihan pasal 40 menyatakan Pengusaha Pariwisata yang memiliki TDUP yang berlaku sebelum Permenpar 18 Tahun 2016 terbit, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Permenpar 18 Tahun 2016 ditetapkan.

PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat) yang kemudian diproses oleh DPMPTSP DKI. Dalam pemrosesan perijinan tersebut DPMPTSP berdasar Pergub 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta menggunaka  referensi peraturan di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.  
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 5 huruf f menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Sedangkan dalam Pergub 47 Tahun 2017 dalam pasal 49 menyatakan bahwa bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi perizinan antara lain pengaduan masyarakat, temuan di lapangan, dan informasi yang bersumber dari media massa. Proses penelitian administrasi dan pertimbangan teknis yang dilakukan DPMPTSP juga mengacu pada Pergub 133 Tahun 2012 yang mensyaratkan kriteria “lengkap, benar dan absah” untuk mendapatkan perijinan TDUP. . Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan berdasar penelitian administrasi, pertimbangan teknis dan bahan evaluasi dari pengaduan masyarakat dan informasi di media massa, DPMPTSP menyatakan bahwa “permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses”, artinya bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria “lengkap, benar dan absah”. Lantas bagaimana status operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis? Secara hukum, jika suatu kegiatan usaha tidak mempunyai izin maka kegiatan tersebut ilegal jika tetap dilaksanakan dan dapat ditempuh proses hukum yang berlaku. Berdasar pemberitaan media cetak dan elektronik diketahui bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah menghentikan operasionalnya sehingga meskipun kalimat dalam Surat Kepala DPMPTSP menyatakan “permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses” , PT GAH sudah paham bahwa kegiatan operasionalnya harus dihentikan.
Dari uraian proses tersebut dapat diketahui bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis dilakukan pada tahap pemrosesan pembaharuan TDUP yang dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta selaku SKPD yang berwenang mengurusi masalah perizinan di DKI Jakarta.
 
SIMPULAN
Perbedaan perlakuan dalam kasus Diskotik Stadium dengan Alexis Hotel dan Griya Pijat-nya merupakan perbedaan dalam tahapan perijinan usaha kepariwisataan sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang sama sama berdampak kegiatan usaha di kedua tempat tersebut dihentikan operasionalnya.
Diskotik Stadium ditutup pada tahap Pengawasan (setelah diketahui adanya tindakan pelanggaran kewajiban pengusaha pariwisata yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berindikasi tindak pidana), sehingga setelah adanya pengumuman penutupan dan penghentian kegiatan Usaha Diskotik Stadium, tempat hiburan tersebut sudah tidak dapat beroperasi.
Sedangkan Alexis Hotel dan Griya Pijat tidak dapat diproses perijinannya berdasarkan penelitian administrasi dan pertimbangan teknis sesuai Pergub 133 Tahun 2012 dan Pergub 47 tahun 2017. Dengan ijin yang tidak dapat diproses maka otomatis Alexis Hotel dan Griya Pijat harus menghentikan kegiatan usahanya. Apabila Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi maka secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
Sedangkan makna belum dapat diproses (permohonannya) bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya. Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan rahasia umum saat ini bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis menjalankan bisnis prostitusi rasa rasanya tidak mungkin PT GAH (selaku Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis) dapat memenuhi kriteria lengkap, benar dan absah dalam permohonan TDUP. Kecuali jika PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis. 
Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Anies Sandi mampu memanfaatkan momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016. Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis serta Satpol PP selaku unsur pengawasan yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Tuesday, October 31, 2017

Alexis Game Over?

Seantero medsos heboh dengan berita penutupan Alexis. Apakah benar Alexis ditutup??? Dalam dokumen surat Kepala DPMPTSP disebutkan bahwa permohonan TDUP Hotel Bintang dan TDUP Griya Pijat belum dapat diproses, apakah maksud dari frasa "belum dapat diproses (perijinannya)?"
Apakah suatu saat PT Grand Ancol Hotel dapat memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan TDUP dan kemudian bisa diterbitkan TDUP-nya? Ataukah sudah game over bagi alexis Hotel untuk beroperasi di Jakarta?

DASAR HUKUM KEWENANGAN DPMPTSP
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang kemudian diterbitkan peraturan pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 57 Tahun 2014 jo Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda 12 Tahun 2013. Dalam Perda 12 Tahun 2013 pasal 9 disebutkan bahwa jenis perizinan yang menjadi kewenangan PTSP DKI ada 26 bidang, salah satunya di huruf o adalah bidang kebudayaan dan pariwisata. Dalam Pergub 57 Tahun 2014 jo Pergub 7 tahun 2016, perizinan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) ada 64 jenis yang menjadi kewenangan PTSP, termasuk dua di antaranya adalah Tanda Daftar Hotel Bintang dan Tanda Daftar Griya Pijat. 
Kemudian pada Tahun 2017 diterbitkan peraturan penyempurnaan yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2017. Pergub 47 Tahun 2017 ini mencabut Pergub 57 Tahun 2014 dan Pergub 7 Tahun 2016. Dalam Pergub 47 Tahun 2017 disebutkan bahwa perijinan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan PTSP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Istilah TDUP ini mengacu pada istilah pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

KEWAJIBAN PENGAJUAN PENDAFTARAN ULANG TDUP
PT Grand Ancol Hotel selaku penyelenggara usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sebelumnya telah mengantongi TDUP yang berakhir Bulan September 2017. PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat). Dalam pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata memang disebutkan bahwa TDUP wajib dilakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) setiap tahun. 
Meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan berdasar peraturan tersebut, pengusaha pariwisata wajib mengajukan permohonan TDUP baru.

PROSES PERMOHONAN TDUP
Alur Permohonan TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan diagram tata cara pendaftaran usaha pariwisata tersebut diketahui bahwa pengusaha yang mengajukan berkas permohonan TDUP mengajukan kepada PTSP untuk kemudian melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran. Apabila berkas dinyatakan “Lengkap, benar dan absah” maka PTSP dapat melakukan penerbitan TDUP. Dan apabila berkas dinyatakan tidak “lengkap, benar dan absah” maka permohonan tidak dapat diproses. PTSP dalam melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran tersebut berdasar Pergub 47 Tahun 2017 yakni dengan penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Penelitian administrasi yang dilakukan oleh PTSP antara lain:

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan baik yang termasuk dalam kewenangannya maupun yang tidak termasuk kewenangannya;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan,
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon, kuasa pemohon dan/ atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. Memilah permohonan sesuai jenis dan kewenangan pelayanan dan penandatanganan; dan
  5. Memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan :


    • melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk permohonan yang termasuk dalam kewenangannya; dan
    • mengirimkan secara manual dan/ atau secara elektronik permohonan ke DPMPTSP, UP PTSP Kota Administrasi, UP PTSP Kabupaten Administrasi, UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kelurahan yang berwenang untuk penelitian teknis permohonan.

Sedangkan penelitian teknis yang dilakukan oleh PTSP adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan bisa dalam bentuk: penelitian teknis/pengujian fisik langsung ke lapangan; pengukuran dan/atau perhitungan; verifikasi; penelitian kesesuaian antara objek izin dan non izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengujian dan/ atau penelitian laboratorium/balai bengkel; stop opname;  inventarisasi lapangan; dan perancangan/desain.
  2. Selain bentuk penelitian teknis/pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian teknis/ pengujian fisik dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Atas proses itulah PTSP dapat menyatakan suatu permohonan “lengkap, benar dan absah”. Merujuk terminologi istilah “lengkap, benar dan absah” dapat dikaji satu persatu sebagai berikut:
1.     Lengkap
Kata lengkap mengacu pada kelengkapan dokumen permohonan dan dinyatakan pada saat penelitian administrasi.. Sebagaimana disebutkan dalam Pergub 133 Tahun 2012 bahwa persyaratan permohonan TDUP diajukan melalui loket pelayanan Pendaftaran Usaha Pariwisata dengan melampirkan dokumen yang telah dilegalisir oleh instansi terkait, yaitu:
a.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pimpinan perusahaan dan atau pemilik usaha;
b.     fotokopi akte pendirian badan usaha yang sesuai;
c.     fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha;
d.     bukti status tempat usaha dan surat pernyataan bebas dari sengketa;
e.     fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
f.      fotokopi surat izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
g.     fotokopi dokumen pengelolaan Iingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.     fotokopi TDSUP khusus untuk usaha akomodasi;
i.      surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen;
j.      foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar; dan
k.     proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

2.     Benar
Kata benar sesuai arti dalam KBBI adalah sesuai sebagaimana adanya. Hal ini dapat dilakukan dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis, sebagai berikut:
-       Dalam penelitian administrasi kata benar merujuk pada kebenaran dokumen, otentik, valid dan tidak ada unsur pemalsuan/ manipulasi
-       Dalam penelitian teknis kata benar merujuk pada kebenaran usaha yang diselenggarakan sesuai dengan dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran permohonan TDUP.
Apabila telah memenuhi kedua hal tersebut permohonan dapat dinyatakan benar.

3.     Absah
Kata absah dalam KBBI merujuk pada kata sah, yang berarti dilakukan menurut hukum. Hal tersebut artinya tidak bertentangan/ tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Penelitian keabsahan kegiatan usaha pariwisata apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dilakukan dalam penelitian teknis tim PTSP. Apabila telah sesuai dengan peraturan dan tidak ada pelanggaran maka permohonan dapat dinyatakan absah.
Jika mangacu pada frasa “lengkap, benar dan sah” tersebut di atas, permohonan TDUP PT GAH atas penyelenggaraan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat jelas tidak memenuhi persyaratan.
Untuk kelengkapan dokumen, PT GAH kemungkinan besar dapat memenuhinya karena merupakan persyaratan administratif, namun untuk perihal kebenaran dan keabsahan bisa dipastikan PT GAH tidak dapat memenuhi kriteria tersebut. Hal tersebut karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Hotel Alexis dan kegiatan di dalamnya merupakan kegiatan hiburan orang dewasa. Bahkan Gubernur DKI pada Tahun 2016 pernah menyatakan bahwa Hotel Alexis Lantai 7 merupakan surga dunia dan merupakan tempat prostitusi (LINK)
Dengan informasi dan fakta yang sudah jamak diketahui oleh masyarakat luas di seantero Jakarta tersebut, jelas PT GAH tidak akan dapat memenuhi kriteria BENAR dan ABSAH.

1.     Kriteria BENAR

  • Apakah kegiatan yang dicantumkan dalam proposal telah sesuai dengan kegiatan real di lapangan?
  • Apakah kegiatan Hotel Bintang merupakan murni kegiatan jasa penyediaan akomodasi dan tidak ada unsur prostitusi?
  • Apakah kegiatan Griya Pijat merupakan murni kegiatan usaha rumah pijat yang dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat yang terlatih dan tidak ada unsur prostitusi?

Dalam Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hotel adalah salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi (Pasal 11 huruf a) dan Griya Pijat adalah salah satu bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Pasal 12 huruf f). Definisi masing masing usaha tersebut dalam Permenpar adalah sebagai berikut:

  • Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
  • Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

2.     Kriteria ABSAH

  • Apakah kegiatan Hotel Alexis tidak melanggar ketentuan perundang-undangan?
  • Apakah kegiatan hotel alexis tidak melanggar norma kesusilaan?

Dalam pasal 26 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009, disebutkan bahwa kewajiban pengusaha pariwisata antara lain:

  1. Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  4. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab

Dalam Surat Kepala DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Dadtar Usaha Pariwisata berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
  2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
  3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
  4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.
  5. Dengan berdasar evaluasi tersebut, maka langkah Pemprov DKI belum dapat memproses penerbitan TDUP Kegiatan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat Hotel Alexis sudah tepat.

Apakah makna belum dapat diproses (permohonannya)? Belum dapat diproses bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya, hal tersebut bisa berarti PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis.

Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Gubernur Anies mempu memanfaat momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016.

Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Thursday, June 07, 2012

apa sih yang kamu cari di hidup ini...

Apa sih? Toh hanya kebesaran hati yang bisa menyebabkan semua terasa ringan adanya... Yang membebani hidup kita sesungguhnya hanyalah ego kita... Yang mungkin kurang legowo akan apa yg kita terima dalam hidup ini....

Legowo, ikhlas atau berbesar hati... Kunci indahnya hidup ini...

Published with Blogger-droid v2.0.4

Sunday, May 27, 2012

konsinyering... efektifkah?

Ada perubahan berbeda ttg metode perencanaan dan pelaporan pemeriksaan. Perubahan yg paling nyata adalah adanya konsinyering (semacam workshop) untuk membahas perencanaan dan pelaporan pemeriksaan. Namun, menurut saya acara konsinyering di BCF Gorontalo masihlah belum efektif. Kenapa? Tunggu tulisan saya kalo pas senggang yah... Ini saya tulis di sela-sela acara konsinyering... #eh


Published with Blogger-droid v2.0.4

Monday, April 09, 2012

korelasi...

Sebuah perenungan hari ini:

Anda akan menemukan pembenaran, bahwa ada korelasi SANGAT POSITIF antara diri anda dengan lingkungan sekitar anda.

Yakin deh... buktikan saja....

Wednesday, February 23, 2011

[ngompol: ngomong politik] PKS, Angket dan reshuffle

Menarik mengikuti berita pengusulan hak angket mafia pajak baru-baru ini dimana 2 partai yang tergabung dalam koalisi (PKS dan Golkar) adalah inisiator hak angket tersebut. Hal itu menyebabkan para politisi demokrat kebakaran jenggot dan selalu menggaung-nggaungkan wacana reshuffle. Para pengamat politik pun menyebut bahwa Golkar dan PKS layak di-reshuffle, tapi sepertinya yang lebih rawan terdepak dari koalisi adalah PKS yang notabene punya suara di parlemen lebih kecil dari golkar tapi mempunyai kursi menteri lebih banyak.
Dari kubu PKS, ustad Anis Matta menyatakan tidak ada tema reshuffle untuk PKS, karena itu PKS akan aman-aman saja dalam kabinet.
Sebenernya kalo ane sih Gan, lebih setuju PKS kagak usah ade di kabinet lemot ini. Kalo berhasil juga yang mengklaim PD, kalo "agak nakal" di parlemen juga diusik2 PD. Kayak diperlakukan sebagai bawahan PD aje hehehehe.... Gak koalisi gak patheken, oposisi malah lebih optimal buat 2014.
Trus, emang mau di-reshuffle menteri PKS? Pak Beye aja kagak pernah ngemeng reshuffle buat PKS hehehe, ternyata setelah saya melakukan penelusuran via detik terutama berita2 yang berkaitan dengan kisruh politik pasca paripurna pengajuan hak angket yang gagal dimenangkan fraksi pengusul, diketahui komentar2 yang lucu-lucu, aneh-aneh, unik-unik. Tapi ada satu komentar yang punya analisis bagus dari ID: wong kediri.
Dia berkomentar:
Disebut jantan ato betina, yg jelas PKS lebih berkeringat dalam memenangkan SBY di Pilpres 2009 kmrn. Coba, mana itu peran org2 Demokarat (gw ga mau nyebut mrk kader demokarat, kader koq kerjanya cuma mau kalo dibayar) dalam menangin SBY ? Loe semua tau ga, saking ga percayanya SBY ama org2 Demokarat, sampe2 smua saksi pilpres dia serahkan ke PKS buat ngurusin Apalagi peran PAN, PPP ama PKB, kmana aja mrk waktu itu ? Bosnya PAN malah selingkuh dg capres laen. Gitu koq ga malu2 nyuruh PKS keluar, dah kerja apa mrk ?
jangan2 emang bener tuh analisisnya mangkenye pak beye kagak pernah ngemeng soal reshuffle ke PKS hehehehe.....

Thursday, January 13, 2011

3 kategori pegawai

‎Ada 3 kategori pegawai :

  1. Kehadirannya selalu ditunggu karena selalu dibutuhkan
  2. Kehadirannya membuat kacau suasana
  3. Dia hadir atau tidak, tidak ada pengaruhnnya kepada yang lain

PILIH yang mana ????

Tuesday, July 27, 2010

Saya Bingung Kalo Menyuruh OB untuk Urusan Pribadi di Luar Kantor….

Sahabat, sering menyuruh OB di kantor untuk keperluan/ urusan pribadi (bukan keperluan / urusan kantor)? Mungkin sering ya, atau kalo gak sering ya pernah. Hal itu lazim kok, karena untuk jasanya biasanya OB dikasih tips. Saya cuma mau cerita, kalo saya kok sepertinya gak enak kalo nyuruh mereka untuk bantuin kita untuk kepentingan pribadi, seperti beliin makanan, beliin minuman, beliin Koran, beliin ATK, cuci kendaraan, dsb. Bukan maksudnya saya sok banget gitu, tapi saya cumin gak enak kalo ngasih tips-nya gak sesuai ama ekspektasi mereka. Soalnya kalo yang nyuruh bos kan tipsnya gede tuh antara 10rb – 20rb. Sementara kalo saya berpendapat jangan segede itu lah, maksimal 5rb aja. Tapi ya itu terserah yang ngasih sih. Wong bos-bos mampu ngasih segitu masa kita larang.
Ya, saya selalu pertimbangin masalah tips kalo mau nyuruh OB. Saya bener2 takut kalo saya ngasih tips gak sesuai ekspektasi mereka, kemudian jadi bahan pembicaraan mereka, dan mungkin nanti kalo saya minta tolong mereka pada segan. So akhirnya daripada berpikir mumet gitu mending saya jalanin sendiri aja, ngopi sendiri, beli ATK sendiri, beli Koran sendiri, cuci kendaraan di jasa cuci motor, dsb.
Paling banter saya nyuruh OB untuk beli air aqua galon di ruangan kantor kalo dah habis, karena perhitungan tipsnya dah paket, harga satu galon Aqua di sini 20rb, kalo beli sekaligus 2 galon dikasih 50rb dah beres. Tipsnya 10rb sekali jalan : OB senang, saya pun tenang….

Monday, May 31, 2010

pengen nulis banyak.... tapii....

Sebenernya saya pengen nulis banyak... terutama tentang keilmuan di bidang pemeriksaan keuangan negara/ daerah, tapi sayang ilmu saya masih dangkal, belum matang dan takut kalo nantinya malah salah... hehehe... Doakan sahabat, semoga keilmuan saya tambah matang dan saya bisa membagi-baginya di berbagai media, di blog, di durat kabar, di Majalah Pemeriksa, di Jurnal Ilmiah, dan lain-lain sebagainya...
Kata Mr. BAP (Kalan saya waktu saya di BCF Manado), ada 2 manfaat dari kita melakukan kegiatan penulisan karya ilmiah, yang pertama adalah keilmuan kita tambah mantap, yang kedua angka kredit. Nah, bagus kan....
Yok mari kita banyak membaca biar bisa menulis banyak dan bermanfaat....... Amiin

Wednesday, May 26, 2010

daftar hadir kosong remunerasi harus dipotong....

Baru-baru aja terjadi peristiwa heboh di Perwakilan Body Checker Finance (BCF) sini karena temuan pemeriksaan (apa pengawasan?) Tim dari Itama (Inspektorat Utama). Temuan yang bikin heboh itu mengenai daftar hadir pegawai yang banyak bolongnya (tidak ditandatangani) namun di rekapitulasi tercatat hadir. Tim Itama (TIT) mengangkat hal tersebut menjadi temuan, hasilnya banyak yang kena TGR karena menurut TIT kalo tidak tanda tangan ya tidak hadir. Dan TIT menghitung kalo daftar hadirnya bolong 1 (baik pagi, siang, dan malam) berarti remunerasi yang diterima seharusnya dipotong 1% untuk setiap hari yang bolong. kalo sehari bolongnya 3x ya 3%. Analisa perhitungan itu menghasilkan data perhitungan remunerasi pegawai yang seharusnya dipotong ada yang sampai 2 juta karena bolongnya ampe berbulan-bulan. Dan sebagian besar pegawai antara 100 rb - 1 juta. Rrruuaaarrrrr Biasaaaaa......... Trus kelanjutannya???
Dari para pegawai berharap temuan tersebut tidak diberi rekomendasi untuk pengembalian uang ke kas negara. Kenapa??? Karena TIT harus mencari penyebabnya kenapa bisa daftar hadir bolong begitu banyak???? Saya sebagai saksi hidup mau ngasih alesannya neh:
  1. Harus di cek terlebih dulu apakah sistem presensinya yang tidak memadai atau memang benar2 pegawai yang tidak tanda tangan daftar hadir tidak berangkat;
  2. Daftar Hadir tidak diantar ke masing-masing ruangan oleh Sub Bag SDM;
  3. Tidak ada mekanisme konfirmasi dari Sub Bag SDM jika ada daftar hadir yang kosong, apakah orangnya benar tidak hadir atau sedang tugas atau kelupaan;
  4. Masa iya sih kalo benar pegawai tidak hadir sampai 30 hari atau berbulan - bulan tidak ditegur sama atasan langsungnya???
  5. TIT apa tidak memperhatikan kemungkinan2 tersebut di atas??? kalo memang memaksakan temuan demikian ya berarti gak ada sisi kemanusiaannya tuh... hehehe...
  6. Tugas TIT adalah pengawasan bukan pemeriksaan... dampak dari pengawasan rekomendasinya adalah pembinaan.... (apakah TIT sudah melakukan pembinaan???)
Wah udah ah ntar kebanyakan, tolong teman-teman di Itama pahami lagi dong kondisi-kondisi di atas apa sebenernya penyebabnya, supaya rekomendasi yang disampaikan besok benar-benar menghilangkan penyebabnya. Kan udah pernah dapet diklat kalo tujuan rekomendasi itu menghilangkan sebab. Kalo sebabnya dah ketemu yang sebenarnya, pasti rekomendasinya OK.
Salam Hangat dari Gorontalo.... !!!
*untungnya sekarang dah pake handkey, jadi yang bolong ya memang yang telat hehehe....*

Wednesday, May 19, 2010

kamu kamu kamu lagi....

Teringat seorang teman, di statusnya nulis: itu lagi itu lagi.... Ternyata dia sedang memikirkan tentang kejadian di kantor BCF (Body Checker Finance, red) sini, yang kalo ada diklat di Jakarta pesertanya pasti "kamu kamu kamu lagi....."
Emang aneh sih, kalo di BCF sini ada unsur teknis (sub auditorat) dan unsur penunjang pendukung (sekretariat), tapi kalo ada diklat yang berkaitan dengan peningkatan kualitas auditor yang ikut / dikirim yang dari sekretariat. Yang dari sub auditorat jarang, bahkan boleh dibilang gak pernah. Karena apa? Setelah saya amati, ketika ada fax dari pusdiklat tentang permintaan peserta diklat yang menerima bagian sekretariat, kemudian langsung deh pada mengusulkan diri masing-masing untuk diikutkan... trus dibikin nota dinas kepala perwakilan (kalan), ditandatangani kalan dan difax balik... trus seminggu kemudian datanglah fax dari pusdiklat tentang pemanggilan peserta diklat.
Yang di Sub Auditorat??? yah... maaf ya, anda harus berkutat dengan file2 pemeriksaan, jadi harus konsen ke situ, gak usah mikirin diklat di Jakarta, biar yang berangkat Diklat yang gak sibuk di kantor... hehehe....
Ssebenernya saya gak pengen menulis ini, ntar dibilang,"ah lu iri aja kan Mam....". Bukan. Saya malah masa bodoh dengan diklat di Jakarta. Sebisa mungkin saya gak akan meminta untuk diikutkan diklat. Kalo ditawari baru mau. Tapi saya prihatin dengan teman2 yang di Sub Auditorat, mereka jarang diikutkan diklat di Jakarta, padahal sebenarnya momen diklat sangat penting untuk meng-upgrade pemahaman, kemampuan, dan ketrampilan yang diperlukan dalam tugas pemeriksaan. Tapi mau bagaimana lagi, apa kita harus merengek-rengek minta???
Akan lebih baik, ketika ada kesempatan diklat, pimpinan perwakilan menawarkan secara fair ke seluruh pegawai (baik sekretariat maupun sub auditorat) untuk kemudian diseleksi oleh pimpinan perwakilan dan baru kemudian dikirimkan ke pusdiklat. Jadi, ketika prosesnya fair tidak ada teman yang merasa menjadi anak tiri. Tidak ada unit kerja yang menjadi anak tiri.....
Semoga, ke depannya tidak ada teman bersenandung lagunya The Sister, "...kamu kamu kamu lagi....."

Friday, March 26, 2010

Kasus Gayus, ketika mafia pajak dan makelar kasus bertemu....

Sahabat, masih ingat tulisan saya tentang imunisasi PNS??? Yups, tulisan bahwa remunerasi adalah imunisasi bagi PNS, agar tidak mencari sumber-sumber dana lain yang tidak halal yang berkaitan dengan jabatannya. Sekarang, saat booming kasus markus ketemu mafiapajak yang mengorbitkan nama seorang pegawai dirjen pajak menjadi bintang berita di seluruh media, yakni Gayus Tambunan (GT) menunjukkan bahwa remunerasi tidak cukup ampuh menjadi tameng pegawai dari sumber pendapatan yang "mungkin" tidak halal....
Saya jadi ingat beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak pernah membuat iklan, 2 orang sahabat karib, yang satunya kepala kantor pajak, yang satunya pengusaha bertemu. Sang pengusaha bilang ke sahabatnya yang kepala kantor pajak tersebut bahwa telah datang pegawai pajak kepadanya dan menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar sang pengusaha. Karena pengusaha adalah sahabat karib pejabat itu, maka pengusaha itu bilang, "tapi boleh kurang kan...!!!", sambil menyodorkan amplop kepada si pejabat itu. Sang pejabat pun menolak. Good Advertisement....!!!
Tapi tahukah kawan, pada praktiknya di lapangan, justru tidak semua yang terjadi seperti itu. Kalo di Iklan tersebut yang menawar adalah si pengusaha, namun di lapangan banyak terjadi justru petugas pajaknya lah yang menawar. Misal hasil perhitungan pajak yang harus dibayar suatu perusahaan adalah sebesar Rp200juta. Tapi oknum petugas pajak menawarkan, bisa saja dibuat perhitungan pajak yang harus dibayar Rp75juta, tapi si pengusaha harus ngasih ke oknum Rp25juta. Hayoo, kalo jadi pengusaha dapet tawaran kayak gitu apa gak kemlencer... dia bisa hemat Rp100juta dan sudah lepas dari kewajiban. Akhirnya terjadilah deal-deal seperti itu. Itulah kebanyakan modus operandi mafia pajak (yang pernah saya dengar dari beberapa sumber).
Trus apakah uang milyaran yang ada di rekening GT dari modus seperti itu??? Wallahu'alam. Tapi jika menilik besaran uang tersebut di rekening milik seorang PNS, insting saya sebagai auditor mengatakan bahwa itu pasti berasal dari sumber yang mencurigakan. Bayangkan, 25M dalam rekening GT senilai dengan 12kali saldo rekening Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang cuman 1,9 M per 31 Des 2009. Jika itu uang titipan apa logis. mending si penitip menyimpan dalam rekeningnya yang pastinya akan lebih menguntungkan karena bisa dapat bunga sampai 100 juta per bulan. Enak to...!!!
Trus kenapa di pengadilan GT bisa melenggang. Itu karena adanya pertemuan antara MafiaPajak dengan Makelar Kasus. Mafia Pajak hukumannya berat, karena termasuk korupsi yang merugikan negara. Namun dengan banyaknya makelar di instansi penegak hukum di sebuah negeri bernama Indonesia, sante bae lah... aman. Buktinya GT melenggang bebas. Dan tidak mungkin jika tanpa bagi-bagi doku kepada makelar kasus.
Untung saja ada seorang Susno Duadji sebagai whistle blower tentang makelar kasus, yang menunjukkan betapa penegakkan hukum di negeri ini sangat tidak adil. Terlepas pernyataan Susno Duadji karena sakit hati ataupun dendam, tapi sebagai warga negara yang menginginkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus mendukungnya. Memang resiko sebagai seorang whistle blower sangat berat. Sudah ada contohnya ketika Khairiansyah Salman harus menghadapi tekanan dari berbagai pihak, hingga akhirnya beliau memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Auditor BPK.
Negeriku, cepat sembuh ya....!!!

Thursday, March 25, 2010

pegawai negeri tanpa perjalanan dinas

Tau gak fren, selama aku bekerja di BCF (Body Checker Finance, red) aku blom pernah perjalanan dinas ke Jakarta. Alhamdulillah, jadi tidak terlalu repot-repot mikirin beli tiket dll. Sistem SPPD di kantorku sistem panjar, biasanya dikasih 75% dulu. Tapi kalo perjalanan dinasnya mendesak, si pegawai yang diberi tugas mau gak mau pake duit sendiri dulu. Itulah yang bikin ribet. Dan aku males mikirinnya.
Dan Alhamdulillah, aku belum pernah diberi tugas ke Jakarta. Mungkin karena aku cuman pegawai biasa. Justru itu aku bersyukur, karena aku cuman pegawai biasa, tidak dekat dengan penguasa, jadinya tidak pernah diberikan tugas baik workshop, konsinyering, diklat, dsb.
Jadi fren, kalo kamu juga sama seperti aku, jangan berkecil hati, justru kita dimudahkan menjalani pekerjaan kita tanpa harus direpoti perjalanan dinas yang menguras waktu dan tenaga. Belum lagi kalo di Jakarta sempet jalan-jalan, pasti uang terkuras pula membeli barang yang sekiranya tidak ada di kampung hehehehe....
Semoga ALLAH senantiasa memberikan kemudahan-kemudahan untuk aktivitas kita. Amiin...

Tuesday, December 29, 2009

Kisah Seorang HNW yang Menolak Mobil Volvo


Saat diamanahi menjadi Ketua MPR periode 2004 - 2009, Hidayat Nur Wahid (HNW) akan diberi fasilitas Mobil Dinas bermerek Volvo yang harganya berkisar 900 juta rupiah. Namun HNW menolaknya, beliau lebih memilih Mobil Camry sebagai mobil dinasnya, dan mobil itu pun merupakan bekas mobil-mobil yang digunakan untuk kepentingan KTT Asia Afrika 22-23 April 2005.

Hidayat Nurwahid mengatakan, selama ini ada semacam 'kebiasaan' bahwa jabatan negara selalu diidentikkan dengan fasilitas mewah yang disediakan negara. "Kami justru ingin agar ada penghematan anggaran. Apalagi negara sedang mengalami kesulitan seperti ini," katanya.

Kalaupun sebagai pimpinan MPR berhak memperoleh fasilitas dari negara, kata Nurwahid, maka perlu diusahakan bahwa fasilitas itu tidak menimbulkan penilaian buruk dari publik. Misalnya, mengenai kendaraan dinas, pimpinan MPR menginginkan agar bukan kendaraan bermerk Volvo, namun kendaraan merek lain yang harganya jauh lebih murah dibanding Volvo.
"Dulu yang kita tolak itu kan mobil Volvo yang memang kalau dilihat dari harganya Rp 900 jutaan.

Namun sekarang pemerintah membeli mobil Toyota Camry yang harganya sekitar Rp 350 juta per unit. Jadi disitu ada selisih harga sekitar 550 juta," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2005).

Menurut Hidayat usulan penolakan mobil Volvo terbukti dapat menghemat keuangan negara. Jika dihitung satu unit kendaraan ada selisih 550 juta dan dikalikan 60 mobil, ada penghematan anggaran negara sekitar Rp 33 miliar.


Ia menambahkan, pada prinsipnya pembelian mobil itu untuk melayani tamu negara, bukan sebagai mobil dinas pejabat negara. Jika kemudian mobil itu dijadikan mobil dinas pejabat negara, lanjut Hidayat, merupakan kebijakan lain pemerintah.

"Tapi yang jelas, pembelian mobil tersebut telah berhasil melakukan penghematan uang negara sebesar Rp 33 miliar. Hal ini sesuai dengan yang kami usulkan kepada pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi keuangan negara," jelasnya.


Kisah di atas saya refleksikan dengan kondisi saat ini, saat pejabat negara (menteri dan pimpinan lembaga negara) akan mendapatkan fasilitas mobil dinas Toyota Crown Salon seharga 1,3 M per unit nya, adakah yang berani bersikap seperti HNW??? Ayolah... semoga Harapan Itu Masih Ada....

Thursday, October 01, 2009

Menanti Empati Senator dan Legislator....

Para Anggota DPR dan DPD terpilih yang terhormat,
Hari ini Anda Sekalian dilantik menjadi Anggota DPR dan DPD 2009 - 2014
Sementara di Padang dan sekitarnya di Sumatera Barat, saudara-saudara kita, Rakyat Indonesia yang di sana sedang tertimpa musibah gempa bumi. Dan tentunya menyulitkan keadaan mereka di sana.

Di saat Anda Sekalian menginap di hotel berbintang yang mewah untuk mengikuti acara pelantikan, Saudara-saudara kita di sana bingung tidur di mana karena rumah tinggal mereka banyak yang rusak, roboh, bahkan rata dengan tanah.

Empati. Semoga Anda Semua diberikan rasa empati.
Beraksi. Indahnya jika Anda Semua menyisihkan sebagian apa yang anda terima untuk acara pelantikan anggota DPR dan DPD dan menyalurkannya kepada yang berhak.

Kalo itu Anda dilakukan, sah-lah proses pelantikan Anda Semua menjadi wakil rakyat. Tapi kalo anda tak berempati dan beraksi untuk rakyat yang tertimpa musibah di sana, Anda adalah Wakil Rakyat PALSU.... menjual nama rakyat untuk kesenangan pribadi.

Saturday, July 18, 2009

ledakan itu peringatan bagi kita semua

Baru saja tadi malam Nurdin Halid dan Agum Gumelar tertawa Sumringah mengadakan jumpa pers terkait Pertandingan Indonesia All Star melawan Manchester United. Hadir pula Mbah Surip sebagai pengisi acara jumpa pers tersebut. Intinya pertandingan Indonesia All Star x Manchester United pasti digelar tanggal 20 Juli 2009. Skuad Indonesia All Star pun diumumkan di acara tersebut. Sudah terbayang perjuangan Boaz – BP menembus Vidic-Ferdinand, sudah terbayang perjuangan Ferry Rotinsulu mengawal gawangnya dari serangan Rooney – Berbatov – Owen. Sudah terbayang sorak sorai penggila bola yang disuguhi permainan tim dunia. Sudah terbayang pula keuntungan TV One sebagai pemegang hak siar pertandingan tersebut. Selain itu, Pihak Operator 3 juga telah meraih banyak keuntungan dari penjualan paket perdananya yang disyaratkan untuk membeli tiket resmi pertandingan tersebut.
Duarrr… 2 bom di Ritz Carlton (rencana tempat Tim MU menginap) dan di J.W Marriot meledak Jumat pagi 17 Juli 2009. Menyebabkan kerusakan bangunan, korban luka, dan korban tewas. Innalillahi…
Jumat siang… dipastikan MU batal bertandang ke Indonesia. Yah, alasan keamanan tentunya jadi faktor utama. Apa daya, manusia dah merencanakan sedemikianrupa untuk mengadakan sebuah even besar dengan bayangan keuntungan yang besar. Tapi manusia hanya bisa berencana, Tuhan yang menentukan. Musibah itu bisa datang kapan saja. Dan ledakan bom terjadi sehari sebelum Tim MU tiba di Indonesia.
Gak tau ada hubungannya apa gak, apakah kejadian ini ada korelasinya dengan sifat manusia yang serakah dan tamak yang mementingkan keuntungan yang banyak bagi pribadi dan kelompoknya??? Sebagai contoh, setelah kejadian ini, para pembeli tiket pertandingan tersebut tentunya akan ramai-ramai menuntut dikembalikannyauang mereka. Apes sudah nasibmu Panitia Lokal yang hari-hari kemarin sangat senang menguasai dan mempermainkan penjualan tiket……
Kalopun itu gak ada hubungannya, setidaknya kejadian ini membuat kita lebih menyadari, apakah kita sudah berlaku sebagai hamba-Nya yang taat??? Karena sekali lagi musibah ataupun bencana tidak bisa kita sangka-sangka datangnya.....
Wallahu’alam bisshawab.
*catatan buat pelaku pengeboman itu : BIADAB dan TERKUTUK......!!!!!!!

Monday, April 27, 2009

Dari Dulu Kita Sudah Diperingatkan Bahaya Flu Babi

Kan sudah dibilangin, dan jelas dalilnya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging BABI,dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapibarang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidakmenginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosabaginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."[Al Baqarah:173]

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging BABI, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yangjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamumenyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."[AlMaaidah: 3]
Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalaumakanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging BABI - karenasesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selainAllah.[Al An'aam: 145]

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah,daging BABI dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dantidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang. "[An Nahl: 115]

Friday, April 03, 2009

Dalam Hal Pemilu, PNS Pusat Bukan Warga Negara yang Baik???

Menjelang Pemilu ini, saya tiba-tiba mikir serius tentang status PNS khususnya Pemerintah Pusat seperti saya. Hal ini tidak lepas dari maraknya pemberitaan tentang DPT ganda, DPT Fiktif, DPT bermasalah di berbagai daerah di Indonesia. Pangkal masalahnya menurut saya mungkin sistem pembuatan DPT yang mengambil dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. SIAK digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di sana disebutkan bahwa seorang penduduk hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan. Jadi kalo ada Pemda atau KPU yang bilang kalo NIK sama bisa untuk 2 orang atau satu orang ada 2 NIK itu adalah hal yang melanggar Undang-Undang. Ya kan???
Tapi bukan itu yang mau saya ceritakan di sini. Saya mau cerita, kalo sebagian besar pegawai di kantor saya tidak masuk dalam DPT Daerah Pemilihan tempat mereka tinggal. Loh, kok bisa? Ya bisa, karena SIAK itu... Dulu pas Pemilu Tahun 2004 pas saya masih kuliah, pendaftaran DPT itu lewat pendataan yang dilakukan oleh BPS. Jadi, orang yang gak punya KTP Solo (sebagian besar Mahasiswa) tetap bisa memilih karena terdata tinggal di Solo. Tapi untuk Tahun 2009 ini pemilih yang otomatis terdaftar adalah yang mempunyai KTP setempat. Padahal, PNS Pusat seperti saya kadang jika dipindahkan ke tempat tugas baru tidak meminta surat pindah dari tempat KTP asal, lah wong niatnya gak menetap kok... mikirnya paling 4 tahun lagi pindah.... Nah menurut SIAK, orang tidak bisa membuat KTP kalo tidak menyertakan Surat Pindah dari tempat asal. Pengendalian yang bagus bukan???? Toh itu yang membuat sebagia besar dari teman-teman berpikir.... ah gak punya KTP sini gak papa toh punya KTP Jawa yang notabene masih Indonesia hehehe.
Tapi imbas dari hal itu, gak terdaftarlah teman-teman di DPT Pemilu kali ini. Tentunya mereka terdaftar di DPT tempat asalnya masing-masing sesuai alamat KTP asal masing-masing. Menurut peraturan, orang yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar karena tidak mempunyai KTP tempat ia tinggal sekarang, bisa mengurus untuk menambah DPT dengan cara meminta salinan DPT tempat asal orang tersebut yang tertera namanya kemudian mendaftarkan di PPS tempat ia tinggal sekarang. Tapi...... ngapain repot-repot gitu. Lah Memilih itu kan hak, kok harus ngurusin ini itu kita sendiri...ya Emoh lah.... harusnya pemerintah kan memfasilitasi orang menggunakan hak pilihnya. Nah akibat dari itu, teman-teman berpikir, “Gak Ikut Memilih juga Gak Papa”
Loh, kenapa gak milih di tempat asal kita aja??? Pulang??? Pulang Kampung pas lebaran aja setengah mati ngumpulin duitnya apalagi pulang hanya untuk Pemilu yang kalo gak cuti paling Cuma dapet 4 hari. Itung2annya rugi kalo dibanding income kita per bulan. Belum lagi kalo pulang pasti banyak dana non-budjeter dikeluarkan.
Sekarang kita mulai itung-itungan meskipun hitungan kasar ya. Kalo di suatu Provinsi ada sekitar 20 instansi vertikal, masing-masing punya 100 pegawai, yang terdaftar DPT Cuma 10 orang (yang termasuk warga negara yang patuh pada SIAK) maka yang tidak menggunakan hak pilih dalam provinsi itu 90 orang x 20 kantor = 1800 orang. Itu dalam satu provinsi, kalo di seluruh Indonesia berarti 33 provinsi maka yang dipastikan Golput = 1800 Orang x 33 Provinsi = 59.400 orang. Nah Loh, berarti sebagian Golput dari PNS Pusat...??? Signifikan gak ya??? Dari Jumlahnya mungkin gak terlalu dignifikan dibandingkan jutaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tapi yang Golput ini PNS loh.Yang seharusnya menjadi warga negara yang baik dengan mensukseskan program pemerintah melalui Pemilu!!!!!
Trus salah siapa dong...??? Males ah main salah-salahan melulu. Lebih baik ke depannya sistem pendaftaran DPT diperbaiki, mungkin kombinasi antara sistem di Tahun 2004 dan Tahun 2009 ini. Tapi, tulisan saya ini dibaca Mendagri atau KPU gak ya??????????

Thursday, October 30, 2008

komentar mereka...

atas postingan "Bisakah Kita Disiplin" yang saya lempar ke milis auditor angkatan saya, maka diperolehlah tanggapan-tanggapan sebagai berikut:
anang bs
comment:
itu lah menurutku beratnya jadi atasan, mereka harus bisa membina bawahan.
kalau mereka tidak membina dan membimbing yang merupakan salah satu tugas mereka, apakah mereka juga bisa dikategorikan melanggar disiplin?
mak-dar-it, mendingan lebih enak jadi staf dan ditegur dan tidak nggerundel (tapi susah yeee......), dari pada tidak disiplin.
ini aku ngenet di waktu kerja (ngecek email, browsing, dll dkk) apa ga disiplin? belum ada ketentuannya lho... tadi la wong, kepala direktoratnya juga menyarankan untuk selalu update info dan memang kami sering koordinasi lewat internet.
au ah gelap (^_^)
anangbs
amy ramadhani
comment:
klo g mau dibeda2in y jgn sampe jd org yg terkenal dkntor.
coba km bandingin (maaf y tdk bmksud menyinggung siapapun).
cthny ni:
si A plg sering dsuruh ini itu ma atasannya. y mgkn krn lebih cpet kerjaannya, lebih bgs kerjaannya ato krn lebih pengalaman jd lebih bs dipercaya drpd si B. klo si A itu g nongol2 dkntor, sering kluar tanpa alasan g jelas ato sakit pasti ditanyain kmana aja tuh anak.
tp klo si B, y blm tentu atasannya inget.bs jg krn km sering bgt kliatan dkntor, wira - wiri mulu jd klo km g kliatan dkit pasti ada yg aneh.
cth lg ni:
si A ruang kerjannya dket ma atasan tp si B engga. jd klo A kluar masuk pasti kliatan palagi kntornya kecil.
nah klo si B, mo masuk/engga jg blm tentu ketahuan krn ruangnya dibelakang jauh dr atasan&jrg dilalui ato dmasukin org.
saranku:udahlah trima aj. g bs km menuntut atasanmu utk adil ma tiap org krn manusia kan punya byk keterbatasan&ada konflik kepentingan satu ma yg laen.
anggap aja saat itu km lg apes jd dmrhin ddepan byk org cuma gara2 pake selop. mgkn pada waktu itu atasanmu jg lg stres, bete jd tumpahin kekesalannya k km.
tenang bro, yg mengalaminya mgkn bkn cuma km..okay.
yusuf ntjups
comment:
Bisa!
Hehehe.... kayaknya atasan tidak langsungnya mas imam kudu dipindah ke Pontianak deh, kemaren soalnya kasetlan (ketua panitia) kita waktu rapat panitia cuek2 aja pake sendal jepit tapi kalannya jg cuek bebek tuh..hehehe. ..;p
dony rahadhian
comment:
klo gitu atasan tidak langsung kang mas imam jangan sampe dech dipindah k palangka.... abis....aku kan jarang (hampir g pernah pake sepatu klo ngantor..... .paling2 klo mo ngadep kalan aja.....setiap hari cukup pake jepit yang dah aku gambarin bibir senyum di atasnya (abis klo g digambarin gitu sering ilang.....) itu pun dah sukur pake jepit kadang2 juga q lompat dari meja satu ke meja lain nyeker...... .........
...ya dah tabahkan hatimu mas imam........ tabahkan hatimu.....
yanar achmad
comment:
boeat immammers... .,
keharusan disiplin kadang hanya dan cuma berlaku buat golongan muda saja, beliau-beliau yang senior (kalo ga mau disebut sudah lebih berumur dan puluhan tahun mengabdi) penuh dengan ampunan (dengan berbagai alasan) jika belum (?) disiplin.
disiplin sebagian dari iman.

Saturday, October 18, 2008

Bisakah kita Disiplin...?

Hari Jumat (17/10/08) kemarin, saya ditegur atasan "tidak langsung" saya (apa ya bahasanya atasan daripada atasan langsung saya). Gara-garanya saya pake sepatu selop waktu ada acara makan-makan habis Jumatan... Saya disuruh ganti sepatu. Karena saya bawahan, ya saya ganti sepatu, karena memang saya bawa sepatu cuma pas abis Jumatan itu sepatu belum saya pake lagi, tapi saya pake selop. Saya pikir gak masalah lah ada acara makan siang saya gak pake sepatu. Asal jangan pake sandal jepit atau malah nyeker. Tapi kenyataan berkata lain. Saya pun ditegur untuk ganti sepatu. Meski saya ganti sepatu, tapi itu berpengaruh pada nafsu makan saya. Seketika itu juga nafsu makan saya turun. dan gak semangat lagi ikut acara makan-makan itu.
Sebenarnya gak masalah sih seorang atasan menegur bawahan. Dan itu sebagai bagian saya untuk instropeksi diri. Mungkin mulai esok saya akan berusaha untuk memakai sepatu yang bukan selop.
Tapi ada hal lain yang menggelitik saya. Kadang kita merasa kok ya bersalah banget sampe ditegur sedemikian rupa. Padahal... ada beberapa dari temen saya yang bahkan melanggar kedisiplinan paling berat (korupsi waktu) tapi gak sampe ditegur di depan umum gitu. Ada beberapa dari teman saya yang sering gak masuk kantor tanpa alasan jelas kepada atasan. Ada beberapa dari teman saya yang sering meninggalkan jam kerja tanpa alasan jelas kepada atasan. Ada beberapa dari teman saya yang saat jam kerja malah main bulutangkis.
MEREKA GAK PERNAH DITEGUR...
Padahal, saya meski sering berselop, saya berusaha tepat waktu ada di kantor. Tepat Waktu pulang dari kantor (bahkan lebih).
Mana ya yang URGENSInya lebih penting:
Disiplin Pakai Sepatu atau Disiplin Hadir Tepat Waktu dan Bekerja optimal dalam jam kerja.?
Kalo memang Hal pertama yang urgensinya lebih penting, berarti boleh dong kita gak ngerjain pekerjaan kita, mangkir, telat, bolos.... Yang penting PAKE SEPATU...
Jika aturan disiplin ditegakkan secara adil ke semua hal, maka saya pun akan siap menerima hukumannya bila melanggar masalah sepatu. Tapi jika pelanggaran disiplin atas jam kerja dan kehadiran tidak ditegur sebagaimana saya ditegur gara-gara gak pake sepatu... Saya merasa diperlakukan tidak adil. Meski menerima (karena saya sadar saya juga salah) tapi tetep aja Ndongkol....
Astaghfirullah.... ampuni dosa hamba-Mu ini ya Rabb...