Thursday, November 30, 2017

Menyesuaikan Adat Baru (Lagi)

Halo Tanjungpinang.

Ya aku tulis ini dari Tanjungpinang. Ngapain di sana Mem? 

Sudah 4 bulan sejak SK mutasiku terbit. Di auditorat baruku ini harus menyesuaikan kembali adat kebiasaan saat bertugas, karena di AKN 3 ini tentu beda ritme kerjanya dengan perwakilan. Di perwakilan kalo dapat tugas sebulan, 3 minggu buat kumpulin informasi, data dan hal terkait lainnya agar dapat menjadi bukti audit yang cukup dan relevan. Sedangkan di AKN? Saat melakukan tugas di satker daerah, kami harus berjibaku dengan waktu, seminggu di entitas sini, kemudian berpindah ke entitas sana selama seminggu dan kemudian berpindah lagi ke entitas lainnya seminggu. Dari seminggu, hanya 5 hari efektif (hari kerja), dan dari hari kerja itu, 4 hari untuk pengumpulan bukti audit dan 1 hari penyampaian audit finding.

Wow... luar biasa ritme baru ini. Dan tugas pertama di pusat ini menurutku masih bisa lah aku kejar ritmenya meski kualitas pekerjaan masih apa adanya namun dari target waktu alhamdulillah masih bisa menyesuaikan.

So jika tugas di luar daerah gini gak boleh sakit Mem.
Kalo sakit wah bisa terbengkelai deh kerjaan. 

Tetap semangat, jaga kesehatan dan perbanyak minum air putih ya......

Thursday, November 02, 2017

Menjawab Makna “Belum Dapat Diproses (Perijinan TDUP)” Serta Pembandingan Penutupan Diskotik STADIUM Dengan Hotel & Griya Pijat ALEXIS

Dua kubu berseberangan saat pilkada DKI masih terpolarisasi. Berbagai peristiwa di Jakarta selalu membuat kubu yang terpolarisasi ini melancarkan serangan debat di sosial media Indonesia. Yang terbaru adalah soal penghentian kegiatan usaha Alexis Hotel da Griya Pijat-nya. Bagi pendukung Anies-Sandi, tentunya ini adalah sebuah prestasi yang dibanggakan di awal periode kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Betapa tidak, nama Alexis sebagai salah satu pemain besar bisnis prostitusi berkedok Hotel dan Spa (juga Karaoke dan Bathhouse) yang bertahun tahun berkegiatan di Jakarta tanpa tersentuh, langsung terhenti kegiatan usahanya saat memproses perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke Pemprov DKI. Secarik Surat Kepala DPMPTSP kepada PT Grand Ancol Hotel (GAH) dengan nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.

Bagi kubu haters Anies-Sandi (Pendukung Ahok-Djarot, red), surat Kepala DPMPTSP tersebut dinilai suatu ketidaktegasan dengan frasa “belum dapat diproses”, dan mengartikan bahwa suatu saat bisa saja diproses. Mereka membandingkan dengan kasus penutupan Diskotik Stadium pada Tahun 2014. Penutupan diskotik tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI setelah adanya kejadian seorang anggota polisi tewas karena over dosis obat terlarang di diskotik tersebut. Penutupan kegiatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 361/-073.554 tanggal 19 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta. Perbandingan tersebut disebarkan melalui akun akun buzzer sosmed haters Anies-Sandi.

PENUTUPAN DAN PELARANGAN KEGIATAN USAHA DISKOTIK STADIUM (2014)
Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 2014, Diskotik Stadium yang berada di bilangan Hayam Wuruk Jakarta Pusat ditutup dan dilarang kegiatan usahanya melalui pengumuman Kasatpol PP DKI Jakarta. Penutupan dan pelarangan kegiatan usaha diskotik tersebut adalah akibat adanya kejadian seorang anggota polisi yang tewas di dalam diskotik tersebut akibat over dosis obat obatan terlarang (NAPZA). Narkotika dan obat obatan terlarang merupakan barang haram yang peredaran dan pemakaiannya secara ilegal melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Adanya peredaran dan pemakaian barang haram tersebut menunjukkan bahwa pengusaha pariwisata melanggar UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 
Dalam pasal 26 huruf j dinyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Dengan adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pada BAB IX Bagian Kesatu tentang Pengawasan yakni pasal 55 ayat 2, yang menyatakan apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata, harus dilakukan tindakan penghentian kegiatan usaha dan diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha. Dalam hal ini Satpol PP DKI telah melaksanakan perannya sebagai salah satu unsur pengawasan. 

PERIJINAN TDUP HOTEL DAN GRIYA PIJAT ALEXIS YANG BELUM DAPAT DIPROSES (2017)
Kepala DPMPTSP DKI menyatakan bahwa izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada Bulan September 2017 [LINK] sehingga PT GAH selaku manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengajukan pembaharuan TDUP. TDUP sebelumnya memang masih menggunakan masa berlaku tahunan, meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata (tidak perlu perpanjangan, red), namun dalam Ketentuan Peralihan pasal 40 menyatakan Pengusaha Pariwisata yang memiliki TDUP yang berlaku sebelum Permenpar 18 Tahun 2016 terbit, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Permenpar 18 Tahun 2016 ditetapkan.

PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat) yang kemudian diproses oleh DPMPTSP DKI. Dalam pemrosesan perijinan tersebut DPMPTSP berdasar Pergub 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta menggunaka  referensi peraturan di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.  
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 5 huruf f menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Sedangkan dalam Pergub 47 Tahun 2017 dalam pasal 49 menyatakan bahwa bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi perizinan antara lain pengaduan masyarakat, temuan di lapangan, dan informasi yang bersumber dari media massa. Proses penelitian administrasi dan pertimbangan teknis yang dilakukan DPMPTSP juga mengacu pada Pergub 133 Tahun 2012 yang mensyaratkan kriteria “lengkap, benar dan absah” untuk mendapatkan perijinan TDUP. . Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan berdasar penelitian administrasi, pertimbangan teknis dan bahan evaluasi dari pengaduan masyarakat dan informasi di media massa, DPMPTSP menyatakan bahwa “permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses”, artinya bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria “lengkap, benar dan absah”. Lantas bagaimana status operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis? Secara hukum, jika suatu kegiatan usaha tidak mempunyai izin maka kegiatan tersebut ilegal jika tetap dilaksanakan dan dapat ditempuh proses hukum yang berlaku. Berdasar pemberitaan media cetak dan elektronik diketahui bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah menghentikan operasionalnya sehingga meskipun kalimat dalam Surat Kepala DPMPTSP menyatakan “permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses” , PT GAH sudah paham bahwa kegiatan operasionalnya harus dihentikan.
Dari uraian proses tersebut dapat diketahui bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis dilakukan pada tahap pemrosesan pembaharuan TDUP yang dilakukan oleh DPMPTSP DKI Jakarta selaku SKPD yang berwenang mengurusi masalah perizinan di DKI Jakarta.
 
SIMPULAN
Perbedaan perlakuan dalam kasus Diskotik Stadium dengan Alexis Hotel dan Griya Pijat-nya merupakan perbedaan dalam tahapan perijinan usaha kepariwisataan sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang sama sama berdampak kegiatan usaha di kedua tempat tersebut dihentikan operasionalnya.
Diskotik Stadium ditutup pada tahap Pengawasan (setelah diketahui adanya tindakan pelanggaran kewajiban pengusaha pariwisata yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berindikasi tindak pidana), sehingga setelah adanya pengumuman penutupan dan penghentian kegiatan Usaha Diskotik Stadium, tempat hiburan tersebut sudah tidak dapat beroperasi.
Sedangkan Alexis Hotel dan Griya Pijat tidak dapat diproses perijinannya berdasarkan penelitian administrasi dan pertimbangan teknis sesuai Pergub 133 Tahun 2012 dan Pergub 47 tahun 2017. Dengan ijin yang tidak dapat diproses maka otomatis Alexis Hotel dan Griya Pijat harus menghentikan kegiatan usahanya. Apabila Hotel dan Griya Pijat Alexis tetap beroperasi maka secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal.
Sedangkan makna belum dapat diproses (permohonannya) bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya. Kriteria lengkap merujuk pada kelengkapan dokumen, kriteria benar merujuk pada kebenaran permohonan yang diajukan dengan kondisi di lapangan dan kriteria absah merujuk pada kata sah yang artinya kegiatan usaha sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dengan rahasia umum saat ini bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis menjalankan bisnis prostitusi rasa rasanya tidak mungkin PT GAH (selaku Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis) dapat memenuhi kriteria lengkap, benar dan absah dalam permohonan TDUP. Kecuali jika PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sehingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis. 
Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Anies Sandi mampu memanfaatkan momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016. Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis serta Satpol PP selaku unsur pengawasan yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Tuesday, October 31, 2017

Alexis Game Over?

Seantero medsos heboh dengan berita penutupan Alexis. Apakah benar Alexis ditutup??? Dalam dokumen surat Kepala DPMPTSP disebutkan bahwa permohonan TDUP Hotel Bintang dan TDUP Griya Pijat belum dapat diproses, apakah maksud dari frasa "belum dapat diproses (perijinannya)?"
Apakah suatu saat PT Grand Ancol Hotel dapat memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan TDUP dan kemudian bisa diterbitkan TDUP-nya? Ataukah sudah game over bagi alexis Hotel untuk beroperasi di Jakarta?

DASAR HUKUM KEWENANGAN DPMPTSP
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang kemudian diterbitkan peraturan pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 57 Tahun 2014 jo Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda 12 Tahun 2013. Dalam Perda 12 Tahun 2013 pasal 9 disebutkan bahwa jenis perizinan yang menjadi kewenangan PTSP DKI ada 26 bidang, salah satunya di huruf o adalah bidang kebudayaan dan pariwisata. Dalam Pergub 57 Tahun 2014 jo Pergub 7 tahun 2016, perizinan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) ada 64 jenis yang menjadi kewenangan PTSP, termasuk dua di antaranya adalah Tanda Daftar Hotel Bintang dan Tanda Daftar Griya Pijat. 
Kemudian pada Tahun 2017 diterbitkan peraturan penyempurnaan yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2017. Pergub 47 Tahun 2017 ini mencabut Pergub 57 Tahun 2014 dan Pergub 7 Tahun 2016. Dalam Pergub 47 Tahun 2017 disebutkan bahwa perijinan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan PTSP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Istilah TDUP ini mengacu pada istilah pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

KEWAJIBAN PENGAJUAN PENDAFTARAN ULANG TDUP
PT Grand Ancol Hotel selaku penyelenggara usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sebelumnya telah mengantongi TDUP yang berakhir Bulan September 2017. PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat). Dalam pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata memang disebutkan bahwa TDUP wajib dilakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) setiap tahun. 
Meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan berdasar peraturan tersebut, pengusaha pariwisata wajib mengajukan permohonan TDUP baru.

PROSES PERMOHONAN TDUP
Alur Permohonan TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan diagram tata cara pendaftaran usaha pariwisata tersebut diketahui bahwa pengusaha yang mengajukan berkas permohonan TDUP mengajukan kepada PTSP untuk kemudian melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran. Apabila berkas dinyatakan “Lengkap, benar dan absah” maka PTSP dapat melakukan penerbitan TDUP. Dan apabila berkas dinyatakan tidak “lengkap, benar dan absah” maka permohonan tidak dapat diproses. PTSP dalam melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran tersebut berdasar Pergub 47 Tahun 2017 yakni dengan penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Penelitian administrasi yang dilakukan oleh PTSP antara lain:

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan baik yang termasuk dalam kewenangannya maupun yang tidak termasuk kewenangannya;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan,
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon, kuasa pemohon dan/ atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. Memilah permohonan sesuai jenis dan kewenangan pelayanan dan penandatanganan; dan
  5. Memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan :


    • melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk permohonan yang termasuk dalam kewenangannya; dan
    • mengirimkan secara manual dan/ atau secara elektronik permohonan ke DPMPTSP, UP PTSP Kota Administrasi, UP PTSP Kabupaten Administrasi, UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kelurahan yang berwenang untuk penelitian teknis permohonan.

Sedangkan penelitian teknis yang dilakukan oleh PTSP adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan bisa dalam bentuk: penelitian teknis/pengujian fisik langsung ke lapangan; pengukuran dan/atau perhitungan; verifikasi; penelitian kesesuaian antara objek izin dan non izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengujian dan/ atau penelitian laboratorium/balai bengkel; stop opname;  inventarisasi lapangan; dan perancangan/desain.
  2. Selain bentuk penelitian teknis/pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian teknis/ pengujian fisik dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Atas proses itulah PTSP dapat menyatakan suatu permohonan “lengkap, benar dan absah”. Merujuk terminologi istilah “lengkap, benar dan absah” dapat dikaji satu persatu sebagai berikut:
1.     Lengkap
Kata lengkap mengacu pada kelengkapan dokumen permohonan dan dinyatakan pada saat penelitian administrasi.. Sebagaimana disebutkan dalam Pergub 133 Tahun 2012 bahwa persyaratan permohonan TDUP diajukan melalui loket pelayanan Pendaftaran Usaha Pariwisata dengan melampirkan dokumen yang telah dilegalisir oleh instansi terkait, yaitu:
a.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pimpinan perusahaan dan atau pemilik usaha;
b.     fotokopi akte pendirian badan usaha yang sesuai;
c.     fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha;
d.     bukti status tempat usaha dan surat pernyataan bebas dari sengketa;
e.     fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
f.      fotokopi surat izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
g.     fotokopi dokumen pengelolaan Iingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.     fotokopi TDSUP khusus untuk usaha akomodasi;
i.      surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen;
j.      foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar; dan
k.     proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

2.     Benar
Kata benar sesuai arti dalam KBBI adalah sesuai sebagaimana adanya. Hal ini dapat dilakukan dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis, sebagai berikut:
-       Dalam penelitian administrasi kata benar merujuk pada kebenaran dokumen, otentik, valid dan tidak ada unsur pemalsuan/ manipulasi
-       Dalam penelitian teknis kata benar merujuk pada kebenaran usaha yang diselenggarakan sesuai dengan dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran permohonan TDUP.
Apabila telah memenuhi kedua hal tersebut permohonan dapat dinyatakan benar.

3.     Absah
Kata absah dalam KBBI merujuk pada kata sah, yang berarti dilakukan menurut hukum. Hal tersebut artinya tidak bertentangan/ tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Penelitian keabsahan kegiatan usaha pariwisata apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dilakukan dalam penelitian teknis tim PTSP. Apabila telah sesuai dengan peraturan dan tidak ada pelanggaran maka permohonan dapat dinyatakan absah.
Jika mangacu pada frasa “lengkap, benar dan sah” tersebut di atas, permohonan TDUP PT GAH atas penyelenggaraan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat jelas tidak memenuhi persyaratan.
Untuk kelengkapan dokumen, PT GAH kemungkinan besar dapat memenuhinya karena merupakan persyaratan administratif, namun untuk perihal kebenaran dan keabsahan bisa dipastikan PT GAH tidak dapat memenuhi kriteria tersebut. Hal tersebut karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Hotel Alexis dan kegiatan di dalamnya merupakan kegiatan hiburan orang dewasa. Bahkan Gubernur DKI pada Tahun 2016 pernah menyatakan bahwa Hotel Alexis Lantai 7 merupakan surga dunia dan merupakan tempat prostitusi (LINK)
Dengan informasi dan fakta yang sudah jamak diketahui oleh masyarakat luas di seantero Jakarta tersebut, jelas PT GAH tidak akan dapat memenuhi kriteria BENAR dan ABSAH.

1.     Kriteria BENAR

  • Apakah kegiatan yang dicantumkan dalam proposal telah sesuai dengan kegiatan real di lapangan?
  • Apakah kegiatan Hotel Bintang merupakan murni kegiatan jasa penyediaan akomodasi dan tidak ada unsur prostitusi?
  • Apakah kegiatan Griya Pijat merupakan murni kegiatan usaha rumah pijat yang dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat yang terlatih dan tidak ada unsur prostitusi?

Dalam Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hotel adalah salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi (Pasal 11 huruf a) dan Griya Pijat adalah salah satu bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Pasal 12 huruf f). Definisi masing masing usaha tersebut dalam Permenpar adalah sebagai berikut:

  • Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
  • Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

2.     Kriteria ABSAH

  • Apakah kegiatan Hotel Alexis tidak melanggar ketentuan perundang-undangan?
  • Apakah kegiatan hotel alexis tidak melanggar norma kesusilaan?

Dalam pasal 26 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009, disebutkan bahwa kewajiban pengusaha pariwisata antara lain:

  1. Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  4. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab

Dalam Surat Kepala DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Dadtar Usaha Pariwisata berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
  2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
  3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
  4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.
  5. Dengan berdasar evaluasi tersebut, maka langkah Pemprov DKI belum dapat memproses penerbitan TDUP Kegiatan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat Hotel Alexis sudah tepat.

Apakah makna belum dapat diproses (permohonannya)? Belum dapat diproses bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya, hal tersebut bisa berarti PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis.

Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Gubernur Anies mempu memanfaat momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016.

Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sunday, June 18, 2017

Harta Karun di Rumah Kebumen

Mudik kali ini sudah diniatkan sejak pesan tiket KAI, bahwa aku akan mencari harta karun peninggalan jaman mudaku dulu, apa itu???

KASET

iya kaset buat diputer di Tape Recorder. Iya, tape recorder yang itu... kebetulan pas kapan hari aku beli secara onlen, udah jarang yang jual memang tapi alhamdulillah dapat merk SONY men.

dan alhamdulillah setelah buka buffet TV, di bawahnya masih kesimpen kaset kaset... baik kaset hedonis maupun kaset syariah (nasyid, red). hehehe... seingatku dulu jumlahnya ada 50an lebih tapi yang ada kurang dari itu, dan beberapa mungkin hilang. tapi yo wislah diselamatkan yang ada dulu. begitu ketemu langsung disiapkan untuk dibawa balik ke Jakarta....

Ya... jangan heran ya kalo kasetnya random banget. ada albumnya Sherina, Tasya, Titi DJ, Kla, Westlife, P-Project dan Potret. Dan di antara tumpukan itu ada pula albumnya Linkin Park punya adikku. Ya angkut ajalah, lagian dia juga gak punya tape. Hahaha....

Bersyukur ya di jaman sekarang masih bisa menikmati musik dari kaset. Antik rasanya... hihihi.

Semoga masih bagus bagus ya gak ada yang rusak pitanya. kalo sekedar pita njamur sih gampang tinggal puter aja terus terusan nanti kan ilang sendiri. Tapi kalo dah sampe pitanya rusak, susah mbenerinnya.

Wednesday, April 26, 2017

Moermahadi Soerja Djanegara Terpilih Menjadi Ketua BPK


Perubahan pimpinan BPK RI yang diwujudkan dengan Pemilihan Ketua, Wakil Ketua serta pergeseran posisi struktural anggota BPK dengan proses Sidang Badan dilakukan sesuai Pasal 15 ayat 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Berdasarkan Sidang Badan tanggal 21 April 2017, Moermahadi Soerja Djanegara secara aklamasi terpilih menjadi Ketua BPK yang baru menggantikan Harry Azhar Azis (menjabat sebagai Ketua BPK sejak 21 Oktober 2014) yang bergeser menjadi Anggota VI BPK. Sementara posisi Wakil Ketua terpilih adalah Bahrullah Akbar (sebelumnya menjabat Anggota VI BPK) menggantikan Sapto Amal Damandari yang memasuki masa purna tugas.

Adapun posisi pimpinan BPK RI secara lengkap sebagai berikut:

Ketua : Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.
Wakil Ketua : Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A.
Anggota I : Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.
Anggota II : Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA.
Anggota III : Achsanul Qosasi
Anggota IV : Prof. Dr. H. Rizal Djalil
Anggota V : Ir. Isma Yatun, M.T.
Anggota VI : Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A.
Anggota VII : Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA.

Adapun pembagian bidang tugas dan kewenangan pimpinan BPK adalah sebagai berikut:


TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BPK RI


No. Pimpinan BPK Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
  • tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
  • hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
  • pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
  • proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3. Anggota I
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
  • Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Hukum dan HAM;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kejaksaan RI;
  • Kepolisian Negara RI;
  • Badan Intelijen Negara;
  • Badan Narkotika Nasional;
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  • Lembaga Ketahanan Nasional;
  • Lembaga Sandi Negara;
  • Komnas HAM;
  • Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
  • Badan SAR Nasional;
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum,
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
4. Anggota II
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
  • Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Badan Pusat Statistik;
  • Bank Indonesia;
  • Otoritas Jasa Keuangan;
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  • PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
  • Lembaga Penjamin Simpanan;
  • Badan Standardisasi Nasional;
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
5. Anggota III
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif
  • MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY;
  • Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Kementerian Sekretariat Negara;
  • Sekretariat Kabinet
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pariwisata;
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
  • Perpustakaan Nasional RI;
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Badan Kepegawaian Negara;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  • Lembaga Administrasi Negara;
  • Arsip Nasional RI;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
  • Lembaga Penyiaran Publik RRI;
  • Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
  • Taman Mini Indonesia Indah;
  • Badan Informasi Geopasial;
  • Ombudsman RI;
  • Badan Pertanahan Nasional;
  • Badan Ekonomi Kreatif;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
6. Anggota IV
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kemenko Bidang Kemaritiman;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Badan Pengatur Hilir Migas;
  • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7. Anggota V
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Agama;
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
  • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas:
  • Provinsi Aceh;
  • Provinsi Sumatera Utara;
  • Provinsi Sumatera Barat;
  • Provinsi Riau;
  • Provinsi Kepulauan Riau;
  • Provinsi Jambi;
  • Provinsi Sumatera Selatan;
  • Provinsi Bengkulu;
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Provinsi Lampung;
  • Provinsi Banten;
  • Provinsi Jawa Barat;
  • Provinsi DKI Jakarta;
  • Provinsi Jawa Tengah;
  • Provinsi DI Yogyakarta;
  • Provinsi Jawa Timur;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
8. Anggota VI
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas:
  • Provinsi Bali;
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Provinsi Kalimantan Barat;
  • Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Provinsi Kalimantan Timur;
  • Provinsi Kalimantan Utara;
  • Provinsi Sulawesi Barat;
  • Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • Provinsi Gorontalo;
  • Provinsi Sulawesi Utara;
  • Provinsi Maluku;
  • Provinsi Maluku Utara;
  • Provinsi Papua;
  • Provinsi Papua Barat;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
9. Anggota VII
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
  • Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
  • Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Moermahadi Soerja Djanegara dan Bahrullah Akbar, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK untuk masa jabatan 2017-2019, di Gedung Mahkamah Agung, pada hari Rabu (26/4) di Jakarta. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, disaksikan oleh para Anggota BPK, pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, serta pejabat di lingkungan BPK.

Ketua BPK RI


Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.

I. KETERANGAN PRIBADI

Nama : Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.
Tempat/Tanggal lahir : Bandung / 31 Mei 1955
Status : Menikah
Agama : Islam


II. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

  1. Indonesia Certified Public Accountant Recognation (CPA) di Jakarta 11 – 15 Mei 2009, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  2. S3 Bidang Ilmu Ekonomi Akuntansi Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 2005
  3. S2 STIE IPWI Jakarta tahun 2000
  4. S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 1981, Akuntan Register Negara D 2703

III. RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Ketua BPK RI, April 2017 s.d. sekarang;
  2. Anggota V BPK RI, Oktober 2014 s.d April 2017
  3. Anggota I BPK RI, Oktober 2009 s.d Oktober 2014

Audit & Konsultan Manajemen

  • Anggota Komite Audit PT Dahana (Persero) tahun 2007 s.d Oktober 2009, Anggota Komite Audit PT Djakarta Lloyd (Persero) tahun 2008 s.d Oktober 2009, Anggota Komite Audit PT Apexindo Tbk. s.d Oktober 2009
  • Partner KAP Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan (2004 s.d 2007)
  • Partner KAP Arifin Wirakusumah & Rekan (2002 s.d 2004)
  • Managing Partner KAP Moermahadi & Rekan (1997 s.d 2002)
  • Internal Auditor PT TIHA International – HC Bank TATA Group (1995 s.d 1996)
  • Pengawas Tim gabungan BPKP – Departemen Keuangan (1992 s.d 1995)
  • Kepala Seksi pada Deputi Bidang Investigasi BPKP (1992 s.d 1995)
  • Auditor Tim gabungan BPKP-Ditjen Pajak Wilayah Jawa Timur (1989)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan Industri Jasa (1988 s.d 1991)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan BUMN/D Perkebunan dan Pertambangan (1984 s.d 1987)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan BUMN/D Industri Jasa Pertambangan Perdagangan (1982 s.d 1984)

Manajemen Pendidikan

  • Ketua STIE Kesatuan Bogor (1996 s.d. 2009)
  • Direktur Akademi Manajemen Kesatuan Bogor (2006 s.d. 2010)

Komisaris Independen

  • Komisaris Independen PT Mitra Rajasa Tbk. Tahun 2008 s.d Oktober 2009
  • Komisaris PT Pulau Kencana Raya (PKR) tahun 2008

IV. LAIN-LAIN

Pendidikan Profesi/Short Course

  • Dialog Current Issues, IAI-KAP Jakarta tanggal 25 Oktober 2005
  • Forum Kantor Akuntan Publik – Pemaparan Temuan-Temuan BPPAP dan Review Mutu IAI – KAP di Jakarta tanggal 30 September 2005
  • Limited Hearing PSA No. 75, IAI KAP di Jakarta tanggal 28 Juli 2003
  • Public Relation Awarness, IAI – KAP di Jakarta tanggal 20 Juni 2003
  • Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor IAI – KAP di Bandung tanggal 26 Maret 2003
  • PAS62: Audit Kepatuhan atas Entitas Pemerintahan dan Penerimaan Lain Bantuan Pemerintah IAI Jawa Barat di Bandung tanggal 28 Agustus 2002
  • Pelatihan SAK dan issue-issue yang relevan pada perusahaan real estate IAI – KAP di Jakarta tanggal 23 Mei 2000
  • Sosialisasi SK Menteri 470/KMK.17/1999, IAI-KAP di Jakarta tanggal 23 Mei 2000
  • Pendidikan dan Pelatihan bagi Profesi Penunjang Pasar Modal (Capital Market Studies Program) Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi Jakarta 22 s.d. 27 Maret 1999
  • Pendidikan Khusus Perbankan Bank Indonesia – IAI Jakarta 22 Juni 1998 s.d. 27 Juni 1998
  • Penataran SAK dan Penerapan Dana Pensiun, IAI KAP di Jakarta tanggal 13 Juni 1998
  • Penataran Penyidikan Pusdiklat BPKP – Kejaksaan Agung Jakarta tahun 1995
  • SEPALA Angkatan III Pusdiklat BPKP Jakarta tahun 1993
  • Internship Assignment at the Office of the Inspector General, Office of Personnel Management Office USA November s.d. Desember 1992
  • Auditing & Internship Program – USDA Graduate School, Washington DC USA September s.d. Desember 1992
  • Penataran Manajemen Audit BPKP Jawa Timur 1987
  • Prajabatan Ditjen Pengawasan Keuangan Negara Jakarta 1983

Karya Ilmiah

  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Teori, Praktik, dan Permasalahan, Kesatuan Press, 2017
  • Tax Amnesty dan PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak, Kesatuan Press, 2017
  • “The Analysis of Factors Affecting the Finding and Opinions of Local Government Financial Statements by Audit Board of the Republic of Indonesia: Studies on District Municipality on the Island of Sumatera and Java”, International Journal of Applied Budiness and Economic Research (IJABER), Vol. 14, No. 10 (2016): 6629-6652
  • Menuju Good Corporate Governance suatu kajian empiris, Kesatuan press 2008

Seminar & Simposium

  • “Determinant Factors of Probability in Obtaining Unqualified Opinion: Western Part of Indonesia Local Government Cases”, Konferensi International Finance and Banking Society (IFBC) 2016, Barcelona, Spanyol, Juni 2016
  • Pembicara pada peningkatan kapasitas Pemda untuk desentralisasi bagi Eselon II atas pengelolaan aset pada Kabupaten Bogor, Maret 2009
  • Pembicara pada Bimbingan Teknis Pemeriksaan Optimalisasi PAD Dipenda Kabupaten Bogor, April 2007
  • Moderator Seminar Pengendalian Pengadaan Barang dan Jasa untuk BUMN/D dan Bawasda yang diselenggarakan oleh Prima Consultant, tahun 2007
  • Seminar FORKAP: Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Peer Review Pembahasan SPM 100, 200, dan 300, IAI – KAP di Jakarta tanggal 12 Juni 2002
  • Seminar Peningkatan Profesionalisme Komisaris BUMN di Era Transparansi – Prima Management Consultant di Jakarta tanggal 9 Mei 2001
  • Seminar Perpu Kepailitan dan Pengaruhnya terhadap Dunia Usaha – Sigma Research Institute Inc. for Management Development tanggal 10 Juni 1998
  • Seminar Pengungkapan Informasi Keuangan pada Perusahaan-perusahaan Publik di Indonesia – Sustainable Indonesian Growth Alliance dan BPPM Departemen Keuangan RI dan IAI – KAP di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2001
  • Simposium Nasional Akuntansi IV Kerjasama IAI-KAP dan Universitas Padjadjaran dan Perguruan Tinggi Swasta Jawa Barat di Bandung tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2001
  • Diskusi Pengurus tentang Produk Dewan SPAP IAI – KAP Jakarta 21 November 2001
  • “The Impact of Change in Agricultural Export Prices on Household Income,” Seminar in Oklahoma State University, Stillwater, United States, 1994.
  • “A Review on the International Textiles and Apparel Agreements and Their Effects on Developing Countries,” Seminar in Oklahoma State University, Stillwater, United States, 1994.
  • The Effects of Foreign Economic Aid on the Development of Indonesia,” Seminar in University of Oregon, Eugene, United States, 1990.

Penghargaan / Piagam Tanda Kehormatan:

  • Bintang Mahaputera Nararya (Diberikan oleh Presiden RI pada Oktober 2014)