Saturday, September 28, 2019

Kursi Pejompongan untuk Alumni Senayan

Partai politik mendominasi anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah partai merotasi anggotanya di Komisi Keuangan untuk memuluskan calon masing-masing.

Anggota BPK terpilih 2019-2024, Pius Lustrilanang (kiri), Hendra Susanto, Harry Azhar Azis, Daniel Lumban Tobing, dan Achsanul Qosasi.

Siti Mufattahah baru bisa mengempaskan punggungnya ke kursi ruang sidang setelah perolehan suara Achsanul Qosasi melewati batas aman. Sambil memejamkan mata, politikus Partai Demokrat itu berusaha melepaskan ketegangan. Tak lama kemudian, kolega Siti sesama anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat datang mengucapkan selamat. Dalam pemungutan suara, Rabu petang, 25 September lalu, Achsanul, anggota Badan Pemeriksa Keuangan inkumben yang menjadi Wakil Ketua Komisi Keuangan pada 2009-2012, mendulang 31 suara. Petahana lain, Harry Azhar Azis, memperoleh 29 suara. Harry mengungguli Ahmadi Noor Supit, koleganya dari Partai Golkar, yang kebagian 17 suara.
Perolehan suara itu memastikan Achsanul dan Harry tetap berkantor di Pejompong-an, kantor BPK, untuk lima tahun ke depan. Tiga anggota BPK terpilih lain adalah Pius Lustrilanang, politikus Partai Gerindra, yang mendapat 43 suara; Daniel Lumban Tobing, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (41 suara); dan Hendra Susanto, auditor utama BPK (41 suara).
Selepas pemilihan, politikus Gerindra, Nizar Zahro, menghampiri dua politikus Golkar, Muhidin Mohammad Said dan Maman Abdurahman, yang sedang berdiskusi sambil berdiri di depan ruang sidang. “Nyaris saja tadi Bang Harry tidak lolos,” kata Nizar saat mendatangi keduanya.
Harry unggul tipis atas Dadang Suwarna, bekas Direktur Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, dan Tjatur Sapto Edy, politikus Partai Amanat Nasional yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019. Mereka hanya mendapat 24 suara.
Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan, sempat berpikir bahwa Daniel akan mendapat suara tertinggi. “Pemilihan kemarin dinamis dan Pius ternyata berada paling atas,” ucapnya, Kamis, 26 September lalu.
TIDAK hanya dinamis, pemilihan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan juga bergejolak sejak awal. Mulanya, Komisi Keuangan langsung menyeleksi makalah semua pendaftar. Setelah itu, Komisi memutuskan 32 nama calon layak maju ke tahap berikutnya. Sedangkan 28 kandidat dari kalangan akademikus, swasta, auditor, dan akuntan publik rontok dalam seleksi awal.
Komisi Keuangan selanjutnya menyetorkan 32 nama tadi ke petinggi Dewan Perwakilan Rakyat agar diteruskan ke Dewan Perwakilan Daerah untuk dimintai pertimbangan. Namun, pada 11 Juli lalu, petinggi parlemen menyurati Komisi dan meminta semua nama pendaftar sesuai dengan Undang-Undang BPK.
Surat diteken Utut Adianto, Wakil Ketua DPR Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara dan Badan Urusan Rumah Tangga. “Kalau tetap 32 nama yang diproses, nanti Dewan digugat calon yang dirugikan,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 1 Agustus lalu. Maka, pada 29 Agustus, Bambang mengirim dua versi daftar kandidat anggota BPK ke DPD. Daftar pertama berisi 32 nama dan yang kedua semua 62 calon.
Sehari kemudian, DPD membalas surat tersebut meminta kepastian soal mana yang hendak dimintai pertimbangan, hanya 32 nama atau semua pendaftar. Pada hari yang sama, DPR menjawab bahwa DPD diminta memberi pertimbangan untuk semua nama.
Masalahnya, 62 nama itu datang tanpa berkas. Bundelan berkas baru tiba pada 11 September. Padahal Bambang meminta DPD menyetorkan hasil pertimbangannya maksimal pada 13 September. DPR ingin calon terpilih sudah ditetapkan dalam sidang paripurna pada 16 September.
Pasal 192 Undang-Undang BPK memang menyebutkan DPR sebagai pemilih anggota BPK wajib menyetorkan nama terpilih paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir. Jabatan lima anggota BPK berakhir pada 16 Oktober 2019. Makanya anggota baru sudah harus terpilih pada 16 September. Rupanya, terjadi kesepakatan di Komisi Keuangan. “Yang penting sebelum 16 Oktober,” tutur I Gusti Agung Rai Wirajaya, anggota Komisi dari PDI Perjuangan.
DPD baru merampungkan penilaian terhadap calon anggota BPK pada 18 September. Lima belas nama masuk rekomendasi dan dikirim ke DPR sehari setelahnya. Komisi membahas rekomendasi DPD pada hari yang sama. Dalam rapat internal pada Kamis, 19 September, Komisi memutuskan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi semua pendaftar.
Sebelumnya, DPR menguji 28 calon. Uji kelayakan dan kepatutan untuk nama-nama lain baru dilaksanakan pada 23-25 September lalu.
MESKI pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan melalui uji kelayakan dan kepatutan, beberapa fraksi di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat sudah bulat dengan jago masing-masing. PDI Perjuangan mengusung Daniel Lumban Tobing, sementara Gerindra menyorongkan Pius Lustrilanang. Tapi tidak demikian dengan Golkar.
Pada Kamis, 19 September lalu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menerbitkan surat pemindahan sementara tujuh anggota Fraksi Golkar dari Komisi Keuangan. Sebagian besar yang digeser adalah penyokong Bambang Soesatyo, yang berencana maju menjadi calon Ketua Umum Golkar. Mereka di antaranya Agun Gunanjar, Misbakhun, dan Ahmadi Noor Supit.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sejak jauh hari mewanti-wanti bahwa partainya kali ini mengusung Harry Azhar Azis sebagai calon anggota BPK. Airlangga menyatakannya saat bersantap malam dengan Tempo, akhir Juli lalu. “Tapi, kalau partai lain sudi Golkar dapat dua, ya tidak apa-apa,” ujar Airlangga, terbahak. Ia tahu kubu Bambang menyokong Ahmadi Noor Supit.
Rotasi satu-satunya cara paling aman untuk menjamin satu kursi buat Harry. “Namanya politik, ya jangan ambil risiko,” kata Muhidin Mohammad Said, politikus Golkar yang duduk di Komisi Perhubungan dan Infrastruktur sebelum digeser ke Komisi Keuangan untuk mengamankan suara Harry “Jadi semua komando ada pada ketua umum.” Supit sadar pencalonannya dijegal partainya sendiri. “Itu hak ketua umum,” ujar Supit.

Semua partai, kata Muhidin, menerapkan strategi serupa untuk menjamin calonnya terpilih. Dia menunjuk Gerindra. Selain Pius, politikus Gerindra, Willgo Zainar, mengadu peruntungan sebagai kandidat anggota BPK 2019-2024. Menurut Nizar Zahro, politikus Gerindra lain, fraksinya sudah memutuskan mengusung Pius. “Pak Willgo sudah kami minta mundur, tapi tidak mau,” tutur Nizar seusai pemilihan, Rabu, 25 September lalu.
Makanya, sebelum pemilihan, Gerindra menggeser enam anggotanya sekaligus di Komisi Keuangan, termasuk Willgo. Demokrat mengambil taktik sama dengan menganjak Nurhayati Ali Assegaf dari Komisi Keuangan untuk mengamankan pilihannya pada Achsanul Qosasi. Nurhayati juga maju menjadi calon anggota BPK.
Menurut seorang politikus di Komisi Keuangan, setelah fraksi-fraksi bulat dengan jago masing-masing, negosiasi segera dimulai untuk mencari satu paket calon yang berisi lima anggota. Sebab, setiap anggota Komisi berhak memilih lima calon. Hasilnya: empat partai terbesar di Komisi Keuangan, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan Demokrat, masing-masing mendapat jatah satu anggota BPK.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, satu hari setelah pemungutan suara, Pius mengatakan tidak ada masalah bekas anggota DPR menjadi pemimpin BPK. Setelah melenggang ke Pejompongan, bekas aktivis yang gagal terpilih menjadi anggota Dewan periode 2019-2024 dalam pemilihan legislatif lalu itu berjanji mundur dari partainya.
KHAIRUL ANAM, CAESAR AKBAR

Wednesday, September 25, 2019

Berkoalisi Menggergaji Komisi


Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR  Fahri Hamzah di  Senayan.
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Senayan.

MEMBAWA draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penuh coretan tinta merah, Ledia Hanifa Amaliah keluar dari pintu belakang ruangan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin malam, 16 September lalu. “Mau berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujar Ledia, anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengabarkan bahwa rapat kerja bersama pemerintah akan dimulai setelah sidang diskors hampir satu jam.
Ledia beranjak ke ruangan pimpinan Komisi I, yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri. Di sana, ia menemui Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi Sukamta, yang sedang melakukan rapat. Ledia menjelaskan kepada dua bosnya itu bahwa revisi Undang-Undang KPK akan segera disetujui di Badan Legislasi dan esoknya akan disepakati menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Saat dimintai konfirmasi, Jazuli membenarkan telah didatangi Ledia.
PKS menyoroti kewenangan Dewan Peng-awas KPK dan cara memilih anggotanya. Dalam draf revisi undang-undang yang akhirnya disetujui, anggota dewan peng-awas itu dipilih dan ditunjuk presiden. Tugasnya melebihi pimpinan KPK, yakni memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan kepada penyelidik dan penyidik komisi antikorupsi. “Kami khawatir KPK akan dijadikan alat politik oleh penguasa, terutama terhadap lawannya,” ujar Ledia.
Soal dewan pengawas ini juga yang membuat rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KPK alot sejak DPR menyetujui revisi tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis, 5 September lalu. DPR awalnya mengusulkan anggota dewan peng-awas dipilih DPR setelah diajukan presiden. Tapi Presiden Joko Widodo tidak setuju dan menyatakan anggota dewan peng-awas dipilih dan diangkat presiden.
Seseorang yang dekat dengan Istana mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya sudah memberikan restu merevisi Undang-Undang KPK sebelum DPR mengusulkannya untuk dibahas. Awal September lalu, Presiden memanggil sejumlah orang untuk berdiskusi mengenai revisi Undang-Undang KPK. Menurut Jokowi kepada tetamu, dewan pengawas diperlukan karena penasihat KPK yang ada saat ini tak efektif. “Presiden mencontohkan Kompolnas yang mengawasi kepolisian dan Komisi Kejaksaan untuk kejaksaan,” ujar pejabat itu.
Desmond Junaidi Mahesa. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Ihwal penanganan kasus, menurut nara-sumber itu, Jokowi ingin KPK -memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3. Jokowi mencontohkan kasus dugaan korupsi peng-adaan tiga quay container crane di PT Pelindo II yang membelit bekas direktur utamanya, Richard Joost Lino, sejak 2015. “Presiden menganggap kasus ini terkatung-katung dan menyatakan akan me-ngawal pembahasan RUU KPK di DPR,” ujar narasumber yang sama.
Narasumber lain mengatakan Jokowi menyetujui revisi Undang-Undang KPK setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mencontohkan nasib R.J. Lino yang terkatung-katung. Juru bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah, membenarkan kabar bahwa Kalla telah berdiskusi dengan Jokowi ihwal revisi Undang-Undang KPK. “Bukan hanya pada awal September,” katanya pada Jumat, 20 September lalu. “Soal SP3 termasuk yang dibicarakan.”
Kalla sebelumnya juga menyinggung kasus Lino dan terang-terangan mengatakan setuju Undang-Undang KPK diamendemen, terutama aturan mengenai SP3. “Lima tahun status R.J. Lino digantung, mau lepas tidak ada (mekanismenya). Itulah gunanya SP3,” ujarnya, Selasa, 10 September lalu. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, tak mengetahui pertemuan tersebut. “Saya enggak punya info karena enggak tahu jadwal beliau hari per hari. Apalagi ini sudah lewat.”
Sinyal dari Jokowi membuat politikus di Senayan bergerak ligat, terutama mereka yang berasal dari partai pendukung pemerintah. Apalagi setelah Jokowi mengirimkan surat presiden kepada DPR yang me-nyetujui pembahasan revisi undang-undang tersebut. Partai-partai khawatir Presiden akan balik badan lagi seperti pada 2015 dan 2017. “Rencana revisi ini timbul-tenggelam. Kali ini tidak mungkin tidak jadi karena semua bergerak sigap,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Agar Presiden tak mengubah keputusan, DPR pun setuju bahwa anggota dewan peng-awas dipilih dan diangkat presiden. Tapi DPR menyisipkan frasa dalam Pasal 69-A: “untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat presiden”. Artinya, menurut sejumlah anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK, selanjutnya dewan pengawas bisa dipilih DPR, meski pengangkatannya tetap oleh presiden.
PDIP aktif melobi partai lain untuk mengegolkan revisi. Menurut Hendrawan, yang ditugasi “membangun kesamaan visi” itu di antaranya Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi Hukum Herman Herry. Hendrawan menuturkan, partainya juga mentransfer dua anggota Komisi Hukum ke Badan Legislasi untuk mengawal pembahasan. Mereka adalah Risa Mariska dan Masinton Pasaribu, yang merupakan dua di antara enam peng-usul revisi Undang-Undang KPK. “Saya salah satu yang mengusulkan,” ujar Masinton. Utut Adianto menyatakan revisi adalah kesepakatan semua fraksi.
Empat politikus partai pendukung pemerintah mengatakan salah satu lobi terjadi di ruang Fraksi PDIP pada Senin, 16 September lalu, atau sehari sebelum rancangan revisi disahkan. Isi persamuhan itu membahas agar revisi segera dirampungkan tingkat panitia kerja supaya bisa segera dibawa ke rapat paripurna. Politikus yang hadir antara lain Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa. Ketika dimintai konfirmasi, Suharso menolak berkomentar.
Di kubu lain, Gerindra melobi agar dewan pengawas tak diangkat berdasarkan kemauan presiden. Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menuturkan, partainya mengutus Ketua Badan Legislasi yang juga politikus Gerindra, Supratman Andi Agtas, untuk melobi partai lain. Desmond mengajukan komposisi agar dua anggota dewan pengawas dipilih DPR, dua ditentukan presiden, dan seorang lagi dijabat Ketua KPK.
Gerindra rupanya juga dilobi Golkar. Anggota Panitia Kerja, Firman Soebagyo, bertemu dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. “Dari jam delapan pagi,” ujar politikus Golkar ini. Adapun Sufmi Dasco menampik info bahwa dia dilobi Firman.
Desmond menyebutkan partai pemerintah gencar melakukan lobi lantaran khawatir keberadaan dewan pengawas ditolak sehingga dijadikan alasan oleh Presiden Jokowi untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Sikap Gerindra dan PKS satu pandangan dengan Demokrat.
Meski menolak kewenangan dewan pengawas yang terlampau luas, ketiga partai itu akhirnya sepakat juga merevisi Undang-Undang KPK. Enam politikus partai pendukung pemerintah menuturkan, alasan lain yang membuat semua partai di DPR setuju mengubah aturan KPK adalah penambahan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dari 5 menjadi 10 kursi, se-suai dengan jumlah fraksi di MPR.
Setelah semua satu pandangan, revisi pun diketuk. Pada saat pengambilan keputusan di Badan Legislasi untuk dibawa ke rapat paripurna, semua anggota DPR yang berada di dalam ruangan bertepuk tangan. Begitu pula dalam rapat paripurna ke-esokan harinya. Sidang berjalan mulus. PKS dan Gerindra hanya memberikan catatan minor soal dewan pengawas.
HUSSEIN ABRI DONGORAN, LINDA TRIANITA, BUDIARTI UTAMI PUTRI

Thursday, September 19, 2019

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Sebagian uang diberikan melalui asisten pribadi Menteri Imam, Miftahul Ulum.


Koran Tempo, 19 September 2019


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menetapkan dua tersangka baru yakni Menpora, Imam Nahrawi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari kementerian yang dipimpinnya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018 total senilai Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK, kemarin.
Alex menjelaskan, sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama 2014-2018. Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.
KPK menduga uang itu berasal dari commitment fee pengurusan proposal dana hibah KONI. Selain itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa ini diduga menerima uang saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," ujar Alex.
Penetapan tersangka ini adalah pengembangan perkara suap dana hibah dari Kementerian Olahraga ke KONI pada 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat Kementerian Olahraga. Lima orang itu antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Dari pihak Kementerian, ada Deputi IV Kementerian Olahraga Mulyana dan dua pejabat pembuat komitmen, Eko Purnomo dan Adi Triyanto
Ending sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan satu unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kementerian Olahraga melalui staf pribadi Menteri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI.
Imam memberikan pernyataan soal pengumuman penetapan tersangkanya di rumahnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin malam. Ia berharap KPK tak bermain politik saat menetapkan dirinya menjadi tersangka. "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," katanya kepada wartawan. Meski demikian, Imam mengatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum.
Alexander menyatakan Imam tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan kasus ini. Kendati Imam belum diperiksa, KPK yakin untuk menetapkan nya menjadi tersangka suap. Alex mengatakan, sejak memulai penyelidikan pada 25 Juni lalu, KPK telah tiga kali memanggil Imam, yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam tak pernah hadir dalam tiga pemanggilan tersebut.
"KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Alex.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018. Menurut laporan tersebut, harta politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mencapai Rp 21,64 miliar. Kekayaannya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan berjumlah 12 bidang yang ditaksir bernilai Rp 14,09 miliar. Selain itu, Imam memiliki empat mobil bermerek Toyota Alphard, Innova, Hyundai, dan Pajero Sport senilai Rp 1,7 miliar. Imam memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar, surat berharga Rp 463 juta, dan kas Rp 1,7 miliar.
M. ROSSENO AJI | REZKI ALVIONITASARI

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Tuesday, September 17, 2019

Download Soal Ujian CAT Crash Program Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda dan Madya

Persiapkan diri anda untuk ujian CAT Crash Program Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda dan Madya .

Latihan
https://tinyurl.com/Latihan-Soal-CAT-MUDA

Sebelum Ujian 
1. Peserta datang 15 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang datang setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian. 
2. Peserta membawa identitas diri (nametag). 
3. Peserta diminta untuk menyiapkan diri karena selama ujian berlangsung tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian. 
4. Peserta tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman, buku catatan, alat tulis, kalkulator selama ujian berlangsung. 
5. Peserta mengumpulkan handphone dan gadget lainnya kepada Panitia. 
6. Peserta menandatangani pernyataan kerahasiaan. 
Saat Ujian 
1. Peserta menjawab seluruh soal sesuai waktu yang telah ditetapkan. 
2. Ujian dilaksanakan secara online. Setiap peserta login dengan email BPK masing-masing. Jika waktu telah habis, peserta otomatis keluar dari halaman ujian, jawaban ujian akan otomatis tersimpan. 
3. Dalam mengerjakan soal, peserta TIDAK diperkenankan untuk mengakses semua informasi yang ada (buku, catatan, internet). 
4. Peserta tidak diperkenankan membuka aplikasi lain selain aplikasi CAT. 
5. Peserta tidak diperkenankan merekam, memotret, dan menyebarkan soal ujian.  
6. Selama ujian berlangsung peserta dilarang bertanya, berbicara, menerima atau memberi sesuatu, serta tidak bekerjasama menjawab soal. 
Setelah Ujian 
1. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan ujian apabila telah menyelesaikan seluruh soal ujian sebelum waktu ujian selesai. 
2. Peserta diharapkan mengecek ulang barang-barang pribadi agar tidak ada yang tertinggal.

ALHAMDULILLAHIRABBIL'ALAMIIIN

Hidup-Mati Komisi Antikorupsi

Ruang pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terasa sesak malam hari itu, Kamis, 12 September lalu. Pimpinan komisi serta kepala dan anggota kelompok fraksi berjejal memadati ruangan seluas 30 meter persegi tersebut. Mereka tengah mengikuti forum lobi setelah Komisi Hukum menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemani kudapan kolak, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin memimpin pertemuan. Politikus Golkar itu meminta setiap perwakilan fraksi menyampaikan lima nama. Semula, Aziz menyarankan lima kandidat diputuskan lewat musya-warah. Tawaran itu tak direspons peserta rapat. Ada fraksi yang malah bersitegang mempertahankan calon masing-masing. “Ada dinamika. Tapi semua sudah kami selesaikan,” ujar Aziz, Jumat, 13 September lalu.
Forum lobi yang digelar sekitar pukul 23.30 itu berlangsung sekitar setengah jam. Awalnya pertemuan guyub, tapi kemudian memanas ketika ada partai yang memiliki calon berbeda. Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional, misalnya. Karena tidak ada titik temu di antara kedua partai itu, Aziz memutuskan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara. -“Sesuai dengan tata tertib, jika mekanisme musya-warah tidak tercapai, pemilihan harus ditempuh lewat pemungutan suara,” katanya.
Menurut seorang peserta rapat, suhu pertemuan memanas ketika Partai Kebangkitan Bangsa ngotot menyorongkan nama Nurul Ghufron masuk daftar paket lima komisioner. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu dinominasikan PKB karena ia mewakili suara nahdliyin. Ghufron punya rekam jejak panjang dalam sejumlah jabatan struktural organisasi sa-yap Nahdlatul Ulama. Mantan aktivis Pergerak-an Mahasiswa Islam Indonesia itu tercatat pernah menjadi pengurus Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Sarjana NU.
Anggota Fraksi PKB, Anwar Rachman, tak mau menanggapi cerita itu. “Saya tidak punya komentar,” ujarnya di sela-sela pembahasan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan di Hotel Ritz-Carlton, Jumat, 13 September lalu.
Tawaran PKB didukung Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai peluang keterpi-lihan Ghufron layak diperhitungkan. Arsul mengatakan permintaan dukungan atas Ghufron sebelumnya juga disuarakan sejumlah pengurus NU. “Kami tidak pernah menutup diri jika ada yang ingin bersilaturahmi memperkenalkan figur kandidat,” tuturnya.
Pengajuan nama Ghufron mengubah komposisi daftar kandidat yang disiapkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar. Keduanya setuju mendukung Ghufron asalkan PKB menyetujui paket nama yang mereka siapkan, yakni Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan I Nyoman Wara. Dua partai itu sepakat Ghufron menggantikan Nyoman. Soal ini, politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, tidak menyangkalnya. “Ada dinamika yang meminta keterwakilan kalangan nahdliyin,” ujar Masinton.
Penolakan atas keterpilihan Ghufron datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Anggota Fraksi PAN, Muslim Ayub, me-nyatakan PAN punya pandangan lain jika pemilihan kandidat didasari pertimbang-an aspek keterwakilan kelompok. Menurut dia, Luthfi Jayadi Kurniawan dinilai jauh lebih mumpuni dibanding Ghufron. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu, kata dia, punya rekam jejak bagus di bidang pemberantasan korupsi.
Luthfi adalah salah satu pendiri Malang Corruption Watch yang juga membidani pusat kajian antikorupsi di sejumlah perguruan tinggi dan pesantren. Dukungan atas keterpilihan Luthfi, kata Muslim, juga disuarakan sejumlah aktivis dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam. Muslim memastikan lima dari tujuh suara untuk Luthfi berasal dari lima anggota Fraksi PAN yang hadir saat pemilihan.
Fraksi PAN juga punya pandangan berbeda tentang sosok Nawawi Pomolango, hakim tindak pidana korupsi yang pernah memvonis Patrialis Akbar. Patrialis saat ditangkap KPK adalah hakim Mahkamah Konstitusi dan bekas kader PAN. Menurut Muslim, unsur hakim sudah diwakili calon petahana, Alexander Marwata. Menurut Muslim, PAN lebih tertarik memilih Sigit Danang Joyo, yang kini menjabat Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. “Saat uji kelayakan, presentasinya bagus,” ujarnya. Karena kedua partai ngotot, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara.
Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Komisi Hukum, Taufiqulhadi, mengatakan kandidat idaman NasDem sudah dibahas dengan Ketua Fraksi, Johnny G. Plate, selepas magrib pada malam pemilihan. Kelima nama tersebut tak ubahnya kandidat terpilih. Saat forum lobi menentukan Ghufron dan Luthfi, kata Taufiqulhadi, ia meng-aku berupaya membuka pembicaraan ulang dengan Johnny. Fraksi akhirnya setuju. “Saya berpegang dengan lima nama itu,” katanya.
Fraksi NasDem juga bergerilya ke fraksi lain. Lobi itu terutama menyangkut penolakan atas wakil jaksa dalam pemilihan ini, Johanis Tanak. Sinyal penolakan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu terlihat ketika anggota Fraksi NasDem, Zulfan Lindan, mencecar peng-akuannya bahwa ia pernah mendapat intervensi Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di hadapan Panitia Seleksi saat menangani kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju.
Zulfan sempat meradang karena peng-akuan Tanak bertolak belakang dengan pernyataannya saat uji kelayakan. Tanak meng-aku tak pernah diintervensi Prasetyo. “Saya merekomendasikan anggota frak-si lain untuk tidak meloloskan calon yang tidak konsisten,” ujar Zulfan.
Berbeda dengan fraksi lain, Partai Ke-adilan Sejahtera hanya menyepakati tiga dari sepuluh nama kandidat yang mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Menurut anggota Fraksi PKS, Nasir Jamil, dua nama lagi diserahkan kepada anggota lain. PKS memiliki empat wakil di Komisi Hukum. Nasir enggan merinci siapa saja tiga nama yang diusung PKS. “Komposisinya tergambar di perolehan suara,” ujarnya.
Menurut seorang politikus Komisi Hukum, Fraksi PKS dan lainnya sebenarnya sudah mengunci dukungan kepada Firli. Sebagian besar fraksi juga sudah mendukung Alexander, Ghufron, dan Nawawi. “Kalaupun ada yang berbeda, hanya satu fraksi atau anggota fraksi tertentu,” kata politikus ini. Tiga nama itu belakangan mendapat dukungan 50 suara ke atas.
Bekas Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri, merupakan satu-satunya nama yang tak memantik perdebatan dalam forum lobi. Meski dia tengah disorot atas dugaan pelanggaran etik, dukungan untuk keterpilihannya diusulkan semua fraksi. Polemik tentang dugaan pelanggaran yang diarahkan kepadanya dianggap kelompok fraksi selesai setelah mereka mendengarkan penjelasan komisioner KPK, Alexander Marwata, dan bantahan Firli dalam forum uji kelayakan dan kepatutan.
Di hadapan anggota Komisi Hukum, Alex menyatakan dugaan pelanggaran etik sudah ditangani Pengawasan Internal. Proses tersebut terhenti karena Firli ditarik kembali ke institusi asalnya sebagai polisi. “Waktu itu tidak ada rekomendasi sanksi ataupun keputusan dari pimpinan,” katanya. “Statusnya dipulangkan secara hormat.”
Firli meraih suara mutlak dari semua anggota fraksi di Komisi Hukum. Mereka yang memiliki hak suara tak semuanya “pasukan inti” di Komisi Hukum. Saat uji kelayakan dan kepatutan, anggota Komisi Hukum DPR yang hadir kadang hanya setengahnya, dari jumlah 56. Bahkan, dari daftar anggota Komisi Hukum DPR per 3 September, jumlah anggota Komisi Hukum tercatat hanya 51 orang. Ada juga anggota DPR yang jadi pemain cabutan. Salah satunya politikus yang ketika itu tengah memimpin rapat Badan Legislasi Revisi Undang-Undang KPK.
Fraksi PAN, misalnya. Dalam daftar anggota Komisi Hukum per 3 September, tercatat hanya dua orang. Saat pemilihan, jumlahnya menjadi lima. Salah satunya Waode Nur Zainab, yang mengaku memiliki surat tugas resmi ke Komisi Hukum. Menurut Waode, penugasan di komisi itu sangat dinamis. Dia sejak awal terang-terangan mendukung Firli, yang dianggap memiliki kapasitas. “Fraksi PAN satu suara,” ujar politikus berlatar belakang pengacara ini, yang masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu pada Februari lalu.
Nurul Ghufron saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 September 2019.
LIMA nama komisioner 2019-2023 sesungguhnya sudah disiapkan sejumlah fraksi jauh-jauh hari sebelum pemilihan. Menurut sejumlah politikus DPR di Senayan, Jakarta, pemilihan komisioner satu paket dengan revisi Undang-Undang KPK yang tengah dibahas Dewan. “Mereka yang terpilih nanti harus mendukung revisi UU KPK,” ujar seorang politikus senior Golkar.
PDI Perjuangan-lah yang getol menyorongkan lima nama ke fraksi lain agar terpilih sebagai komisioner KPK. Menurut seorang politikus lain, tak lama setelah Panitia Seleksi mengumumkan sepuluh nama, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menemui Melchias Marcus Mekeng di gedung DPR. Keduanya membahas sejumlah hal. Mereka antara lain membahas upaya “meng-amankan” calon pemimpin komisi antikorupsi dan revisi Undang-Undang KPK. “Targetnya disahkan pada rapat paripurna 24 September nanti,” kata politikus ini. “Kalau meleset juga aman karena pimpin-an baru menyetujui revisi. Selama ini, masalahnya, kalau revisi, selalu ditolak pimpinan.”
Utut, menurut sumber itu, meminta Golkar mendukung calon yang disorongkan partainya. Golkar mengiyakan dengan sya-rat PDI Perjuangan mendukung calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang didukung Golkar. Komisi Keuangan DPR, yang dipimpin Melchias Mekeng, memang tengah menggelar seleksi anggota BPK.
Melchias Mekeng mengaku tak bertemu dengan Utut baru-baru ini. “Terakhir salaman saat rapat paripurna Agustus lalu,” ujarnya. Adapun Utut enggan menjawab pertanyaan Tempo soal pertemuan tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” ujar Utut.
Setelah pertemuan tersebut, para politikus Golkar bergerak mendekati fraksi-faksi di Dewan. PDI Perjuangan mengutus khusus Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery untuk mengawal dua agenda penting. Dia dibantu anggota Komisi Hukum, Masinton Pasaribu. Sedangkan Golkar menugasi Ketua Komisi Hukum Aziz Syam-suddin untuk mengawal pemilih-an komisioner KPK. Adapun untuk revisi undang-undang, tugas diserahkan ke Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi.
PDI Perjuangan sejak awal meminta fraksi-fraksi lain meloloskan Firli. Bahkan mereka menyorongkan bekas Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut sebagai Ketua KPK. “Saya usulkan ke teman-teman Komisi III untuk memilih Firli,” ujar Masinton. Alasannya, kata Masinton, sebelum uji kelayakan dan kepatutan, KPK mengumumkan jenderal polisi itu melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi deputi penindakan. “Ini zalim,” ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M. Syarif./TEMPO/Imam Sukamto
Saat uji kelayakan dan kepatutan, Komisi Hukum juga menanyakan komitmen para calon terhadap revisi Undang-Undang KPK. Sebagian besar menyetujui revisi. Dewan meminta para kandidat meneken surat komitmen bahwa apa yang disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan benar-benar dilakukan jika mereka terpilih. “Pimpin-an jangan plintat-plintut. Hari ini bilang setuju, nanti kalau terpilih bilang kami -enggak ngomong seperti itu,” ujar Erma Suryani Ranik, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK dan upaya merevisi undang-undang komisi antikorupsi membuat pimpinan KPK bereaksi keras. Beberapa jam setelah Firli terpilih, Saut dan penasihat KPK, Tsani Annafari, mengajukan pengunduran diri dari posisi mereka. Dua orang inilah yang mengumumkan pelanggaran etik Firli.
Malam harinya, dua komisioner KPK, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Sya-rif, menggelar konferensi pers untuk menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden. “Kami kecewa. Kalau pimpinannya bermasalah, KPK pasti tidak harmonis,” kata Agus. “Revisi Undang-Undang KPK juga mengancam lembaga ini. Ada yang terancam dengan keberadaan KPK.”
Agus tak mau menjelaskan siapa yang merasa terancam oleh KPK. Dia hanya menyebutkan, sampai Juni 2019, pelaku kejahatan korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah anggota DPR di pusat dan daerah, yaitu sebanyak 255 perkara. Adapun kepala daerah, yang sebagian besar kader partai, sebanyak 110 perkara. “Setelah itu, sejumlah politikus juga diproses,” ujarnya.
Dengan data tersebut, partai pantas merasa terancam. Di PDI Perjuangan, kasus suap kuota impor bawang putih yang melibatkan bekas anggota Komisi Perdagangan dari fraksi partai itu, I Nyoman Dhamantra, berpotensi menjadi “tsunami”. Saat gelar perkara di KPK pekan pertama Agustus lalu, nama seorang petinggi partai itu disebut sebagai orang yang memiliki jatah kuota yang digunakan Chandry Suanda alias Afung. Dia adalah pengusaha yang menjadi tersangka karena menyuap I Nyoman Rp 3,5 miliar dalam kasus itu.
Dalam gelar perkara itu, muncul nama seorang kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang dekat dengan petinggi partai tersebut, yang diduga menerima setoran duit dari Afung sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Setelah menjalani pemeriksaan pada Agustus lalu, Afung tak berkomentar soal ini.
Agus tidak menyangkal informasi soal dugaan keterlibatan anak petinggi partai tersebut. “Itu informasi ekspose. Yang tahu detailnya adalah penyidik,” ujar Agus.
Di Golkar, perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dan kasus suap pengusaha batu bara Samin Tan kepada politikus Beringin, Eni Maulani Saragih, membuat mereka jeri. Selasa pekan lalu, KPK bahkan sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Melchias Mekeng bepergian ke luar negeri dalam kasus suap Samin Tan.
Agus meminta Presiden mengundang pimpinan untuk memberikan pendapat atas pimpinan KPK baru dan revisi undang-undang. Dia mengatakan lembaganya sedang di ujung tanduk. “Mudah-mudahan kami diajak bicara Bapak Presiden,” ujarnya.
Dalam hal revisi Undang-Undang KPK, Presiden mengirimkan surat presiden yang menunjuk dua utusan pemerintah yang akan ikut membahas perubahan tersebut. Utusan itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Dalam daftar isian masalah yang diserahkan pemerintah, Jokowi mendukung rencana revisi, terutama tentang pemberlakuan aturan perlunya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan status aparat sipil negara pegawai KPK. “Saya berharap semua pihak membicarakan isu ini dengan jernih, tanpa prasangka berlebihan,” ujar Jokowi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai persetujuan Jokowi terhadap revisi Undang-Undang KPK dan calon pemimpin KPK bermasalah mengancam masa depan pemberantasan korupsi. Menurut dia, sikap Jokowi itu bertolak belakang dengan poin keempat Nawa Cita, yaitu komitmen menjalankan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi. “Presiden ingkar janji dan mengabaikan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Jokowi memilih irit bicara menanggapi keterpilihan pimpinan KPK yang baru. “Itu sudah lolos Pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR,” ucapnya. Soal pemimpin KPK mundur, kata dia, “Ya, itu hak setiap orang.”
RIKY FERDIANTO, ANTON APRIANTO, ANDITA RAHMA, FRISKI RIANA