Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Saturday, September 28, 2019

Kursi Pejompongan untuk Alumni Senayan

Partai politik mendominasi anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah partai merotasi anggotanya di Komisi Keuangan untuk memuluskan calon masing-masing.

Anggota BPK terpilih 2019-2024, Pius Lustrilanang (kiri), Hendra Susanto, Harry Azhar Azis, Daniel Lumban Tobing, dan Achsanul Qosasi.

Siti Mufattahah baru bisa mengempaskan punggungnya ke kursi ruang sidang setelah perolehan suara Achsanul Qosasi melewati batas aman. Sambil memejamkan mata, politikus Partai Demokrat itu berusaha melepaskan ketegangan. Tak lama kemudian, kolega Siti sesama anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat datang mengucapkan selamat. Dalam pemungutan suara, Rabu petang, 25 September lalu, Achsanul, anggota Badan Pemeriksa Keuangan inkumben yang menjadi Wakil Ketua Komisi Keuangan pada 2009-2012, mendulang 31 suara. Petahana lain, Harry Azhar Azis, memperoleh 29 suara. Harry mengungguli Ahmadi Noor Supit, koleganya dari Partai Golkar, yang kebagian 17 suara.
Perolehan suara itu memastikan Achsanul dan Harry tetap berkantor di Pejompong-an, kantor BPK, untuk lima tahun ke depan. Tiga anggota BPK terpilih lain adalah Pius Lustrilanang, politikus Partai Gerindra, yang mendapat 43 suara; Daniel Lumban Tobing, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (41 suara); dan Hendra Susanto, auditor utama BPK (41 suara).
Selepas pemilihan, politikus Gerindra, Nizar Zahro, menghampiri dua politikus Golkar, Muhidin Mohammad Said dan Maman Abdurahman, yang sedang berdiskusi sambil berdiri di depan ruang sidang. “Nyaris saja tadi Bang Harry tidak lolos,” kata Nizar saat mendatangi keduanya.
Harry unggul tipis atas Dadang Suwarna, bekas Direktur Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, dan Tjatur Sapto Edy, politikus Partai Amanat Nasional yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019. Mereka hanya mendapat 24 suara.
Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan, sempat berpikir bahwa Daniel akan mendapat suara tertinggi. “Pemilihan kemarin dinamis dan Pius ternyata berada paling atas,” ucapnya, Kamis, 26 September lalu.
TIDAK hanya dinamis, pemilihan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan juga bergejolak sejak awal. Mulanya, Komisi Keuangan langsung menyeleksi makalah semua pendaftar. Setelah itu, Komisi memutuskan 32 nama calon layak maju ke tahap berikutnya. Sedangkan 28 kandidat dari kalangan akademikus, swasta, auditor, dan akuntan publik rontok dalam seleksi awal.
Komisi Keuangan selanjutnya menyetorkan 32 nama tadi ke petinggi Dewan Perwakilan Rakyat agar diteruskan ke Dewan Perwakilan Daerah untuk dimintai pertimbangan. Namun, pada 11 Juli lalu, petinggi parlemen menyurati Komisi dan meminta semua nama pendaftar sesuai dengan Undang-Undang BPK.
Surat diteken Utut Adianto, Wakil Ketua DPR Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara dan Badan Urusan Rumah Tangga. “Kalau tetap 32 nama yang diproses, nanti Dewan digugat calon yang dirugikan,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 1 Agustus lalu. Maka, pada 29 Agustus, Bambang mengirim dua versi daftar kandidat anggota BPK ke DPD. Daftar pertama berisi 32 nama dan yang kedua semua 62 calon.
Sehari kemudian, DPD membalas surat tersebut meminta kepastian soal mana yang hendak dimintai pertimbangan, hanya 32 nama atau semua pendaftar. Pada hari yang sama, DPR menjawab bahwa DPD diminta memberi pertimbangan untuk semua nama.
Masalahnya, 62 nama itu datang tanpa berkas. Bundelan berkas baru tiba pada 11 September. Padahal Bambang meminta DPD menyetorkan hasil pertimbangannya maksimal pada 13 September. DPR ingin calon terpilih sudah ditetapkan dalam sidang paripurna pada 16 September.
Pasal 192 Undang-Undang BPK memang menyebutkan DPR sebagai pemilih anggota BPK wajib menyetorkan nama terpilih paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir. Jabatan lima anggota BPK berakhir pada 16 Oktober 2019. Makanya anggota baru sudah harus terpilih pada 16 September. Rupanya, terjadi kesepakatan di Komisi Keuangan. “Yang penting sebelum 16 Oktober,” tutur I Gusti Agung Rai Wirajaya, anggota Komisi dari PDI Perjuangan.
DPD baru merampungkan penilaian terhadap calon anggota BPK pada 18 September. Lima belas nama masuk rekomendasi dan dikirim ke DPR sehari setelahnya. Komisi membahas rekomendasi DPD pada hari yang sama. Dalam rapat internal pada Kamis, 19 September, Komisi memutuskan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi semua pendaftar.
Sebelumnya, DPR menguji 28 calon. Uji kelayakan dan kepatutan untuk nama-nama lain baru dilaksanakan pada 23-25 September lalu.
MESKI pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan melalui uji kelayakan dan kepatutan, beberapa fraksi di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat sudah bulat dengan jago masing-masing. PDI Perjuangan mengusung Daniel Lumban Tobing, sementara Gerindra menyorongkan Pius Lustrilanang. Tapi tidak demikian dengan Golkar.
Pada Kamis, 19 September lalu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menerbitkan surat pemindahan sementara tujuh anggota Fraksi Golkar dari Komisi Keuangan. Sebagian besar yang digeser adalah penyokong Bambang Soesatyo, yang berencana maju menjadi calon Ketua Umum Golkar. Mereka di antaranya Agun Gunanjar, Misbakhun, dan Ahmadi Noor Supit.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sejak jauh hari mewanti-wanti bahwa partainya kali ini mengusung Harry Azhar Azis sebagai calon anggota BPK. Airlangga menyatakannya saat bersantap malam dengan Tempo, akhir Juli lalu. “Tapi, kalau partai lain sudi Golkar dapat dua, ya tidak apa-apa,” ujar Airlangga, terbahak. Ia tahu kubu Bambang menyokong Ahmadi Noor Supit.
Rotasi satu-satunya cara paling aman untuk menjamin satu kursi buat Harry. “Namanya politik, ya jangan ambil risiko,” kata Muhidin Mohammad Said, politikus Golkar yang duduk di Komisi Perhubungan dan Infrastruktur sebelum digeser ke Komisi Keuangan untuk mengamankan suara Harry “Jadi semua komando ada pada ketua umum.” Supit sadar pencalonannya dijegal partainya sendiri. “Itu hak ketua umum,” ujar Supit.

Semua partai, kata Muhidin, menerapkan strategi serupa untuk menjamin calonnya terpilih. Dia menunjuk Gerindra. Selain Pius, politikus Gerindra, Willgo Zainar, mengadu peruntungan sebagai kandidat anggota BPK 2019-2024. Menurut Nizar Zahro, politikus Gerindra lain, fraksinya sudah memutuskan mengusung Pius. “Pak Willgo sudah kami minta mundur, tapi tidak mau,” tutur Nizar seusai pemilihan, Rabu, 25 September lalu.
Makanya, sebelum pemilihan, Gerindra menggeser enam anggotanya sekaligus di Komisi Keuangan, termasuk Willgo. Demokrat mengambil taktik sama dengan menganjak Nurhayati Ali Assegaf dari Komisi Keuangan untuk mengamankan pilihannya pada Achsanul Qosasi. Nurhayati juga maju menjadi calon anggota BPK.
Menurut seorang politikus di Komisi Keuangan, setelah fraksi-fraksi bulat dengan jago masing-masing, negosiasi segera dimulai untuk mencari satu paket calon yang berisi lima anggota. Sebab, setiap anggota Komisi berhak memilih lima calon. Hasilnya: empat partai terbesar di Komisi Keuangan, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan Demokrat, masing-masing mendapat jatah satu anggota BPK.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, satu hari setelah pemungutan suara, Pius mengatakan tidak ada masalah bekas anggota DPR menjadi pemimpin BPK. Setelah melenggang ke Pejompongan, bekas aktivis yang gagal terpilih menjadi anggota Dewan periode 2019-2024 dalam pemilihan legislatif lalu itu berjanji mundur dari partainya.
KHAIRUL ANAM, CAESAR AKBAR

Thursday, September 19, 2019

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Sebagian uang diberikan melalui asisten pribadi Menteri Imam, Miftahul Ulum.


Koran Tempo, 19 September 2019


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menetapkan dua tersangka baru yakni Menpora, Imam Nahrawi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari kementerian yang dipimpinnya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018 total senilai Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK, kemarin.
Alex menjelaskan, sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama 2014-2018. Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.
KPK menduga uang itu berasal dari commitment fee pengurusan proposal dana hibah KONI. Selain itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa ini diduga menerima uang saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," ujar Alex.
Penetapan tersangka ini adalah pengembangan perkara suap dana hibah dari Kementerian Olahraga ke KONI pada 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat Kementerian Olahraga. Lima orang itu antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Dari pihak Kementerian, ada Deputi IV Kementerian Olahraga Mulyana dan dua pejabat pembuat komitmen, Eko Purnomo dan Adi Triyanto
Ending sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan satu unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kementerian Olahraga melalui staf pribadi Menteri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI.
Imam memberikan pernyataan soal pengumuman penetapan tersangkanya di rumahnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin malam. Ia berharap KPK tak bermain politik saat menetapkan dirinya menjadi tersangka. "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," katanya kepada wartawan. Meski demikian, Imam mengatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum.
Alexander menyatakan Imam tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan kasus ini. Kendati Imam belum diperiksa, KPK yakin untuk menetapkan nya menjadi tersangka suap. Alex mengatakan, sejak memulai penyelidikan pada 25 Juni lalu, KPK telah tiga kali memanggil Imam, yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam tak pernah hadir dalam tiga pemanggilan tersebut.
"KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Alex.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018. Menurut laporan tersebut, harta politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mencapai Rp 21,64 miliar. Kekayaannya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan berjumlah 12 bidang yang ditaksir bernilai Rp 14,09 miliar. Selain itu, Imam memiliki empat mobil bermerek Toyota Alphard, Innova, Hyundai, dan Pajero Sport senilai Rp 1,7 miliar. Imam memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar, surat berharga Rp 463 juta, dan kas Rp 1,7 miliar.
M. ROSSENO AJI | REZKI ALVIONITASARI

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Wednesday, April 26, 2017

Moermahadi Soerja Djanegara Terpilih Menjadi Ketua BPK


Perubahan pimpinan BPK RI yang diwujudkan dengan Pemilihan Ketua, Wakil Ketua serta pergeseran posisi struktural anggota BPK dengan proses Sidang Badan dilakukan sesuai Pasal 15 ayat 2 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Berdasarkan Sidang Badan tanggal 21 April 2017, Moermahadi Soerja Djanegara secara aklamasi terpilih menjadi Ketua BPK yang baru menggantikan Harry Azhar Azis (menjabat sebagai Ketua BPK sejak 21 Oktober 2014) yang bergeser menjadi Anggota VI BPK. Sementara posisi Wakil Ketua terpilih adalah Bahrullah Akbar (sebelumnya menjabat Anggota VI BPK) menggantikan Sapto Amal Damandari yang memasuki masa purna tugas.

Adapun posisi pimpinan BPK RI secara lengkap sebagai berikut:

Ketua : Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.
Wakil Ketua : Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A.
Anggota I : Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.
Anggota II : Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA.
Anggota III : Achsanul Qosasi
Anggota IV : Prof. Dr. H. Rizal Djalil
Anggota V : Ir. Isma Yatun, M.T.
Anggota VI : Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A.
Anggota VII : Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA.

Adapun pembagian bidang tugas dan kewenangan pimpinan BPK adalah sebagai berikut:


TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BPK RI


No. Pimpinan BPK Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
  • tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
  • hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
  • pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
  • pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
  • proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
  • pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
  • pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3. Anggota I
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
  • Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Hukum dan HAM;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kejaksaan RI;
  • Kepolisian Negara RI;
  • Badan Intelijen Negara;
  • Badan Narkotika Nasional;
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  • Lembaga Ketahanan Nasional;
  • Lembaga Sandi Negara;
  • Komnas HAM;
  • Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
  • Badan SAR Nasional;
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum,
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
4. Anggota II
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
  • Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Badan Pusat Statistik;
  • Bank Indonesia;
  • Otoritas Jasa Keuangan;
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  • PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
  • Lembaga Penjamin Simpanan;
  • Badan Standardisasi Nasional;
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
5. Anggota III
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif
  • MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY;
  • Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Kementerian Sekretariat Negara;
  • Sekretariat Kabinet
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pariwisata;
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
  • Perpustakaan Nasional RI;
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Badan Kepegawaian Negara;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  • Lembaga Administrasi Negara;
  • Arsip Nasional RI;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
  • Lembaga Penyiaran Publik RRI;
  • Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
  • Taman Mini Indonesia Indah;
  • Badan Informasi Geopasial;
  • Ombudsman RI;
  • Badan Pertanahan Nasional;
  • Badan Ekonomi Kreatif;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
6. Anggota IV
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kemenko Bidang Kemaritiman;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Badan Pengatur Hilir Migas;
  • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7. Anggota V
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Agama;
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
  • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas:
  • Provinsi Aceh;
  • Provinsi Sumatera Utara;
  • Provinsi Sumatera Barat;
  • Provinsi Riau;
  • Provinsi Kepulauan Riau;
  • Provinsi Jambi;
  • Provinsi Sumatera Selatan;
  • Provinsi Bengkulu;
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Provinsi Lampung;
  • Provinsi Banten;
  • Provinsi Jawa Barat;
  • Provinsi DKI Jakarta;
  • Provinsi Jawa Tengah;
  • Provinsi DI Yogyakarta;
  • Provinsi Jawa Timur;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
8. Anggota VI
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
  • memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas:
  • Provinsi Bali;
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Provinsi Kalimantan Barat;
  • Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Provinsi Kalimantan Timur;
  • Provinsi Kalimantan Utara;
  • Provinsi Sulawesi Barat;
  • Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • Provinsi Gorontalo;
  • Provinsi Sulawesi Utara;
  • Provinsi Maluku;
  • Provinsi Maluku Utara;
  • Provinsi Papua;
  • Provinsi Papua Barat;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
9. Anggota VII
  • melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • pemeriksaan investigatif
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
  • Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
  • Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
  • Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Moermahadi Soerja Djanegara dan Bahrullah Akbar, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK untuk masa jabatan 2017-2019, di Gedung Mahkamah Agung, pada hari Rabu (26/4) di Jakarta. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, disaksikan oleh para Anggota BPK, pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, serta pejabat di lingkungan BPK.

Ketua BPK RI


Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.

I. KETERANGAN PRIBADI

Nama : Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, C.P.A., CA.
Tempat/Tanggal lahir : Bandung / 31 Mei 1955
Status : Menikah
Agama : Islam


II. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

  1. Indonesia Certified Public Accountant Recognation (CPA) di Jakarta 11 – 15 Mei 2009, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  2. S3 Bidang Ilmu Ekonomi Akuntansi Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 2005
  3. S2 STIE IPWI Jakarta tahun 2000
  4. S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 1981, Akuntan Register Negara D 2703

III. RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Ketua BPK RI, April 2017 s.d. sekarang;
  2. Anggota V BPK RI, Oktober 2014 s.d April 2017
  3. Anggota I BPK RI, Oktober 2009 s.d Oktober 2014

Audit & Konsultan Manajemen

  • Anggota Komite Audit PT Dahana (Persero) tahun 2007 s.d Oktober 2009, Anggota Komite Audit PT Djakarta Lloyd (Persero) tahun 2008 s.d Oktober 2009, Anggota Komite Audit PT Apexindo Tbk. s.d Oktober 2009
  • Partner KAP Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan (2004 s.d 2007)
  • Partner KAP Arifin Wirakusumah & Rekan (2002 s.d 2004)
  • Managing Partner KAP Moermahadi & Rekan (1997 s.d 2002)
  • Internal Auditor PT TIHA International – HC Bank TATA Group (1995 s.d 1996)
  • Pengawas Tim gabungan BPKP – Departemen Keuangan (1992 s.d 1995)
  • Kepala Seksi pada Deputi Bidang Investigasi BPKP (1992 s.d 1995)
  • Auditor Tim gabungan BPKP-Ditjen Pajak Wilayah Jawa Timur (1989)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan Industri Jasa (1988 s.d 1991)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan BUMN/D Perkebunan dan Pertambangan (1984 s.d 1987)
  • Auditor BPKP Jawa Timur Bidang Pengawasan BUMN/D Industri Jasa Pertambangan Perdagangan (1982 s.d 1984)

Manajemen Pendidikan

  • Ketua STIE Kesatuan Bogor (1996 s.d. 2009)
  • Direktur Akademi Manajemen Kesatuan Bogor (2006 s.d. 2010)

Komisaris Independen

  • Komisaris Independen PT Mitra Rajasa Tbk. Tahun 2008 s.d Oktober 2009
  • Komisaris PT Pulau Kencana Raya (PKR) tahun 2008

IV. LAIN-LAIN

Pendidikan Profesi/Short Course

  • Dialog Current Issues, IAI-KAP Jakarta tanggal 25 Oktober 2005
  • Forum Kantor Akuntan Publik – Pemaparan Temuan-Temuan BPPAP dan Review Mutu IAI – KAP di Jakarta tanggal 30 September 2005
  • Limited Hearing PSA No. 75, IAI KAP di Jakarta tanggal 28 Juli 2003
  • Public Relation Awarness, IAI – KAP di Jakarta tanggal 20 Juni 2003
  • Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor IAI – KAP di Bandung tanggal 26 Maret 2003
  • PAS62: Audit Kepatuhan atas Entitas Pemerintahan dan Penerimaan Lain Bantuan Pemerintah IAI Jawa Barat di Bandung tanggal 28 Agustus 2002
  • Pelatihan SAK dan issue-issue yang relevan pada perusahaan real estate IAI – KAP di Jakarta tanggal 23 Mei 2000
  • Sosialisasi SK Menteri 470/KMK.17/1999, IAI-KAP di Jakarta tanggal 23 Mei 2000
  • Pendidikan dan Pelatihan bagi Profesi Penunjang Pasar Modal (Capital Market Studies Program) Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi Jakarta 22 s.d. 27 Maret 1999
  • Pendidikan Khusus Perbankan Bank Indonesia – IAI Jakarta 22 Juni 1998 s.d. 27 Juni 1998
  • Penataran SAK dan Penerapan Dana Pensiun, IAI KAP di Jakarta tanggal 13 Juni 1998
  • Penataran Penyidikan Pusdiklat BPKP – Kejaksaan Agung Jakarta tahun 1995
  • SEPALA Angkatan III Pusdiklat BPKP Jakarta tahun 1993
  • Internship Assignment at the Office of the Inspector General, Office of Personnel Management Office USA November s.d. Desember 1992
  • Auditing & Internship Program – USDA Graduate School, Washington DC USA September s.d. Desember 1992
  • Penataran Manajemen Audit BPKP Jawa Timur 1987
  • Prajabatan Ditjen Pengawasan Keuangan Negara Jakarta 1983

Karya Ilmiah

  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Teori, Praktik, dan Permasalahan, Kesatuan Press, 2017
  • Tax Amnesty dan PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak, Kesatuan Press, 2017
  • “The Analysis of Factors Affecting the Finding and Opinions of Local Government Financial Statements by Audit Board of the Republic of Indonesia: Studies on District Municipality on the Island of Sumatera and Java”, International Journal of Applied Budiness and Economic Research (IJABER), Vol. 14, No. 10 (2016): 6629-6652
  • Menuju Good Corporate Governance suatu kajian empiris, Kesatuan press 2008

Seminar & Simposium

  • “Determinant Factors of Probability in Obtaining Unqualified Opinion: Western Part of Indonesia Local Government Cases”, Konferensi International Finance and Banking Society (IFBC) 2016, Barcelona, Spanyol, Juni 2016
  • Pembicara pada peningkatan kapasitas Pemda untuk desentralisasi bagi Eselon II atas pengelolaan aset pada Kabupaten Bogor, Maret 2009
  • Pembicara pada Bimbingan Teknis Pemeriksaan Optimalisasi PAD Dipenda Kabupaten Bogor, April 2007
  • Moderator Seminar Pengendalian Pengadaan Barang dan Jasa untuk BUMN/D dan Bawasda yang diselenggarakan oleh Prima Consultant, tahun 2007
  • Seminar FORKAP: Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Peer Review Pembahasan SPM 100, 200, dan 300, IAI – KAP di Jakarta tanggal 12 Juni 2002
  • Seminar Peningkatan Profesionalisme Komisaris BUMN di Era Transparansi – Prima Management Consultant di Jakarta tanggal 9 Mei 2001
  • Seminar Perpu Kepailitan dan Pengaruhnya terhadap Dunia Usaha – Sigma Research Institute Inc. for Management Development tanggal 10 Juni 1998
  • Seminar Pengungkapan Informasi Keuangan pada Perusahaan-perusahaan Publik di Indonesia – Sustainable Indonesian Growth Alliance dan BPPM Departemen Keuangan RI dan IAI – KAP di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2001
  • Simposium Nasional Akuntansi IV Kerjasama IAI-KAP dan Universitas Padjadjaran dan Perguruan Tinggi Swasta Jawa Barat di Bandung tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2001
  • Diskusi Pengurus tentang Produk Dewan SPAP IAI – KAP Jakarta 21 November 2001
  • “The Impact of Change in Agricultural Export Prices on Household Income,” Seminar in Oklahoma State University, Stillwater, United States, 1994.
  • “A Review on the International Textiles and Apparel Agreements and Their Effects on Developing Countries,” Seminar in Oklahoma State University, Stillwater, United States, 1994.
  • The Effects of Foreign Economic Aid on the Development of Indonesia,” Seminar in University of Oregon, Eugene, United States, 1990.

Penghargaan / Piagam Tanda Kehormatan:

  • Bintang Mahaputera Nararya (Diberikan oleh Presiden RI pada Oktober 2014)

Wednesday, October 22, 2014

Pembagian Tugas Anggota BPK RI 2014 - 2019

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki ketua yaitu Harry Azhar Azis. Lembaga audit negara ini juga sudah membentuk struktur dan pembagian tugas untuk para pimpinannya.

"Ketua dan Wakil Ketua keliling dari setiap masing-masing bidang. Bila ada bantuan, maka kita akan ikut bahas di sana," kata Harry di kantor pusat BPK, Selasa (21/10/2014).

Meski menjabat sebagai ketua, lanjut Harry, dirinya tidak memiliki hak veto. Setiap keputusan tetap bersifat kolektif-kolegial. Wakil Ketua BPK dijabat oleh Sapto Amal Damandari.

"Ketua BPK tidak memiliki hak veto seperti Gubernur BI (Bank Indonesia). Ketua dan Wakil Ketua hanya bertugas untuk mewakili di dalam dan ke luar. Keputusan akhir tetap ada di rapat badan," jelasnya.

Berdasarkan rapat internal, BPK sudah menentukan pembagian tugas yaitu:
  • Ketua BPK : Dr. Harry Azhar Azis, MA
  • Wakil Ketua BPK : Sapto Amal Damandari
  • Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. Membidangi pertahanan dan keamanan serta hubungan luar negeri. Di dalamnya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.
  • Anggota II BPK Agus Joko Pramono. Membidangi keuangan dan moneter. Di dalamnya pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Anggota III BPK Edi Mulyadi. Membidangi lembaga. Seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Anggota IV BPK Rizal Djalil. Membidangi infrastruktur, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.
  • Anggota V BPK Moermahadi. Membidangi agama dan perwakilan Jawa-Sumatera.
  • Anggota VI BPK Bahrullah Akbar. Membidangi kesehatan dan pendidikan, kebudayaan, serta Indonesia Timur.
  • Anggota VII BPK Achsanul Qosasi. Membidangi BUMN.

Tuesday, October 21, 2014

Telah Terpilih Ketua BPK RI 2014 - 2017 : Dr. Harry Azhar Azis, MA

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI 2009-2014, Harry Azhar Azis, akhirnya terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2017. Dalam proses voting atau pemungutan suara yang dilakukan dalam oleh sembilan anggota, Harry Azhar berhasil memperoleh lima suara.

Perolehan suara Harry ini hanya selisih satu suara jika dibandingkan dengan yang didapatkan oleh Ketua BPK saat ini, Rizal Djalil yang hanya mendapatkan empat suara. Sementara itu, Moermahadi Soerja Djanegara memutuskan mundur dari pemilihan ketua.

Achsanul Qasasi, anggota BPK mengatakan bahwa selain berhasil memilih Harry Azhar sebagai Ketua BPK, pada proses pemilihan tersebut anggota BPK juga berhasil memilih Sapto Amal Damandari menjadi Wakil Ketua BPK.

Dalam proses pemungutan suara yang dilakukan secara tertutup tersebut, Sapto berhasil memperoleh enam suara atau unggul dari pesaingnya Bahrullah Akbar yang hanya mendapatkan dua suara. "Satu suara lainnya abstain," kata Achsanul.

Biografi Singkat
Harry Azhar Azis lahir di kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 25 April 1956. Pria yang saat ini berdomisili di Jakarta ini mempunyai banyak pengalaman organisasi maupun pengalaman kerja. Sebelum bergelut di di dunia politik, bapak tiga anak ini sebelumnya pernah menjadi dosen di beberapa universitas seperti Universitas Tarumanegara di Jakarta, Universitas UPN Veteran di Jakarta, hingga dosen di Universitas Indonesia.

Semasa kuliah pun, Harry Azhar Azis ini sempat menerima beberapa penghargaan seperti Mahasiswa Teladan APP Departemen Perindustrian RI pada tahun 1976. Selain itu, beliau juga mengikuti beberapa program pertukaran pelajar di mancanegara seperti Award for Young Leaders, USIA, Jakarta-Washington DC pada tahun 1976 dan Scholarship Award for ASEAN Youth, kerjasama Pemerintah Jepang dan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada tahun 1987 dan 1993.

Pemilik akun twitter @harryazharazis ini menempuh pendidikan sarjananya di Sekolah Tinggi Manajamen Industri, Departemen Perindustrian RI. Setelah itu, beliau melanjutkan mengambil pendidikan masternya di University of Oregon, Eugene, Oregon, Amerika Serikat pada bidang Kebijakan Ekonomi Publik. Selain itu, beliau juga telah menyelesaikan pendidikan Doktornya di Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma, Amerika Serikat pada bidang ekonomi pada tahun 2000.

Pria yang sempat dinominasikan menjadi calon gubernur Kepulauan Riau pada tahun 2009 lalu, menjadi salah satu anggota di partai Golongan Karya. Lebih jauh lagi, suami dari  Dr. Amanah Abdulkadir, MA mempunyai 1 website dan 2 blog pribadi yang bisa dikunjungi masyarakat yang ingin mencari informasi atau berita politik yang berhubungan dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini.

Visi ke Depan
Harry saat dilantik menjadi anggota BPK akhir pekan kemarin mengatakan bahwa ia akan segera memperbaiki kinerja BPK. Salah satu yang akan dilakukannya adalah memperbaiki kinerja audit BPK. Harry ingin perbaikan itu dilakukan dengan menambah tolok ukur atau indikator yang digunakan untuk menilai pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, indikator kesejahteraan rakyat.

Harry mengatakan, tambahan tolok ukur tersebut penting untuk dimasukkan ke dalam hasil audit BPK. Sebab, dari tambahan tolok ukur tersebut, pemerintah tidak hanya dituntut untuk bisa mengelola dan memanfaatkan anggaran yang telah diberikan kepada mereka, tapi juga, bisa menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini diperlukan agar kejadian seperti selama ini tidak terjadi, kementerian lembaga dapat opini wajar tanpa pengecualian, tapi  rakyat miskin terus," kata Harry.

Harry berencana akan segera mendiskusikan rencana penambahan tolok ukur pemeriksaan keuangan negara tersebut ke anggota BPK lain. "Saya sudah bertanya ke ahli di BPK, mereka mengatakan belum ada, makanya ini akan segera didiskusikan, apakah bisa atau tidak, perlu aturan khusus atau tidak," katanya.

Harry mengatakan dirinya memiliki tiga skala prioritas bagi anggota BPK dan para auditor.

"Tiga tanggung jawab ini menjadi fokus utama agar kinerja BPK menjadi lebih baik dan dinilai benar-benar transparan oleh semua pihak."

Menurut Harry, dalam kepemimpinannya, ia memastikan laporan BPK akan sesuai dengan fakta di lapangan. Target utamanya adalah menghilangkan pihak-pihak yang biasanya mencoba turut campur dalam pembuatan laporan ini. "Pola pemilihan sampel juga akan menjadi perhatian utama," kata Harry.

Harry juga mengatakan akan meningkatkan audit kinerja BPK secara bertahap. Adapun, saat ini penyerapan audit kinerja hanya sebesar 20 persen dari total anggaran. Karena itu dia berencana mencari format baru untuk mengukur kinerja dan mengelola keuangan kementerian-kementerian yang ada. "Saya ingin kinerja BPK lebih efisien dan ekonomis ke depannya nanti," katanya.


CURRICULUM VITAE
Nama : Dr. Harry Azhar Azis, MA.
Tempat/Tanggal lahir : Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 25 April 1956
Agama : Islam
Jabatan : Ketua BPK RI 2014 - 2019
Istri : Amanah Abdulkadir
Anak :
  1. Mina Azhar
  2. Hanifah Azhar
  3. Ibrahim Azhar

PENDIDIKAN
  • Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma, Amerika Serikat, 1994-2000, Doctor of Philosophy (PhD) Bidang Ekonomi IPK 3,8
  • University of Oregon, Eugene, Oregon, Amerika Serikat, 1988-1990, Master of Arts (MA) Bidang Kebijakan Ekonomi Publik. IPK 3,7
  • Sekolah Tinggi Manajamen Industri, Departemen Perindustrian RI, Jakarta, 1981-1985, Sarjana Manajemen Industri (M.Sc.) IPK 3,0
  • Akademi Pimpinan Perusahaan Departemen Perindustrian RI, Jakarta, 1975-1980, B.Sc. Manajemen Perusahaan
  • SMA Negeri 4, Jl. Batu, Jakarta, 1972-1974, tamat.
  • SMP Negeri 74, Rawamangun, Jakarta, 1971-1972, tamat.
  • SMP Negeri II, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 1970-1971, lanjut ke SMP N 74 Jakarta
  • SD Negeri II, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 1963-1969, tamat.
  • TK Yalasenastri Angkatan Laut RI, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 1962-1963
KARIR
  • Ketua BPK RI, 2014-2019
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, 2009-2014, Wakil Ketua Komisi XI
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, 2004-2009, Komisi XI (Keuangan/Perbankan/Perencanaan Pembangunan)
  • Tim Pengawas Bantuan Bencana Alam Aceh/Sumut DPR RI, 2005-2009
  • Pansus Paket RUU Perpajakan (KUP, PPh dan PPn/BM) DPR RI, 2005-2009
  • Ketua Pansus RUU Pajak Daerah/Retribusi Daerah DPR RI, 2006-2008
  • Pansus RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) DPR RI, 2008
  • Pansus RUU Perbankan Syariah DPR RI, 2007-2008
  • Badan Musyawarah DPR RI, 2007-2008
  • Pansus RUU RPJPN Tahun 2005-2025 DPR RI, 2007
  • Pansus RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPR RI, 2006
  • Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 2004-2005
  • Anggota Komisi Konstitusi (MPR-RI), 2003-2004
  • Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Kosgoro, Jakarta, 2003-2004
  • Business Developent Expert Badan Operasi Bersama (BOB) PT Pertamina- PT Bumi Siak Pusako, 2002-2003
  • Economistpada United States Agency for International Devevelopmnt (USAID), Jakarta, 2002-2003
  • Tim Ahli PAH II BP MPR-RI, 2001 dan 2002
  • Staf Ahli Fraksi Partai Golkar MPR RI, 2001-2004
  • Editor Eksekutif Jurnal Ekonomi STEI, Jakarta, 2000-2003
  • Dosen Paska Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001-2003
  • Dosen Paska Sarjana UPN “Veteran”, Jakarta, 2001-2003
  • Dosen Paska Sarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, 2000-2003
  • Dosen Paska Sarjana Universitas Mercu Buana, Jakarta, 2000-2003
  • Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans), 2000-2005
  • Reviewer Journal of Asian Business, U of Michigan, USA, 1995-2003
  • Research Associate Oklahoma State University, USA, 1994-1996
  • Pembantu Ketua/Dekan III STEI, Jakarta, 1991-1993
  • Dosen STIMA KOSGORO, Jakarta, 1991-1993
  • Dosen Universitas Tarumanegara, Jakarta, 1991-1993
  • Dosen APP Depertemen Perindustrian RI, Jakarta, 1987-94 dan 2000-2002
  • Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta, 1987-2003
  • Dosen Universitas Islam Assyafii’yah, Jakarta, 1986-1990
  • Peneliti Senior Pan Asia Research, Jakarta, 1985-1987 dan 1990-1993
  • Wadirut CV.Indonesia Exp (Money Changer), Denpasar-Jakarta-Spore, 1979-1982

PENGALAMAN ORGANISASI
  • Ketua Umum PB HMI (1983-1986)
  • Sekretaris Umum BMPSI/APTISI Jakarta (1991-1995)
  • Permias (1996-2000)
  • Tim Ekonomi DPP Partai Golkar (2001-2004)
  • Wakil Ketua Balitbang DPP Golkar (2003-2005)

PENGHARGAAN
  • Scholarship Award for ASEAN Youth, kerjasama Pemerintah Jepang dan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga RI, 1987 dan 1993
  • Program Award for Young Leaders, USIA, Jakarta-Washington DC, 1986
  • Mahasiswa Teladan APP Departemen Perindustrian RI, 1976

Wednesday, October 15, 2014

Surel Pamitan Bapak Hasan Bisri Wakil Ketua BPK

Jakarta, 15 Oktober 2014.

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara
Seluruh Karyawan/Karyawati
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Di
Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan
Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam hormat,
Hari ini Rabu tanggal 15 Oktober 2014, adalah hari terakhir saya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus hari terakhir saya berkarir di BPK. Perjalanan karir saya di BPK cukup panjang untuk ukuran masa kerja PNS, kurang lebih 36 tahun, 10 bulan dan 15 hari (hampir 37 tahun).

Saya mulai masuk BPK pada tanggal 1 Desember 1977, sebagai CPNS golongan II/a, terus meniti karir sampai dilantik menjadi Kepala Auditorat (Eselon II) pada bulan Juni 2004. Enam bulan kemudian pada bulan Desember 2004 saya dilantik menjadi Anggota BPK. Setelah 10 tahun kurang 2,5 bulan (sejak Desember 2004 s.d. 15 Oktober 2014) menjadi Anggota BPK, termasuk di dalamnya menjadi Wakil Ketua BPK sejak 27 September 2011 s.d. 15 Oktober 2014, tibalah saatnya kini saya mengakhiri karir saya di BPK, lembaga yang sangat saya cintai dan saya banggakan.

Saya menyadari banyak hal yang belum bisa saya lakukan untuk kemajuan BPK, meskipun saya sudah pada posisi sebagai Wakil Ketua BPK. Saya juga menyadari, banyak kelemahan, kesalahan dan kekhilafan saya dalam bekerja, bergaul, dan berinteraksi dengan Bapak/Ibu/Saudara, baik sebagai pribadi maupun sebagai Pegawai/Pejabat BPK.

Untuk itu, dengan segala kerendahan dan ketulusan hati, saya dan keluarga mohon maaf kepada Bapak/Ibu/Saudara. Semoga Allah SWT Tuhan YME selalu memberikan kesehatan, kesuksesan dan keberkahan kepada Bapak/Ibu/Saudara. Semoga BPK semakin jaya dan  semakin dipercaya oleh masyarakat. Amiin

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat saya,



HASAN BISRI

Wednesday, August 20, 2014

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta

Senin, 18 Agustus 2014, bertempat di Auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah berlangsung acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, dari Blucer W Rajagukguk kepada Efdinal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten.
Prosesi penandatanganan naskah serah terima jabatan dan penyerahan Buku Memori Jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta dari Blucer W Rajagukguk kepada Efdinal disaksikan oleh Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan pimpinan instansi vertikal, serta para pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.



Pada kesempatan tersebut, Anggota V BPK RI dalam sambutannya mengatakan bahwa pergantian kepala perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu konsolidasi organisasi. Konsolidasi organisasi yang dilakukan oleh BPK RI khususnya dalam menempatkan pejabat baik struktural maupun fungsional dimaksudkan untuk menjaga independensi agar senantiasa para auditor dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap entitas yang diperiksanya.
“Pejabat yang telah dipercaya untuk mengemban suatu jabatan di BPK RI tidak saja telah memenuhi syarat administrasi tetapi juga telah mempertimbangkan secara cermat integritas dan dinamika kontemporer atas kebutuhan kompetensi dari pejabat tersebut terhadap entitas yang diperiksanya,”jelas Anggota V BPK RI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang mewakili Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan dan memperbaiki kekurangan dan kelemahan atas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu pemprov DKI Jakarta akan meminta arahan dari kepala perwakilan yang baru agar pengelolaan keuangan pemprov DKI Jakarta ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

sumber : mbak siska

Monday, June 23, 2014

Hasil Pemeriksaan BPK atas LK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2013


Menurun dari WTP Menjadi WDP
(Jakarta, 20 Juni 2014) Dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Anggota V BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini (20/6).
LHP tersebut terdiri dari: 1) LHP atas LK Pemprov. DKI Jakarta TA 2013; 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern; dan 3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pemeriksaan atas LK Pemprov.DKI Jakarta TA 2013 menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif dilandasi dengan asas integritas, independensi dan profesionalisme yang tinggi, BPK memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, menurun dari opini yang diberikan dua tahun terakhir yaitu WTP-Dengan Paragraf Penjelas,karena:1) realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas yang ditentukan yaitu tanggal 15 Desember 2013, entry jurnal realisasi belanja bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan bendahara kepada pelaksana kegiatan dan realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang berindikasi kerugian senilai Rp59,23 miliar, antara lain pada Belanja Operasional Pendidikan, Kegiatan Penataan Jalan Kampung, dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan. 2) pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian sehingga nilai aset tetap dan asetlainnya hasil sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 mengungkapkan terdapat 86 temuan senilai Rp1,54 triliun. Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp95,01 miliar dan temuan 3E senilai Rp23,13 miliar
Dari temuan pemeriksaan tersebut terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain:1)Kegiatan Pembuatan Sistem Informasi e-Surat, e-Dokumen, e-Harga, e-Budgetting, sistem Belanja Hibah dan Bansos, e-Aset, e-Fasos-fasum dan e-Pegawai tidak sesuai Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sebagaian Outputnya Tidak Sesuai Kesepakatan sehingga belum dapat dimanfaatkan dan Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah Senilai Rp1,42 miliar; 2) Penyaluran Program Dana Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar Terindikasi Ganda sebanyak 9.006 nama penerima yaitu nama anak dan nama ibu kandung yang identik senilai Rp13,34 miliar;3)Realiasai belanja Biaya Operasional Pendidikan untuk Sekolah Negeri senilai Rp 1,57 Triliun dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari sekolah melaikan sejumlah uang yang ditransfer ke sekolah dikurangi pengembalian dari sekolah. Hasil pengujian atas 11 sekolah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak senyatanya dengan indikasi kerugian senilai Rp8,29 Miliar;4)Penyaluran Dana Hibah BOP Swasta Masih Belum Sesuai Ketentuan dan Tidak Efektif Senilai Rp6,05 miliar, diantaranya sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima dana BOP, dana BOP tidak dimanfaatkan sekolah, terjadi manipulasi dokumen SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat pengajuan BOP yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp2,19 miliar;5)Pelaksanaan Program Penataan Kampung Melalui Perbaikan Rumah Kumuh Tidak Optimal, antara lain ditunjukkan dengan (1) Terdapat 90 Rumah Penerima Bantuan Penataan Kampung Berdiri di atas Lahan dengan Peruntukan Marga Drainase Tata Air dan Jalan; dan 1152 Rumah Terindikasi Berdiri di atas Tanah Negara serta enam rumah berdiri pada garis sepadan sungai; (2) Pelaksanaan tidak mencapai target, yaitu dari anggaran Rp214 Miliar hanya terealisasi Rp75 Miliar pada tahun 2013, dan sampai dengan 30 Mei 2014, realisasi hanya Rp199 miliar atau 93,12% dari target dan (3) terdapat jalan lingkungan dengan lebar kurang dari tiga meter yang dipersyaratkan, serta penerangan jalan umum belum menyala karena anggaran tidak termasuk penyambungan ke PLN; 6)Pengadaan Bus Busway dan Medium Bus Tahun 2013 pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Tidak Dapat Diyakini Kewajaran Harganya Senilai Rp118,40 miliar dan Rp43,87 miliar;7)Terdapat pencairan uang persediaan di Dinas Pekerjaan Umum pada akhir tahun 2013 senilai Rp110,04 Miliar. Dari jumlah tersebut senilai 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di suku dinas dan kepala bidang pemeliharaan jalan. Pengujian atas belanja tersebut ditemukan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp2,24 miliar. Selain itu, hasil pengujian lapangan atas 57 pekerjaan pembangunan jalan kampung menunjukkan kekurang volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan indikasi kerugian senilai Rp4,49 Miliar;
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2013 terdapat 2.510 temuan dengan 5.426 rekomendasi senilai Rp1,05 Trilyun. Dari jumlah rekomendasi tersebut, 76,63% rekomendasi senilai Rp514,2 Milyar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, 17,49% rekomendasi senilai Rp311,5 Milyar belum sesuai rekomendasi/dalam proses tindak lanjut, 0,06% rekomendasi senilai Rp46,48 Miliar belum ditindaklanjuti dan 0,003% rekomendasi senilai 179,04 Milyar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Pemeriksaan atas LK pemerintah daerah merupakan amanat konstitusional untuk menjamin terwujudnya tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam pasal 23E UUD 1945, “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.Hal ini menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara independen dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Opini atas LK Pemprov. DKI Jakarta dua tahun sebelumnyaadalahWTP-Dengan Paragraf Penjelas,namun tidak menjamin bahwa pada LK tahun berikutnya akan mendapatkan opini yang sama. Melemahnya sistem pengendalian intern, meningkatnya pelanggaran kepatuhan yang bersifat material apalagi jika berdampak pada nilai aset yang disajikan jelas sangat berpengaruh terhadap opini. Dengan kata lain berkurangnya komitmen atas akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dapat membuat opini atas Laporan Keuangan entitas menjadi WDP, Disclaimer, bahkan Adverse (tidak wajar), meskipun tahun sebelumnya telah mendapatkan opini WTP.

source : http://jakarta.bpk.go.id/?p=3430

Tuesday, December 24, 2013

BPK Akses on-line Seluruh Transaksi Kas Pemda DKI Jakarta pada Bank DKI

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) hari ini melakukan penandatanganan Kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusu Ibukota (DKI) Jakarta dan PT Bank DKI tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara on-line pada PT Bank DKI. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukakan oleh Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Rajagukguk dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan Direktur Utama PT Bank DKI, Eko Budiyanto dikantor Guburnur Provinsi DKI Jakarta, Jakarta pada hari ini (24/12). Kegiatan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo, Auditor Utama KN V, Heru Kreshna Reza, Sekjen BPK, Hendar Ristriawan, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Bank DKI, dan BPK.

Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada pada PT Bank DKI, termasuk di dalamnya transaksi kas yang terjadi pada seluruh wilayah pemerintah provinsi di Jakarta dan Kepulauan Seribu. Akses on-line transaksi kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Bank DKI merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah (pemda).
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan hutuf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib di berikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain itu pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Kemudian, berdasarkan peraturan Gubernur nomor 512 tahun 2009, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT Bank DKI sebagai tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerima dan Rekening Pengeluaran.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pelaksanaan Akses dan Transaksi Rekening pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara on-line pada PT Bank DKI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Manfaat akses on-line transaksi kas bagi pemda antara lain meliputi mencegah onomali/penyimpangan transaksi kas Pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi PT Bank DKI akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat di ikuti oleh seluruh pemda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di indonesia. Demikian Pula dari sisi pemerintahan pusat, BPK juga melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sehingga BPK dapat men-generate laporan keuangan sendiri yang dapat dibandingkan dengan laporan keuangan yang dibuat pemerintah. Hadi Purnomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah seperti yang digambarkan pada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Source: http://jakarta.bpk.go.id/?p=3227

Sunday, August 05, 2012

Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo

Setelah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, dilanjutkan dengan sambutan oleh Efdinal. Dalam sambutannya Beliau mengungkapkan bahwa mutasi/promosi adalah suatu proses untuk terus meningkatkan efektivitas organisasi dalam setiap situasi atau perubahan lingkungan yang terjadi, yang diharapkan akan bermuara pada peningkatan kinerja. Beliau juga mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala Perwakilan yang baru dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi, Para Bupati, Walikota, pimpinan DPRD kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya dan juga kepada para pimpinan instansi vertikal atas semua bantuan dan kerjasama selama berada di Gorontalo.
Andi K Lologau, sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo yang baru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai kepala perwakilan yang baru, Beliau dituntut agar sedapat mungkin melanjutkan dan terus meningkatkan kinerja kepala perwakilan sebelumnya, untuk itu Beliau akan meneruskan kebijakan-kebijakan yang dianggap telah berhasil memajukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo serta tentunya berupaya untuk lebih meningkatkannya lagi.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur, Idris Rahim. Dalam sambutannya Beliau mengucapkan terima kasih atas bimbingan Efdinal selama berdinas menjadi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo dan mengucapkan selamat datang kepada Andi K Lologau, semoga silaturahmi yang selama ini terjalin dapat lebih ditingkatkan.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Angbintama III, Agung Firman Sampurna. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Mutasi atau alih tugas di lingkungan BPK dilakukan secara rutin dimaksudkan untuk menyegarkan suasana kerja dan memenuhi kebutuhan organisasi. Dengan terbentuknya 33 Perwakilan BPK yang tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia, alih tugas mutlak perlu dilaksanakan. Alih tugas ini dimaksudkan juga untuk menjaga visi BPK yaitu sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Dan Beliau meminta kepada kepala perwakilan yang baru untuk lebih meningkatkan kerjasama yang telah terjalin baik dengan pihak Eksekutif dan Legislatif serta pihak lain yang terkait dengan tugas pemeriksaan pada pemerintah daerah se-wilayah Provinsi Gorontalo.

Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan ucapan selamat dari para tamu undangan kepada kepala perwakilan yang lama dan yang baru serta dilanjutkan dengan acara ramah tamah.