Tuesday, October 31, 2017

Alexis Game Over?

Seantero medsos heboh dengan berita penutupan Alexis. Apakah benar Alexis ditutup??? Dalam dokumen surat Kepala DPMPTSP disebutkan bahwa permohonan TDUP Hotel Bintang dan TDUP Griya Pijat belum dapat diproses, apakah maksud dari frasa "belum dapat diproses (perijinannya)?"
Apakah suatu saat PT Grand Ancol Hotel dapat memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan TDUP dan kemudian bisa diterbitkan TDUP-nya? Ataukah sudah game over bagi alexis Hotel untuk beroperasi di Jakarta?

DASAR HUKUM KEWENANGAN DPMPTSP
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 yang kemudian diterbitkan peraturan pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 57 Tahun 2014 jo Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda 12 Tahun 2013. Dalam Perda 12 Tahun 2013 pasal 9 disebutkan bahwa jenis perizinan yang menjadi kewenangan PTSP DKI ada 26 bidang, salah satunya di huruf o adalah bidang kebudayaan dan pariwisata. Dalam Pergub 57 Tahun 2014 jo Pergub 7 tahun 2016, perizinan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) ada 64 jenis yang menjadi kewenangan PTSP, termasuk dua di antaranya adalah Tanda Daftar Hotel Bintang dan Tanda Daftar Griya Pijat. 
Kemudian pada Tahun 2017 diterbitkan peraturan penyempurnaan yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2017. Pergub 47 Tahun 2017 ini mencabut Pergub 57 Tahun 2014 dan Pergub 7 Tahun 2016. Dalam Pergub 47 Tahun 2017 disebutkan bahwa perijinan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan PTSP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Istilah TDUP ini mengacu pada istilah pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

KEWAJIBAN PENGAJUAN PENDAFTARAN ULANG TDUP
PT Grand Ancol Hotel selaku penyelenggara usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sebelumnya telah mengantongi TDUP yang berakhir Bulan September 2017. PT GAH kemudian mengajukan perpanjangan TDUP pada tanggal 14 Oktober 2017 secara online dengan nomor registrasi 60U0HG (permohonan TDUP Hotel Bintang) dan nomor registrasi Z35DNU (permohonan TDUP Griya Pijat). Dalam pergub 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata memang disebutkan bahwa TDUP wajib dilakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) setiap tahun. 
Meskipun dalam Permenpar 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata namun dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dengan berdasar peraturan tersebut, pengusaha pariwisata wajib mengajukan permohonan TDUP baru.

PROSES PERMOHONAN TDUP
Alur Permohonan TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan diagram tata cara pendaftaran usaha pariwisata tersebut diketahui bahwa pengusaha yang mengajukan berkas permohonan TDUP mengajukan kepada PTSP untuk kemudian melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran. Apabila berkas dinyatakan “Lengkap, benar dan absah” maka PTSP dapat melakukan penerbitan TDUP. Dan apabila berkas dinyatakan tidak “lengkap, benar dan absah” maka permohonan tidak dapat diproses. PTSP dalam melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran tersebut berdasar Pergub 47 Tahun 2017 yakni dengan penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Penelitian administrasi yang dilakukan oleh PTSP antara lain:

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan baik yang termasuk dalam kewenangannya maupun yang tidak termasuk kewenangannya;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan,
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon, kuasa pemohon dan/ atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. Memilah permohonan sesuai jenis dan kewenangan pelayanan dan penandatanganan; dan
  5. Memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan :


    • melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk permohonan yang termasuk dalam kewenangannya; dan
    • mengirimkan secara manual dan/ atau secara elektronik permohonan ke DPMPTSP, UP PTSP Kota Administrasi, UP PTSP Kabupaten Administrasi, UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kelurahan yang berwenang untuk penelitian teknis permohonan.

Sedangkan penelitian teknis yang dilakukan oleh PTSP adalah sebagai berikut:

  1. Penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan bisa dalam bentuk: penelitian teknis/pengujian fisik langsung ke lapangan; pengukuran dan/atau perhitungan; verifikasi; penelitian kesesuaian antara objek izin dan non izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengujian dan/ atau penelitian laboratorium/balai bengkel; stop opname;  inventarisasi lapangan; dan perancangan/desain.
  2. Selain bentuk penelitian teknis/pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian teknis/ pengujian fisik dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Atas proses itulah PTSP dapat menyatakan suatu permohonan “lengkap, benar dan absah”. Merujuk terminologi istilah “lengkap, benar dan absah” dapat dikaji satu persatu sebagai berikut:
1.     Lengkap
Kata lengkap mengacu pada kelengkapan dokumen permohonan dan dinyatakan pada saat penelitian administrasi.. Sebagaimana disebutkan dalam Pergub 133 Tahun 2012 bahwa persyaratan permohonan TDUP diajukan melalui loket pelayanan Pendaftaran Usaha Pariwisata dengan melampirkan dokumen yang telah dilegalisir oleh instansi terkait, yaitu:
a.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pimpinan perusahaan dan atau pemilik usaha;
b.     fotokopi akte pendirian badan usaha yang sesuai;
c.     fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha;
d.     bukti status tempat usaha dan surat pernyataan bebas dari sengketa;
e.     fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
f.      fotokopi surat izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
g.     fotokopi dokumen pengelolaan Iingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.     fotokopi TDSUP khusus untuk usaha akomodasi;
i.      surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen;
j.      foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar; dan
k.     proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

2.     Benar
Kata benar sesuai arti dalam KBBI adalah sesuai sebagaimana adanya. Hal ini dapat dilakukan dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis, sebagai berikut:
-       Dalam penelitian administrasi kata benar merujuk pada kebenaran dokumen, otentik, valid dan tidak ada unsur pemalsuan/ manipulasi
-       Dalam penelitian teknis kata benar merujuk pada kebenaran usaha yang diselenggarakan sesuai dengan dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran permohonan TDUP.
Apabila telah memenuhi kedua hal tersebut permohonan dapat dinyatakan benar.

3.     Absah
Kata absah dalam KBBI merujuk pada kata sah, yang berarti dilakukan menurut hukum. Hal tersebut artinya tidak bertentangan/ tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Penelitian keabsahan kegiatan usaha pariwisata apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dilakukan dalam penelitian teknis tim PTSP. Apabila telah sesuai dengan peraturan dan tidak ada pelanggaran maka permohonan dapat dinyatakan absah.
Jika mangacu pada frasa “lengkap, benar dan sah” tersebut di atas, permohonan TDUP PT GAH atas penyelenggaraan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat jelas tidak memenuhi persyaratan.
Untuk kelengkapan dokumen, PT GAH kemungkinan besar dapat memenuhinya karena merupakan persyaratan administratif, namun untuk perihal kebenaran dan keabsahan bisa dipastikan PT GAH tidak dapat memenuhi kriteria tersebut. Hal tersebut karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Hotel Alexis dan kegiatan di dalamnya merupakan kegiatan hiburan orang dewasa. Bahkan Gubernur DKI pada Tahun 2016 pernah menyatakan bahwa Hotel Alexis Lantai 7 merupakan surga dunia dan merupakan tempat prostitusi (LINK)
Dengan informasi dan fakta yang sudah jamak diketahui oleh masyarakat luas di seantero Jakarta tersebut, jelas PT GAH tidak akan dapat memenuhi kriteria BENAR dan ABSAH.

1.     Kriteria BENAR

  • Apakah kegiatan yang dicantumkan dalam proposal telah sesuai dengan kegiatan real di lapangan?
  • Apakah kegiatan Hotel Bintang merupakan murni kegiatan jasa penyediaan akomodasi dan tidak ada unsur prostitusi?
  • Apakah kegiatan Griya Pijat merupakan murni kegiatan usaha rumah pijat yang dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat yang terlatih dan tidak ada unsur prostitusi?

Dalam Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hotel adalah salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi (Pasal 11 huruf a) dan Griya Pijat adalah salah satu bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (Pasal 12 huruf f). Definisi masing masing usaha tersebut dalam Permenpar adalah sebagai berikut:

  • Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
  • Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.

2.     Kriteria ABSAH

  • Apakah kegiatan Hotel Alexis tidak melanggar ketentuan perundang-undangan?
  • Apakah kegiatan hotel alexis tidak melanggar norma kesusilaan?

Dalam pasal 26 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009, disebutkan bahwa kewajiban pengusaha pariwisata antara lain:

  1. Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  4. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab

Dalam Surat Kepala DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 perihal penjelasan terkait Permohonan Tanda Dadtar Usaha Pariwisata berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
  2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya
  3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
  4. Sehubungan dengan hal hal di atas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat belum dapat diproses.
  5. Dengan berdasar evaluasi tersebut, maka langkah Pemprov DKI belum dapat memproses penerbitan TDUP Kegiatan Usaha Hotel Bintang dan Griya Pijat Hotel Alexis sudah tepat.

Apakah makna belum dapat diproses (permohonannya)? Belum dapat diproses bisa berarti apabila pemohon telah dapat memenuhi kriteria Lengkap, benar dan Absah maka bisa diterbitkan TDUPnya, hal tersebut bisa berarti PT GAH merubah dan menjalankan model bisnis Hotel Alexis dan Griya Pijat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai norma kesusilaan masyarakat Indonesia, meskipun agak sulit dengan masih menggunakan nama Alexis.

Jadi bisakah Alexis dinyatakan Game Over? Ya, Gubernur Anies mempu memanfaat momen dengan baik. DPMPTSP DKI didukung untuk berani menolak menerbitkan TDUP Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis, sebab apabila pendaftaran ulang TDUP  Hotel Bintang dan Giya Pijat Alexis dapat lolos maka tidak perlu lagi ada pendaftaran ulang TDUP sesuai Permenpar 18 Tahun 2016.

Untuk kegiatan usaha serupa, proses yang sama dapat dilakukan apabila pengusaha pariwisata mengajukan pendaftaran ulang TDUP. Dan apabila pengusaha pariwisata tidak melakukan daftar ulang TDUP maka Dinas Pariwisata DKI selaku Dinas Teknis yang harus berperan aktif menindak pelanggaran perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.