Friday, April 03, 2009

Dalam Hal Pemilu, PNS Pusat Bukan Warga Negara yang Baik???

Menjelang Pemilu ini, saya tiba-tiba mikir serius tentang status PNS khususnya Pemerintah Pusat seperti saya. Hal ini tidak lepas dari maraknya pemberitaan tentang DPT ganda, DPT Fiktif, DPT bermasalah di berbagai daerah di Indonesia. Pangkal masalahnya menurut saya mungkin sistem pembuatan DPT yang mengambil dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. SIAK digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di sana disebutkan bahwa seorang penduduk hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan. Jadi kalo ada Pemda atau KPU yang bilang kalo NIK sama bisa untuk 2 orang atau satu orang ada 2 NIK itu adalah hal yang melanggar Undang-Undang. Ya kan???
Tapi bukan itu yang mau saya ceritakan di sini. Saya mau cerita, kalo sebagian besar pegawai di kantor saya tidak masuk dalam DPT Daerah Pemilihan tempat mereka tinggal. Loh, kok bisa? Ya bisa, karena SIAK itu... Dulu pas Pemilu Tahun 2004 pas saya masih kuliah, pendaftaran DPT itu lewat pendataan yang dilakukan oleh BPS. Jadi, orang yang gak punya KTP Solo (sebagian besar Mahasiswa) tetap bisa memilih karena terdata tinggal di Solo. Tapi untuk Tahun 2009 ini pemilih yang otomatis terdaftar adalah yang mempunyai KTP setempat. Padahal, PNS Pusat seperti saya kadang jika dipindahkan ke tempat tugas baru tidak meminta surat pindah dari tempat KTP asal, lah wong niatnya gak menetap kok... mikirnya paling 4 tahun lagi pindah.... Nah menurut SIAK, orang tidak bisa membuat KTP kalo tidak menyertakan Surat Pindah dari tempat asal. Pengendalian yang bagus bukan???? Toh itu yang membuat sebagia besar dari teman-teman berpikir.... ah gak punya KTP sini gak papa toh punya KTP Jawa yang notabene masih Indonesia hehehe.
Tapi imbas dari hal itu, gak terdaftarlah teman-teman di DPT Pemilu kali ini. Tentunya mereka terdaftar di DPT tempat asalnya masing-masing sesuai alamat KTP asal masing-masing. Menurut peraturan, orang yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar karena tidak mempunyai KTP tempat ia tinggal sekarang, bisa mengurus untuk menambah DPT dengan cara meminta salinan DPT tempat asal orang tersebut yang tertera namanya kemudian mendaftarkan di PPS tempat ia tinggal sekarang. Tapi...... ngapain repot-repot gitu. Lah Memilih itu kan hak, kok harus ngurusin ini itu kita sendiri...ya Emoh lah.... harusnya pemerintah kan memfasilitasi orang menggunakan hak pilihnya. Nah akibat dari itu, teman-teman berpikir, “Gak Ikut Memilih juga Gak Papa”
Loh, kenapa gak milih di tempat asal kita aja??? Pulang??? Pulang Kampung pas lebaran aja setengah mati ngumpulin duitnya apalagi pulang hanya untuk Pemilu yang kalo gak cuti paling Cuma dapet 4 hari. Itung2annya rugi kalo dibanding income kita per bulan. Belum lagi kalo pulang pasti banyak dana non-budjeter dikeluarkan.
Sekarang kita mulai itung-itungan meskipun hitungan kasar ya. Kalo di suatu Provinsi ada sekitar 20 instansi vertikal, masing-masing punya 100 pegawai, yang terdaftar DPT Cuma 10 orang (yang termasuk warga negara yang patuh pada SIAK) maka yang tidak menggunakan hak pilih dalam provinsi itu 90 orang x 20 kantor = 1800 orang. Itu dalam satu provinsi, kalo di seluruh Indonesia berarti 33 provinsi maka yang dipastikan Golput = 1800 Orang x 33 Provinsi = 59.400 orang. Nah Loh, berarti sebagian Golput dari PNS Pusat...??? Signifikan gak ya??? Dari Jumlahnya mungkin gak terlalu dignifikan dibandingkan jutaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tapi yang Golput ini PNS loh.Yang seharusnya menjadi warga negara yang baik dengan mensukseskan program pemerintah melalui Pemilu!!!!!
Trus salah siapa dong...??? Males ah main salah-salahan melulu. Lebih baik ke depannya sistem pendaftaran DPT diperbaiki, mungkin kombinasi antara sistem di Tahun 2004 dan Tahun 2009 ini. Tapi, tulisan saya ini dibaca Mendagri atau KPU gak ya??????????

No comments:

Post a Comment