Monday, February 26, 2007

inikah Indonesiaku?



Inikah Indonesiaku?
Satu komputer untuk satu siswa?
Lengkap dengan
LCD Monitor serta web camera?
Bahkan di SD Negeri di pelosok sekalipun?

Mungkinkah ini Indonesiaku?
Mengapa tidak?
Karena negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya...

Negara bertanggungjawab mengelola keuangan dan kekayaan negara untuk dimanfaatkan seluas-luasnya demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas antara lain termasuk memberikan pendidikan dasar dan menengah yang memadai.

Mungkinkah ini Indonesiaku?Ya, mungkin sekali, dan kita semua memikul tanggung jawab untuk mewujudkannya..
Demi masa depan kita bersama

Demikian narasi yang tercantum pada poster yang baru aku terima beberapa hari kemarin. Sangat bagus, dan sungguh sangat mengena bagi dunia pendidikan kita yang "masih belum" menerima hak-nya.

Anggaran Pendidikan yang seharusnya bisa 20% pada tahun ini, pada kenyataannya belum mencapai angka itu. Alokasi dana sektor Pendidikan pada Tahun 2007 ini seperti yang terlampir pada lampiran APBN 2007 hanya mendapat alokasi dana hanya sebesar 11,8 persen atau berkisar Rp. 90,10 triliun dari APBN Tahun 2007 yang senilai Rp. 763,6 triliun. Memang secara keseluruhan anggaran pendidikan mengalami kenaikan dari tahun 2006, yang sekitar Rp 43,3 triliun.

Hal inilah yang menyebabkan pengajuan Judicial Review atas UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Di samping itu juga, alokasi dana pendidikan pada Tahun 2007 ini tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No 20 Tahun 2003) antara lain disebutkan:
Pertama, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 Ayat (1)).
Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" (Pasal 6 Ayat (1)).
Ketiga, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 Ayat (1)).
Keempat, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" (Pasal 11 Ayat (2)).
Kelima, "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)" (Pasal 49)
Apakah selamanya rakyat kita menanti terpenuhinya alokasi anggaran 20% untuk Pendidikan? Jika kita mau sangat bersabar, mungkin baru 5 tahun lagi atau Tahun 2012 Pendidikan mendapatkan hak anggarannya. Kenapa? Karena pada APBN 2006 hanya dialokasikan sebesar 9,1%, Tahun 2007 11,8%, dan jika kita lihat kenaikannya setiap tahun hanya 2% maka kalo orang awam (seperti saya) menghitung anggaran 20% akan tercapai 5 tahun kemudian: 13%, 15%, 17%, 19%, 21%. Padahal UUD 1945 dengan amandemen keempatnya telah ditetapkan Tahun awal 2000an, sedangkan UU Sisdiknas ditetapkan Tahun 2003. Well...tahapan pemenuhan anggaran pendidikan di negeri ini seperti merayap.
APBN Tahun 2006 kemarin juga mengalami Judicial Review mengenai anggaran pendidikan dan dimenangkan lewat Mahakamah Konstitusi, trus kenapa Tahun 2007 ini terulang kembali ya? Apa Pemerintah "lupa", atau ada alasan lain. Padahal Subsidi BBM sudah berkurang sejak beberapa tahun lalu. Yang salah satu pengalihannya akan digunakan untuk dunia pendidikan...

Namun ada sebuah kekhawatiran pula dengan terpenuhinya anggaran 20% nanti, apakah menjamin bahwa korupsi di dunia pendidikan tidak semakin tinggi? Sebuah logika yang cukup berdasar apabila kenaikan anggaran berbanding lurus dengan kenaikan tingkat korupsi. Bayangkan, dengan anggaran yang masih minim saja korupsi di dunia pendidikan tidak bisa terelakkan, bagaimana nanti jika alokasi dananya sudah terpenuhi anggaran 20%?
Ambillah contoh kecil, saat anggaran belum mencapai 20%, banyak terjadi penyimpangan2 dana-dana pendidikan. Kasus Mark-Up pengadaan buku teks wajib, Mark-Up peralatan belajar mengajar, dan lain sebagainya yang merugikan keuangan negara. Trus, bagaimana nantinya, apakah pihak pelayan akan bisa berbuat menjadi pelayan prima saat anggaran pendidikan sudah mencapai 20%? Ataukah justru menjadi salah satu penikmat dana dengan memanfaatkan berbagai celah yang ada?
Semoga pilihan pertama yang menjadi kenyataanya.
Mungkinkah? Mungkin saja, jika memang kita semua beriktikad membangun negara ini dengan baik.

Lantas, apa hubungan poster di atas dengan kenyataan yang terjadi saat ini. Banyak hal terkait. Sebagai satu-satunya Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK berhak mengawasi penggunaan dana-dana pendidikan agar tidak disalahgunakan, agar tidak digunakan sewenang-wenang, agar dimanfaatkan sesuai peraturan-peraturan yang terlah ditetapkan. Cita-cita pendidikan seperti poster di atas, sangat dipengaruhi oleh ketepatan dana pendidikan dalam hal pengunaan dan peruntukannya. Misal: Jika memang dana sebesar 1M dialokasikan untuk membeli seperangkat alat Komputer sejumlah 20 buah yang akan digunakan untuk kelancaran belajar para siswa, maka dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk membeli komputer sebanyak tersebut dengan spesifikasi sesuai dengan harga yang dianggarakan, dan jika telah direalisasikan maka harus benar2 digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi pihak2 yang bersangkutan.

Semoga, para auditor di BPK bisa menjalankan tugasnya dengan baik, optimal, dan penuh tanggungjawab.
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya… Mereka itu kekal di syurga lagi dimuliakan” (QS Al-Ma’arij).

Sebagai penutup, dalam Hadis Riwayat Muslim menuturkan sabda Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu."
Ihsan disini dikaitkan dengan profesionalisme seorang muslim yaitu dalam melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin atau dengan kata lain seoptimal mungkin. Jika seorang muslim teguh menjadikan Allah sebagai terminal akhirnya, ia tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang hanya sekali dimilikinya. Ia akan menjadikan seluruh aktivitasnya sebagai ibadah yang merupakan proses penghambaan dirinya kepada Allah dan akan mengaktualisasikan tujuan hidupnya dengan mengoptimalkan seluruh kapasitas dirinya untuk meraih kesempurnaan demi memperoleh posisi terbaik di sisi-Nya. ...


*diambil dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment