Wednesday, October 22, 2014

Pembagian Tugas Anggota BPK RI 2014 - 2019

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki ketua yaitu Harry Azhar Azis. Lembaga audit negara ini juga sudah membentuk struktur dan pembagian tugas untuk para pimpinannya.

"Ketua dan Wakil Ketua keliling dari setiap masing-masing bidang. Bila ada bantuan, maka kita akan ikut bahas di sana," kata Harry di kantor pusat BPK, Selasa (21/10/2014).

Meski menjabat sebagai ketua, lanjut Harry, dirinya tidak memiliki hak veto. Setiap keputusan tetap bersifat kolektif-kolegial. Wakil Ketua BPK dijabat oleh Sapto Amal Damandari.

"Ketua BPK tidak memiliki hak veto seperti Gubernur BI (Bank Indonesia). Ketua dan Wakil Ketua hanya bertugas untuk mewakili di dalam dan ke luar. Keputusan akhir tetap ada di rapat badan," jelasnya.

Berdasarkan rapat internal, BPK sudah menentukan pembagian tugas yaitu:
  • Ketua BPK : Dr. Harry Azhar Azis, MA
  • Wakil Ketua BPK : Sapto Amal Damandari
  • Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. Membidangi pertahanan dan keamanan serta hubungan luar negeri. Di dalamnya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.
  • Anggota II BPK Agus Joko Pramono. Membidangi keuangan dan moneter. Di dalamnya pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Anggota III BPK Edi Mulyadi. Membidangi lembaga. Seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Anggota IV BPK Rizal Djalil. Membidangi infrastruktur, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.
  • Anggota V BPK Moermahadi. Membidangi agama dan perwakilan Jawa-Sumatera.
  • Anggota VI BPK Bahrullah Akbar. Membidangi kesehatan dan pendidikan, kebudayaan, serta Indonesia Timur.
  • Anggota VII BPK Achsanul Qosasi. Membidangi BUMN.

No comments:

Post a Comment