Thursday, September 19, 2019

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Sebagian uang diberikan melalui asisten pribadi Menteri Imam, Miftahul Ulum.


Koran Tempo, 19 September 2019


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menetapkan dua tersangka baru yakni Menpora, Imam Nahrawi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari kementerian yang dipimpinnya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018 total senilai Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK, kemarin.
Alex menjelaskan, sebagian uang itu diduga diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp 14,7 miliar selama 2014-2018. Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar tanpa perantara selama 2016-2018.
KPK menduga uang itu berasal dari commitment fee pengurusan proposal dana hibah KONI. Selain itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa ini diduga menerima uang saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," ujar Alex.
Penetapan tersangka ini adalah pengembangan perkara suap dana hibah dari Kementerian Olahraga ke KONI pada 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat dua pejabat KONI dan tiga pejabat Kementerian Olahraga. Lima orang itu antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Dari pihak Kementerian, ada Deputi IV Kementerian Olahraga Mulyana dan dua pejabat pembuat komitmen, Eko Purnomo dan Adi Triyanto
Ending sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan satu unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kementerian Olahraga melalui staf pribadi Menteri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI.
Imam memberikan pernyataan soal pengumuman penetapan tersangkanya di rumahnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin malam. Ia berharap KPK tak bermain politik saat menetapkan dirinya menjadi tersangka. "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," katanya kepada wartawan. Meski demikian, Imam mengatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum.
Alexander menyatakan Imam tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan kasus ini. Kendati Imam belum diperiksa, KPK yakin untuk menetapkan nya menjadi tersangka suap. Alex mengatakan, sejak memulai penyelidikan pada 25 Juni lalu, KPK telah tiga kali memanggil Imam, yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam tak pernah hadir dalam tiga pemanggilan tersebut.
"KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Alex.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018. Menurut laporan tersebut, harta politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mencapai Rp 21,64 miliar. Kekayaannya didominasi kepemilikan tanah dan bangunan berjumlah 12 bidang yang ditaksir bernilai Rp 14,09 miliar. Selain itu, Imam memiliki empat mobil bermerek Toyota Alphard, Innova, Hyundai, dan Pajero Sport senilai Rp 1,7 miliar. Imam memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar, surat berharga Rp 463 juta, dan kas Rp 1,7 miliar.
M. ROSSENO AJI | REZKI ALVIONITASARI

Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

No comments:

Post a Comment