Friday, January 12, 2018

Dampak Penerapan Cash Management System Pajak Daerah Pada Peningkatan Penerimaan Pajak Restoran Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber yang mempunyai arti penting karena mencerminkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dengan salah satu jenis pendapatan yang memberi kontribusi adalah pajak daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada TA 2012, realisasi pendapatan Provinsi DKI Jakarta adalah Rp35,38 Trilyun berasal dari PAD senilai Rp22,04 Trilyun, Pendapatan Transfer senilai Rp13,33 Trilyun dan Lain-Lain Pendapatan senilai Rp3,73 Milyar. Dari jumlah PAD Provinsi DKI Jakarta TA 2012 senilai Rp22,04 Trilyun tersebut, Pajak Daerah menyumbang pendapatan sebesar Rp 17,73 Trilyun (80,40%). Pajak Restoran sebagai salah satu objek pajak daerah memberikan kontribusi pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,24 Trilyun.
DKI Jakarta merupakan pusat pertumbuhan bisnis restoran terbesar, yang memiliki kontribusi 26,1 persen dari jumlah restoran di Indonesia.  Jumlah usaha berbasis kuliner yang tumbuh pesat dijadikan pertimbangan Dinas Pelayan Pajak DKI Jakarta melakukukan langkah ekstensifikasi pajak dengan kegiatan pendataan wajib pajak restoran baru dan langkah intensifikasi pajak dengan penerapan pajak online Cash Management System dalam pemungutan pajak daerah, Penerapan sistem pemungutan pajak online diharapkan dapat mengurangi permasalahan permasalahan pemungutan pajak yang dilakukan secara manual.
Permasalahan dalam Pemungutan Pajak secara Manual
Secara umum, risiko penyimpangan yang mungkin terjadi atas pemungutan pajak daerah yang dilakukan secara manual antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak daerah yang dipungut oleh petugas terlambat disetorkan atau tidak disetorkan ke kas daerah;
  2. Adanya kolusi antara petugas pajak dengan WP, seperti penurunan tarif pajak, tidak mengenakan denda keterlambatan, atau tidak didaftarkan sebagai wajib pajak;
  3. Pemungutan yang dilaksanakan oleh petugas tidak sesuai tarif Perda yang telah ditetapkan kepala daerah;
  4. Pajak daerah yang disetorkan oleh WP tidak sesuai omset riil WP tersebut;
  5. WP sengaja tidak membayar pajak karena pemda tidak memberikan sanksi yang tegas atas masalah tersebut.
Tujuan Penerapan Cash Management System Pajak Daerah DKI Jakarta
Pelaksanaan online system pembayaran dan. Mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan pelaporan transaksi data usaha untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir melalui bank dengan online system melalui bank diharapkan menjadikan proses pemungutan pajak lebih efisien dan efektif, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah provinsi, dengan tujuan:
  1. Memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
  2. Memberi kepastian bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang memperoleh pelayanan di hotel, restoran, tempat hiburan dan di tempat parkir disetorkan oleh wajib pajak kepada daerah sesuai dengan yang seharusnya.
Dengan tercapainya output tersebut, diharapkan dampak yang terjadi adalah peningkatan PAD sekaligus menghindari kebocoran-kebocoran pendapatan pajak di Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendukung upaya tersebut, semua jaringan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan POS dan CMS ini terus dikembangkan.

“Apakah Penerapan Payment Online System dan Cash Management System Pajak Daerah Berdampak Signifikan terhadap Penerimaan Pajak Restoran?”
CMS merupakan salah satu bentuk reformasi pajak yang diterapkan di dunia adalah penerapan sistem pajak online yang mengurangi waktu dan biaya dalam melakukan pembayaran pajak. Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat bisnis dan pemerintahan Indonesia menjadi salah satu entitas yang melaksanakan penerapan sistem pajak online. Penerapan pajak online di DKI Jakarta yang teraktual adalah penerapan Cash Management System (CMS), yakni sebuah sistem informasi pelaporan transaksi usaha wajib pajak yang menghubungkan antara objek usaha wajib pajak, bank dan Dinas Pelayanan Pajak (DPP). Dengan pelaporan transaksi usaha wajib pajak secara online melalui CMS, DPP dapat melakukan pemungutan pajak daerah secara autodebet ke rekening penerimaan daerah dari rekening wajib pajak pada bank yang ditunjuk ke rekening penerimaan kas daerah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan pajak online CMS pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui Online System.
Pelaksanaan CMS  diharapkan menjadikan proses pemungutan pajak lebih efisien dan efektif, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah provinsi, dengan tujuan memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan memberi kepastian bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat disetorkan oleh wajib pajak kepada daerah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan tercapainya output tersebut, diharapkan dampak yang terjadi adalah peningkatan PAD sekaligus menghindari kebocoran pendapatan pajak di Provinsi DKI Jakarta.
Gambar ilustrasi penerapan Cash Management System pajak daerah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Dari ilustrasi gambar di atas dapat diuraikan bahwa proses bisnis pajak online melalui penerapan cash management system adalah sebagai berikut:

  1. WP merekam transaksi pada cash register (1a)
  2. Data transaksi ditangkap oleh alat sadap transaksi sesuai jenis cash register yang digunakan (2a, 2b).
  3. Data ditangkap oleh X-Box dilakukan pemeriksaan melalui proses Analisis Transaksi (3a); data ditangkap oleh alat Barebone dianggap sudah baik (3b).
  4. WP memeriksa transaksi penjualan dan melapor SPTPD melalui CMS BRI (1b).
  5. BRI melakukan inquiry data profil WP (3b) melalui jaringan komunikasi data Diskominfo (4) ke Server DPP (5a) secara host-to-host, kemudian melakukan autodebet dari rekening BRI ke rekening Pemda di Bank DKI
  6. DPP dapat memeriksa pembayaran pajak yang sudah dibayar melalui CMS BRI (5b)
Data Pendukung Terkait Pajak Restoran
1. Jumlah perkembangan Objek Pajak Restoran
Objek Pajak Restoran berdasarkan NOPD dari tahun 2010 s.d Desember 2013 mengalami pertumbuhan  dari 7.675 Objek Pajak pada Tahun 2010 menjadi 10.969 Objek Pajak . Adapun rincian atas pertumbuhan jumlah objek pajak restoran adalah sebagai berikut:

2. Jumlah Objek Pajak yang telah menggunakan CMS
Jumlah target OP Restoran yang menggunakan CMS adalah 9000 objek pajak. Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak, pada tahun 2013 baru 953 OP atau 10,59% yang telah menggunakan CMS dengan status autodebet. Rekapitulasi perkembangan penerapan CMS pada OP adalah sebagai berikut:
3. Perkembangan penerimaan pajak restoran
Data realisasi penerimaan Pajak Restoran Tahun 2010 s.d 2013 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Analisis Dampak
Untuk menilai dampak penerapan CMS terhadap penerimaan pajak restoran DKI Jakarta Tahun 2013, maka analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan dengan penerimaan pajak restoran tahun sebelumnya dan harapan pencapaian pajak dengan penerapan CMS.
1. Analisis Biaya dan Manfaat
Dari perbandingan biaya dan manfaat dapat dipastikan bahwa penerapan pajak online CMS menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan karena Pemerintah Provinsi DKI tidak mengeluarkan anggaran belanja untuk program CMS ini selain anggaran belanja pengembangan dan pemeliharaan IT yang relatif sama dengan tahun tahun sebelumnya. Adapun peralatan yang wajib dipasang di Objek Pajak merupakan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

2. Harapan pencapaian pajak restoran  
Wakil Gubernur DKI Jakarta pada saat peluncuran program CMS menyatakan harapannya dengan penerapan sistem pajak online ingin mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada tahun 2013, yaitu Rp40 Triliun. Data anggaran dan realisasi pajak daerah tahun 2012 yang dijadikan dasar penetapan target, diketahui bahwa persentase kontribusi penerimaan pajak restoran terhadap total penerimaan pajak daerah adalah sebesar 6,99%, dengan uraian pada tabel berikut:
Dari tabel tersebut, dengan persentase kontribusi Pajak Restoran terhadap total Pajak Daerah sebesar 6,99% maka pencapaian penerimaan pajak restoran yang diharapkan pada Tahun 2013 adalah sebesar Rp2,80 Trilyun atau laju pertumbuhan sebesar 125,71%. Pada Tahun 2013, jumlah realisasi penerimaan pajak daerah adalah sebesar Rp1,56 Trilyun atau 25,33%. Hal tersebut menunjukkan dampak yang diharapkan dari penerapan CMS belum mencapai harapan top manajemen. 
3. Perbandingan Laju Pertumbuhan Pajak dengan Laju Pertumbuhan Objek Pajak
Berdasar tabel 2.1 diketahui bahwa laju pertumbuhan objek pajak restoran pada Tahun 2013 adalah sebesar 11,20% menurun dari laju pertumbuhan tahun 2012 sebesar 13,67%. Sedangkan berdasar tabel 2.3 diketahui bahwa laju pertumbuhan penerimaan pajak restoran adalah sebesar 25,33%, naik dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 20,02%. Hal tersebut menunjukkan bahwa meski laju pertumbuhan objek pajak restoran turun namun penerimaan pajak restoran meningkat. Dapat disimpulkan bahwa kenaikan pajak restoran berasal dari intensifikasi pajak dengan penerapan pajak online CMS sebagai salah satu faktornya.
Berdasar uraian dampak di atas, disimpulkan bahwa penerapan pajak online CMS berpengaruh terhadap program intensifikasi pajak restoran namun belum mampu mendongkrak penerimaan pajak secara ekstrem sesuai harapan top manajemen. Intensifikasi pajak restoran tersebut belum tergali secara maksimal karena objek pajak restoran yang menerapkan CMS dengan status autodebet baru mencapai 10,59% atau 953 objek pajak restoran sebagaimana tergambar dalam grafik berikut:

Dari grafik tersebut, dapat diketahui bahwa objek pajak restoran yang belum tersentuh oleh CMS adalah sebanyak 470 OP (belum diberikan sosialisasi). Data potensi intensifikasi pajak terbesar adalah pada objek pajak restoran yang telah dilakukan sosialisasi namun belum menyatakan siap untuk dipasang CMS sebanyak 4112 OP. 
Permasalahan tersebut terjadi antara lain karena:
  1. Sosialisasi kepada WP masih belum komprehensif;
  2. Investasi piranti CMS berupa  Point of Sale (POS)/ Cash Register standar yang terhubung Black Box/ X-Box memberatkan sebagian WP. Harga alat Black Box/X-Box dan Barebone/Mini PC sesuai standar CMS masing masing berkisar antara Rp10 Juta s.d Rp14 Juta.

Dari permasalahan tersebut, untuk mencapai target objek pajak yang menggunakan CMS sebagai penerapan pajak online, maka langkah yang dapat diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
  1. Penerbitan regulasi/ peraturan terkait penerapan pajak online secara komprehensif yang harus mengatur tentang kewajiban WP menggunakan CMS serta penggunaan hardware dan software standar yang dapat mendukung CMS;
  2. Pemprov DKI perlu mengusulkan mendorong mekanisme pembiayaan lunak bagi WP yang keberatan atas biaya investasi POS dengan kerjasama dengan bank yang ditunjuk dalam hal ini BRI.

PENUTUP
Berdasarkan analisis dampak penerapan pajak online Cash Management System pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa penerapan CMS berdampak pada intensifikasi pajak daerah yakni peningkatan penerimaan pajak restoran. Namun dampak dari penerapan CMS belum dapat mendongkrak penerimaan pajak restoran secara ekstrem sesuai harapan top manajemen.
Permasalahan utama yang menyebabkan belum dapat meningkatnya penerimaan pajak restoran secara ekstrem adalah persentase objek pajak restoran yang menggunakan piranti CMS dan terhubung dengan status autodebet baru mencapai 10,69% dari target 9000 Objek Pajak Restoran yang menjadi target program CMS. 
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI harus menerbitkan regulasi/ peraturan terkait penerapan pajak online secara komprehensif dan mendorong pihak bank yang ditunjuk agar mempunyai mekanisme pembiayaan investasi piranti CMS bagi wajib pajak yang keberatan atas biaya investasi peralatan CMS berupa perangkat Point of Sales (Cash Register) dan Blackbox/X-Box pembaca data transaksi.


selengkapnya di Academia

No comments:

Post a Comment