Thursday, September 27, 2007

menggugat cuti bersama

Tahun 2007 ini pemerintah menetapkan 6 hari cuti bersama. Di antaranya adalah 3 hari saat Hari Raya Idul Fitri. Sehingga, hari libur dan cuti yang sudah pasti adalah: 12, 13, 14, 15, dan 16 Oktober 2007, yang jatuh pada hari Jumat-Selasa.
Lantas, beberapa waktu kemarin ada edaran dari kantor pusat tempatku bekerja, pegawai dilarang mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama, karena "dinilai" dengan cuti bersama tersebut sudah cukup untuk merayakan Idul Fitri.
Mmhhh....
Lantas, masuk akalkah? Nggak, bahkan ada yang bilang itu "TIDAK HUMANIS SAMA SEKALI"
Lhah iya, mungkin kalo kebijakan itu cuma berlaku di Jakarta yang notabene pegawainya mayoritas dari Jadebotabek bisa aja, mereka kan pergi pagi pulang sore, malamnya masih bisa menyempatkan diri untuk bersilaturahim ke saudara. Atau mungkin akhir pekan....
Lah yang di Perwakilan? Contohnya di Manado tempatku bekerja sebagian besar pegawainya dari Jawa. Trus....jika dibatasi cuti bersama tersebut, mereka dapat apa di kampung halaman? Misal cuti tgl 12, perjalanan 1 hari. Merayakan lebaran tanggal 13, 14, 15 trus tanggal 16 harus go back karena tgl 17 kerja. Padahal kesempatan pulang mungkin hanya 1 tahun sekali mengingat harga tiket yang mahal. Alangkah lebih baik jika pegawai luar pulau diberikan tambahan cuti maksimal 3 hari lah. Jadi tgl 17-18-19 cuti, dan tgl 22 sudah harus masuk. DEAL kan..?
Alhamdulillah....
kemarin ada catatan tambahan edaran larangan cuti. Pegawai Luar Pulau akhirnya diperbolehkan mengambil tambahan cuti, tapi dengan syarat harus buat pernyataan bahwa tgl setelah cuti HARUS MASUK KERJA. OK, setuju Bos.....!!!!
Tapi ngomong-ngomong, daripada cuti kita dikurangi cuti bersama, dan cuti bersama dijadikan alasan untuk membatasi sisa cuti yang lain, mending gak usah ada cuti bersama ya, jadi pegawai bisa bebas merencanakan cutinya.

No comments:

Post a Comment